Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Training of Trainers (ToT) Fasilitasi Kemudahan Pendaftaran Merek Kolektif Produk Barang/Jasa Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bagi Kantor Wilayah Kementerian Hukum di seluruh Indonesia. Kegiatan ini digelar untuk memperkuat peran koperasi desa sebagai penggerak ekonomi rakyat melalui pelindungan hukum atas merek kolektif.
Dalam sambutan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual yang disampaikan oleh Direktur Merek dan Indikasi Geografis Hermansyah Siregar, pelindungan merek kolektif merupakan bentuk keberpihakan negara terhadap masyarakat desa. Koperasi merupakan soko guru perekonomian bangsa, melalui merek kolektif, produk lokal tidak hanya dilindungi, tetapi juga memiliki peluang menembus pasar nasional hingga global.
Lebih lanjut, Hermansyah menjelaskan, pendaftaran merek kolektif ini merupakan langkah strategis untuk mengangkat citra produk koperasi desa. Hal ini memberikan kemudahan karena hanya dengan satu pendaftaran dapat digunakan secara bersamaan oleh seluruh anggota koperasi. Selain itu, biaya yang dikeluarkan untuk promosi dapat ditanggung bersama, kualitas produk terjaga, serta posisi tawar koperasi menjadi lebih kuat di pasar.
“Melalui merek kolektif, koperasi dapat meningkatkan daya saing, memperluas pasar, serta menjaga standar mutu produk yang dihasilkan secara bersama-sama. Merek kolektif juga menjadi wujud nyata asas kekeluargaan dalam aktivitas ekonomi koperasi,” ujar Hermansyah melalui aplikasi zoom pada Kamis, 11 September 2025.
Menurut Hermansyah, pelatihan ini sejalan dengan amanat Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Dengan pelindungan hukum yang jelas, koperasi ini diharapkan mampu tumbuh menjadi pilar ekonomi desa dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
Lebih lanjut, Hermansyah juga menekankan pentingnya peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum sebagai garda terdepan dalam sosialisasi, pelayanan, serta pendampingan pengajuan merek kolektif.
“Kanwil harus proaktif melakukan jemput bola dan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait agar koperasi desa dapat lebih mudah mendaftarkan merek kolektifnya,” tegasnya.
Kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkan agen-agen perubahan di seluruh wilayah Indonesia. Peserta yang telah dibekali pengetahuan dapat menjadi fasilitator yang andal bagi koperasi desa/ kelurahan di daerah masing-masing.
Melalui program ini, DJKI menegaskan komitmennya untuk memperluas akses pelindungan kekayaan intelektual hingga ke tingkat desa. Pelindungan merek kolektif diyakini mampu memperkuat daya saing produk lokal, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045.
Sebanyak 912 peserta mengikuti Mudik Bersama Keluarga Besar Kemenko Kumham Imipas, Kementerian Hukum, dan Kementerian Hak Asasi Manusia di Jakarta, 12 Maret 2026. Dengan dukungan 22 armada bus yang telah melalui uji kelayakan ketat, program bertema "Mudik Pasti Aman, Hati Nyaman" ini bertujuan menyediakan perjalanan yang aman dan terorganisir.
Kamis, 12 Maret 2026
Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka atas dua permohonan banding yang diajukan oleh Qualcomm Incorporated pada Kamis, 12 Maret 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta.
Kamis, 12 Maret 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum tengah mempercepat langkah strategis untuk menjadi International Searching Authority (ISA). Langkah ini diambil sebagai upaya nyata mensejajarkan Indonesia dengan kantor kekayaan intelektual (KI) kelas dunia.
Kamis, 12 Maret 2026
Jumat, 13 Maret 2026
Jumat, 13 Maret 2026
Kamis, 12 Maret 2026