DJKI Dorong Jumlah Peningkatan Permohonan Hak Cipta dan Desain Industri di Tahun 2025

Jakarta - Memasuki tahun 2025, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mencanangkan tahun tematik hak cipta dan desain industri untuk meningkatkan kesadaran dan mendorong peningkatan jumlah permohonan Kekayaan Intelektual (KI) terutama di era digital seperti saat ini.

 

“Seperti yang dapat kita amati, di sekitar kita banyak para pengusaha memiliki produk-produk desain, tetapi mereka hanya mendaftarkan mereknya saja, padahal produk yang mereka punya juga dapat didaftarkan desain industrinya. Ini yang akan kami dorong di tahun ini,” ujar Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damar Sasongko pada acara Podcast OKE KI di ajang INACRAFT, Sabtu, 8 Februari 2025.

 

Menurut Agung, di tahun tematik ini DJKI menargetkan untuk memperoleh jumlah permohonan dan penyelesaian permohonan lebih dari tahun sebelumnya melalui upaya memberikan edukasi-edukasi baik secara daring maupun luring.

 

“Selain edukasi, kami juga mengupayakan percepatan penyelesaian permohonan dimaksimalkan menjadi empat bulan terutama bagi para Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM),” ucap Agung.

 

Lebih lanjut, Agung menyampaikan DJKI telah menyusun program-program unggulan untuk mendukung tahun tematik ini. Pihaknya mengharapkan program ini dapat mendongkrak jumlah permohonan khususnya pada hak cipta dan desain industri.

 

Adapun program yang pertama adalah Jelajah Kekayaan Intelektual yang ditujukan untuk memberikan pendampingan-pendampingan kepada para pemangku kepentingan di bidang KI seperti universitas, lembaga penelitian, ataupun pesantren. Program yang kedua adalah Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual, program ketiga ada Mobile Intellectual Property Clinic, dan program unggulan terakhir adalah akselerasi penyelesaian permohonan KI.

 

Selain mempersiapkan program unggulan, Agung menambahkan DJKI juga memiliki empat program prioritas, yaitu penegakan hukum kelayaan intelektual, peningkatn permohonan ki melalui sosialisasi, edukasi dan diseminasi, pengembangan kompetensi sumber daya manusia, dan transformasi layanan KI digital.

 

“Upaya ini kami lakukan untuk terus meningkatkan layanan bagi masyarakat, dengan transformasi digital juga memudahkan masyarakat mengakses layanan kami dari mana saja,” tutur Agung.

 

Agung tidak menampik bahwa saat ini masih banyak tantangan yang akan dihadapi dalam upayanya meningkatkan permohonan hak cipta dan desain industri. Oleh sebab itu, pihaknya akan bekerjasama dengan berbagai pemangku kepentingan seperti pemerintah daerah, kementerian atau instansi lain yang terkait.

 

Agung mengharapkan dengan sinergi yang terjalin, masyarakat di seluruh daerah di Indonesia dapat lebih memahami dan memanfaatkan kekayaan intelektual serta menghargai karya yang diciptakan oleh orang lain.

 

“Nikmati karya, pahami hukumnya. Ketika kita menghasilkan karya, jangan lupa dilindungi. Ketika kita menikmati karya orang lain, jangan dijiplak atau ditiru. Kita hargai karya orang lain,” pungkas Agung.

 



TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

Industri Fashion Tumbuh Dinamis, DJKI Dorong Pelindungan Desain Industri

Pertumbuhan industri mode Indonesia bergerak ke arah yang lebih baik dan dinamis terbukti dengan banyaknya desainer yang berpartisipasi pada pekan mode dunia, baik dalam bentuk peragaan busana atau pameran. Hal ini disampaikan Fashion Desainer Lenny Agustin dalam Live Instagram Webinar OKE KI yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 21 Mei 2025.

Rabu, 21 Mei 2025

DJKI Tegaskan Pentingnya Publikasi Paten

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperkuat transparansi dalam proses pemberian paten melalui mekanisme publikasi A. Publikasi tersebut wajib dilakukan paling lambat enam bulan sejak tanggal penerimaan permohonan paten, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Senin, 19 Mei 2025

Tren Pendaftaran Merek di Indonesia: Peningkatan Penggunaan Teknologi AI untuk Mempermudah Proses Penelusuran

Pemerintah Indonesia terus mendorong pendaftaran merek sebagai langkah untuk melindungi kekayaan intelektual (KI). Berdasarkan data terkini, permohonan merek terbanyak pada tahun 2024 tercatat pada kelas-kelas barang dan jasa tertentu. Data ini memberikan gambaran jelas mengenai jenis usaha yang paling banyak didaftarkan mereknya di Indonesia, yang mencerminkan perkembangan bisnis yang terus meningkat di berbagai sektor.

Kamis, 15 Mei 2025

Selengkapnya