Jakarta - Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) tertarik berdiskusi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait sistem pencatatan hak cipta di Indonesia.
Diskusi ini diwakili oleh Direktorat Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual DJKI dengan Divisi Manajemen Informasi dan Divisi Hak Cipta dari MyIPO melalui aplikasi zoom pada Selasa, 10 Oktober 2023.
“Saat ini sistem pencatatan hak cipta di Indonesia menjadi lebih cepat dengan menggunakan metode Auto Approve yang dikenal dengan nama Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC),” ujar Koordinator Pengembangan Sistem DJKI Budi Pratomo Mahardiko.
Budi menjelaskan bahwa sistem tersebut hanya membutuhkan waktu 10 menit sejak pembayaran bagi para pemohon pencatatan hak cipta untuk mendapatkan surat pencatatan hak ciptanya. Pihaknya menyampaikan bahwa sejak diberlakukan POP HC pada tanggal 19 Desember 2021, jumlah permohonan hak cipta melalui sistem tersebut mencapai 214.577 hingga Oktober 2023.
Lebih lanjut, Budi juga menerangkan bahwa pencatatan hak cipta di Indonesia juga telah menggunakan teknologi tanda tangan digital yang diberikan oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Selain itu juga telah memanfaatkan teknologi Quick Response Code pada surat pencatatan untuk validasi data, sehingga dapat menjamin keamanan data permohonan hak cipta.
“Selain itu, kami juga sudah terintegrasi dengan sistem dari Kementerian Keuangan, sehingga pemohon hak cipta dapat melaksanakan pembayaran melalui berbagai macam channel pembayaran. Pembayaran tersebut juga langsung masuk ke Bendahara Negara,” jelas Budi.
Sementara itu, perwakilan dari MyIPO menyampaikan apresiasinya atas kerja sama yang telah dijalin selama ini dengan DJKI. MyIPO juga menyampaikan bahwa diskusi ini juga merupakan salah satu proses pembelajaran yang akan mendukung penyempurnaan sistem pencatatan hak cipta di MyIPO.
MyIPO berharap dengan adanya diskusi ini dapat menumbuhkan inovasi dan peningkatan dalam sistem pencatatan hak cipta bagi kedua belah pihak, sehingga dapat memberikan pelindungan yang lebih prima terhadap karya-karya yang telah diciptakan oleh masyarakat di kedua negara. (daw/dit)
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan visi dan misi kementerian yang dipimpinnya harus disesuaikan dengan rencana pembangunan Indonesia Emas 2045. Salah satu upayanya adalah berkomitmen mendukung pengembangan ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional melalui penyusunan Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029.
Selasa, 29 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan komitmen dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Upaya ini merupakan bagian dari strategi menuju Indonesia Emas 2045 dan keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah (middle income trap).
Senin, 28 April 2025
Tangerang – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum secara resmi membuka kegiatan Mobile Intellectual Property (IP) Clinic serentak di seluruh Kantor Wilayah se-Indonesia dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia ke-25 yang dilaksanakan di Kantor DJKI Tangerang pada 26 April 2025. Dengan mengusung tema (KI) nasional Majukan Indonesia dengan Karya Kreatif dan Inovatif Anak Bangsa yang Terlindungi di Era Digital, acara ini menjadi momentum penting dalam mendorong pelindungan dan pengembangan kreativitas anak bangsa di era digital.
Sabtu, 26 April 2025
Selasa, 29 April 2025
Selasa, 29 April 2025
Selasa, 29 April 2025