Bandung - Sumber daya manusia (SDM) merupakan aset berharga untuk suatu organisasi agar dapat mengejar target serta sasaran yang telah dicanangkan oleh organisasi. SDM yang mumpuni dapat menentukan kualitas dalam pelaksanaan tugas serta tercapainya keberhasilan tujuan organisasi.
Pengelolaan SDM yang baik menjadi faktor utama dalam pengelolaan organisasi tak terkecuali pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Untuk itu, guna kembali menggelorakan semangat dan motivasi dalam bekerja, sebanyak kurang lebih kurang lebih 40 insan DJKI mengikuti kegiatan Pelatihan Kemampuan Dasar Bagi PPNPN di Lingkungan DJKI pada 27 Februari s.d 2 Maret 2023 di Hotel Mercure Bandung Setiabudi.
Tujuan penyelenggaraan kegiatan ini adalah memberikan bekal kemampuan, kompetensi untuk meningkatkan kualitas diri dan mampu menunjukkan kinerja yang profesional serta akuntabel. Sehingga dapat tercipta budaya kerja yang baik dan pelayanan yang prima kepada masyarakat.
“Tidak lupa juga sebagai pendukung kemampuan efektivitas dalam mencapai tujuan dan pengembangan ilmu pengetahuan kepada para pemangku tugas dan fungsinya di dalam suatu organisasi,” tutur Cumarya selaku Koordinator Kepegawaian.
Sesuai dengan Undang Undang No.5 Tahun 2014, bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) harus menjadi profesional. Cumarya menjelaskan yang dimaksud dengan profesional adalah setiap orang harus memiliki integritas yang tinggi kepada negara, serta memiliki etos kerja yang baik untuk bertanggung jawab atas setiap tugas yang diberikan oleh negara.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa semua ASN harus memiliki semangat untuk menjalankan program penting dalam membangun Reformasi Birokrasi yaitu melalui konsep 7A + S pelayanan prima yang dapat tercapai yaitu Attitude (sikap), Ability (kemampuan), Attention (Perhatian), Action (tindakan), Accountability (tanggung jawab), Appearance (penampilan) dan Sympathy (simpati).
“Oleh karena itu, saya harap peserta kegiatan dapat memiliki dua hal penting dalam bekerja. Pertama yaitu prestasi, tunjukan prestasi sehingga dapat menjadi modal nilai untuk berhasil yang di mana organisasi butuhkan. Kedua, pertahankan perilaku baik sebagai modal utama dalam bekerja. Jika memiliki kedua ini maka kita akan menjadi SDM yang unggul,” pungkasnya. (pnj/ver)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam rangka audiensi koordinasi tugas dan fungsi terkait pengembangan kekayaan intelektual (KI) nasional.
Kamis, 13 Maret 2025
Komisi Banding Paten Republik Indonesia (KBP RI) menolak permohonan banding atas penolakan permohonan paten nomor P00202000758 yang berjudul Zat untuk Mencegah dan/atau Mengobati Penyakit Alzheimer melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 13 Maret 2024.
Kamis, 13 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menggelar Seri Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual yang kedelapan dengan tema Komersialisasi Indikasi Geografis. Acara ini menghadirkan Ketua Tim Kerja Indikasi Geografis, Irma Mariana, yang menjelaskan pentingnya indikasi geografis sebagai alat branding bagi produk khas suatu daerah.
Senin, 10 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025