DJKI dan MPA Asia Pacific Bahas Peran AI dalam Industri Film dan Hak Cipta

Jakarta – Motion Pictures Association (MPA) Asia Pacific melakukan pertemuan dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk membahas dampak kecerdasan buatan (AI) terhadap industri film serta kebijakan hak cipta di Indonesia. Dalam audiensi ini, MPA menyoroti bagaimana AI telah mengubah proses produksi film dan bagaimana regulasi hak cipta dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi ini.

Trevor Fernandes, Senior Vice President, Government Affairs, Asia Pacific dari MPA, menyoroti bahwa di Amerika Serikat, hukum hak cipta tetap fleksibel terhadap AI, memungkinkan berbagai media untuk memanfaatkan teknologi ini tanpa perubahan regulasi yang signifikan. "Sebetulnya AI tidak akan menjadi sepenuhnya membuat seluruh bagian film sehingga tidak bisa disebut sebagai pembuat film, namun AI telah menjadi alat yang sangat kuat dalam efisiensi budget dan peningkatan kualitas film," ujarnya pada 20 Maret 2025 di Kantor DJKI.

Sekretaris DJKI, Andrienasjah, menekankan pentingnya memahami manfaat sekaligus tantangan AI dalam industri kreatif. DJKI sendiri saat ini tengah dalam proses melakukan revisi hak cipta yang di dalamnya juga akan mengatur tentang AI. “Kami masih melakukan banyak riset dan mendengarkan para ahli bagaimana AI bisa memberikan dampak positif pada pembuatan film, kreator, dan sebagainya, dengan tetap mewaspadai dampak negatifnya,” ujar Andrienasjah.

Selain itu, DJKI juga menyampaikan bahwa pihaknya berperan aktif dalam membasmi peredaran konten dan film ilegal. DJKI bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memblokir serta menurunkan konten yang melanggar kekayaan intelektual.
DJKI berkomitmen untuk terus berdialog dengan para pemangku kepentingan guna memastikan bahwa kebijakan hak cipta di Indonesia dapat mengikuti perkembangan teknologi dan memberikan pelindungan yang optimal bagi para kreator. Dengan audiensi ini, diharapkan Indonesia dapat merancang kebijakan yang adaptif dan tetap mengutamakan keseimbangan antara inovasi teknologi dan hak ekonomi pencipta.



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Gelar Pertemuan Bersama JICA Bahas Peluang Kerja Sama

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar pertemuan bersama Japan International Cooperation Agency (JICA) EXPERT on IP di Kantor DJKI, pada 22 April 2025. Kegiatan yang membahas peluang kerja sama antara DJKI dan JICA tersebut turut mempertemukan Direktur Kerja Sama dan Edukasi Yasmon dengan Inoue Kazutoshi sebagai penerus Oka Hiroyuki yang telah selesai bertugas sebagai JICA EXPERT on IP di tahun ini.

Selasa, 22 April 2025

Silaturahmi Penuh Kehangatan: DJKI Gelar Talkshow Kesehatan untuk Keluarga Purnabakti

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Talkshow Kesehatan bertema “Silaturahmi Keluarga Purnabakti DJKI yang Sehat, Bahagia, dan Sejahtera” di Aula DJKI Tangerang, Selasa, 22 April 2025. Acara ini diinisiasi oleh Dharma Wanita Persatuan (DWP) DJKI sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia.

Selasa, 22 April 2025

Komisi Banding Paten Terima Satu Permohonan Banding Paten

Melalui sidang terbuka yang diselenggarakan pada 22 April 2025 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Komisi Banding Paten Republik Indonesia (KBP RI) mengeluarkan putusan terkait permohonan banding atas penolakan permohonan paten dengan nomor registrasi 7/KBP/IV/2024 terhadap nomor permohonan P00202104763, yang berjudul Operasi Tautan Naik untuk Mendengar Sebelum Berbicara. Dalam putusannya, KBP RI menerima klaim 1 hingga klaim 33 dari permohonan banding tersebut.

Selasa, 22 April 2025

Selengkapnya