DJKI dan UK IPO Bahas Penguatan Code of Conduct E-Commerce di Indonesia

Jakarta — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Head of IP Southeast Asia Intellectual Property Office of the United Kingdom (UK IPO) Desmond Tan, guna membahas penguatan penerapan Indonesia IP E-Commerce Code of Conduct (CoC). Pertemuan ini merupakan bagian dari tindak lanjut kerja sama ASEAN–UK dalam memperkuat pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) di platform digital.

Dalam pertemuan tersebut, DJKI dan UK IPO mendiskusikan urgensi penerapan Code of Conduct di Indonesia seiring dengan pesatnya pertumbuhan ekosistem perdagangan elektronik. Indonesia sendiri dinilai sebagai salah satu negara dengan jumlah pengguna e-commerce terbesar, sehingga memerlukan mekanisme kolaboratif yang mampu mencegah peredaran barang palsu serta pelanggaran KI di ruang digital.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar, menyampaikan bahwa Code of Conduct menjadi instrumen penting untuk memperkuat kolaborasi dan tanggung jawab bersama antara pemerintah, platform digital, dan pelaku usaha.

“Sebagai negara dengan ekosistem e-commerce yang sangat besar, Indonesia membutuhkan Code of Conduct untuk memperkuat kolaborasi dan tanggung jawab bersama dalam melindungi produk kekayaan intelektual,” ujar Hermansyah pada Rabu, 7 Januari 2026 di Kantor DJKI.

Ia juga menegaskan bahwa DJKI mendukung inisiatif CoC sebagai instrumen yang dapat melengkapi upaya penegakan hukum, sekaligus membangun kesadaran dan rasa aman bagi pelaku usaha, khususnya pemilik merek dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Code of Conduct ini diharapkan bisa menjadi pedoman bersama agar semua pihak, baik platform digital maupun pelaku usaha, memiliki pemahaman yang sama. Dengan begitu, pelaku UMKM dan pemilik merek bisa merasa lebih aman dan nyaman saat menjual produknya secara online,” tambahnya.

Sementara itu, Desmond Tan menyampaikan apresiasi atas dedikasi DJKI dalam menginisiasi berbagai kegiatan penguatan pelindungan KI di sektor e-commerce, termasuk melalui pelibatan perusahaan platform digital. Ia juga menyatakan kesiapan UK IPO untuk terus mendukung dan merekomendasikan program-program yang relevan bagi DJKI.

“Kami mengapresiasi komitmen DJKI dan siap merekomendasikan program yang dapat mendukung penguatan ekosistem Kekayaan Intelektual di Indonesia,” kata Desmond.

Sebagai informasi, IP E-Commerce Code of Conduct (CoC) merupakan pedoman bersama yang disepakati oleh platform e-commerce, pemilik merek atau produk, serta pemerintah untuk mencegah dan menangani pelanggaran KI dalam perdagangan digital. Melalui CoC, platform e-commerce diharapkan dapat bertindak secara bertanggung jawab dalam melindungi produk KI dan menciptakan ekosistem perdagangan digital yang aman dan berkeadilan.



LIPUTAN TERKAIT

Program Pelatihan Global Manajemen Aset KI dari WIPO Resmi Dibuka

Kemampuan mengelola aset kekayaan intelektual (KI) tidak lagi hanya soal perlindungan hukum, tetapi juga strategi bisnis yang mampu menciptakan nilai ekonomi. Menjawab kebutuhan tersebut, World Intellectual Property Organization melalui WIPO Academy membuka pendaftaran Advanced International Certificate Course (AICC) on Intellectual Property Asset Management for Business Success, sebuah program pelatihan global yang dirancang untuk memperkuat kemampuan profesional dalam mengelola aset kekayaan intelektual agar mendukung inovasi dan pertumbuhan bisnis.

Jumat, 6 Maret 2026

Kesadaran Hak Cipta Terus Meningkat, DJKI Dorong Kreator Lindungi Karya Sejak Dini

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus mendorong masyarakat untuk meningkatkan pelindungan karya melalui pencatatan hak cipta. Upaya ini dilakukan seiring meningkatnya jumlah permohonan pencatatan hak cipta yang kini telah mencapai lebih dari 229 ribu permohonan dan tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.

Jumat, 6 Maret 2026

Akselerasi Paten Daerah, DJKI Bentuk Sentra KI di Kalteng

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus mempercepat penguatan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di daerah. Melalui Direktorat Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi (KSPE), DJKI menargetkan Kalimantan Tengah sebagai salah satu pusat pengembangan Sentra KI guna mendukung Diseminasi Kekayaan Intelektual Tahun 2026.

Rabu, 4 Maret 2026

Selengkapnya