Banten – Desa Bandung, Bukit Sinyonya, Kabupaten Pandeglang, Banten memiliki sejumlah kekayaan intelektual (KI) kolektif, mulai dari ikan mas Sinyonya, kerajinan anyaman daun pandan, hingga produk pertanian lokal seperti Kopi Puhu. Merek kolektif anyaman pandan telah terdaftar, sementara Kopi Puhu dan Batik khas setempat masih dalam proses pendaftaran.
Kepala Desa Bandung, Wahyu Kusnadiharja, memaparkan potensi serta program pemberdayaan yang tengah dijalankan di desanya. Ia menyebutkan bahwa Desa Bandung dengan sekitar 2.000 jiwa penduduk dan 500 keluarga memiliki kekuatan ekonomi di bidang pertanian, budidaya ikan, serta produk khas lokal.
“Kami mengembangkan konsep pemberdayaan melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), salah satunya budidaya ikan di sawah. Petani mendapat benih gratis untuk dibesarkan dengan pakan alami, sehingga tanpa modal besar mereka tetap bisa memperoleh keuntungan. Selain itu, produk beras pandan dan hasil olahan lainnya kami dorong untuk didaftarkan kekayaan intelektualnya, agar tidak hanya bernilai ekonomi tetapi juga terlindungi secara hukum. Semua ini kami arahkan untuk mendukung Desa Bandung sebagai destinasi wisata edukasi Bukit Sinyonya,” ujarnya.
Potensi desa ini semakin kuat dengan adanya sentra kerajinan anyaman pandan yang tersebar di tujuh kampung, budidaya ikan mas Sinyonya yang dikenal sebagai ikan Purbakala khas Banjar, serta Kopi Puhu sebagai hasil pertanian lokal. Potensi tersebut tidak hanya bernilai ekonomi, tetapi juga menjadi bagian dari wisata edukasi dan budaya yang terus dikembangkan masyarakat.
Kementerian Hukum telah menetapkan Desa Bandung sebagai salah satu Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual (KBKI) di Provinsi Banten pada tahun 2025 ini. Direktur Jenderal KI, Razilu bersama jajaran Kanwil Kementerian Hukum Banten meninjau langsung produk-produk KI masyarakat Desa Bandung pada 23 September 2025.
“Desa Bandung ini luar biasa, karena berbagai aset KI seperti Merek kolektif, Indikasi Geografis, hingga produk khas mereka memiliki potensi besar. Konsep desa berbasis Ki akan mendatangkan kemakmuran, karena sejatinya KI adalah sumber daya ekonomi yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kami berharap desa ini menjadi contoh bagi desa lain, tidak hanya di Banten, tetapi juga di seluruh Indonesia,” tutur Razilu.
Kunjungan ini bertujuan untuk mendorong masyarakat desa agar semakin sadar pentingnya melindungi karya dan inovasi melalui pencatatan maupun pendaftaran KI. Harapannya potensi ekonomi lokal dapat meningkat. Selain itu, karya masyarakat akan terlindungi secara hukum. Razilu menegaskan bahwa pelindungan KI bukan sekadar formalitas, melainkan strategi untuk meningkatkan daya saing bangsa.
“Produk lokal Desa Bandung memiliki nilai ekonomi dan budaya yang tinggi. Dengan mendaftarkan KI-nya, masyarakat tidak hanya melindungi karya mereka dari pembajakan, tetapi juga membuka akses yang lebih luas ke pasar nasional maupun internasional,” ujarnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, Pagar Butar Butar, menyatakan kesiapan jajarannya untuk terus mendampingi masyarakat dalam proses pendaftaran KI.
“Kanwil Banten siap menjadi mitra masyarakat dalam setiap tahapan pelindungan KI, mulai dari sosialisasi, pendampingan, hingga fasilitasi pencatatan maupun pendaftaran. Harapan kami, Desa Bandung dapat menjadi contoh desa sadar KI di Banten,” katanya.
Melalui kegiatan ini, DJKI berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya melindungi KI semakin meningkat. Pelindungan KI menjadi fondasi penting dalam menjaga hak masyarakat sekaligus mendorong lahirnya ekonomi kreatif yang berdaya saing tinggi.
Sebagai rangkaian kegiatan di Banten, Dirjen KI dan jajaran Kanwil Kementerian Hukum Banten juga mengunjungi Kampung Batik Larangan di Kota Tangerang untuk meninjau produk batik sekaligus berdialog dengan para perajin setempat.
Jakarta – Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk membacakan putusan atas dua permohonan banding paten pada Kamis, 22 Oktober 2026, di Ruang Sidang Komisi Banding Paten, Lantai 7, Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta Selatan.
Kamis, 22 Oktober 2026
Semarang - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum menyelenggarakan Uji Publik Program Penyusunan Peraturan Presiden tentang Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional (RIKIN) Tahun 2027–2036 di Hotel Ciputra Semarang pada Rabu 21 Oktober 2026. Kegiatan ini bertujuan menghimpun masukan pemangku kepentingan untuk menyempurnakan arah kebijakan dan ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional untuk sepuluh tahun ke depan.
Rabu, 21 Oktober 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum kembali mempertemukan inventor dengan dunia industri dalam hari kedua Innovation Pitching Day sebagai bagian dari Forum Bisnis Paten Indonesia 2026 pada 8 Oktober 2026 di Gedung DJKI, Jakarta. Kegiatan ini menjadi ruang bagi para inventor untuk memperkenalkan hasil penelitian dan invensinya kepada industri sekaligus membuka peluang pengembangan dan pemanfaatan teknologi dalam negeri.
Kamis, 8 Oktober 2026
Jumat, 23 Oktober 2026
Jumat, 23 Oktober 2026
Kamis, 22 Oktober 2026