Jakarta - Dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual (KI) dibutuhkan kerja sama dari berbagai instansi, baik pusat, daerah, nasional ataupun internasional. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Kerja Sama dan Edukasi Yasmon dalam sambutannya pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Kerja Sama antar Lembaga Pemerintah pada Selasa, 20 Agustus 2024, di Hotel Shangri-la, Jakarta.
“Ekosistem KI tidak dapat dibangun oleh satu instansi saja. Kami dari DJKI menjalin kerja sama dengan berbagai stakeholder, termasuk instansi pemerintah, dalam mewujudkan ekosistem KI yang baik,” ujar Yasmon.
”Kegiatan ini dilatarbelakangi dengan rencana unit kerja kami, yakni Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian untuk memperluas cakupan kerja sama di bidang penegakan hukum KI,” lanjutnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah banyak melakukan penandatanganan dengan beberapa instansi kementerian/lembaga. Sampai dengan saat ini DJKI berencana untuk terus melakukan kerja sama dengan berbagai instansi lainnya yang memiliki keterkaitan dalam membangun ekosistem KI di Indonesia.
“Hari ini akan dilaksanakan penandatanganan dengan Direktorat Jenderal Konservatif Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE). Kedepannya, kami juga akan melakukan kerja sama dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan beberapa instansi lainnya,” ungkap Yasmon.
Pada kesempatan yang sama, Yasmon juga menyampaikan bahwa hari ini DJKI telah menandatangani MoU kerja sama dengan dengan institusi penegakan hukum amerika, yaitu Homeland Security Investigations (HSI). Kerja sama ini dapat dimanfaatkan untuk belajar dari pengalaman serta best practices dalam penegakan hukum KI sehingga dapat diterapkan di tanah air.
”Kami juga ingin menyampaikan terima kasih kepada Direktur Jenderal KSDAE, yang dalam hal ini diwakilkan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal KSDAE, atas dukungan dari penyelenggaraan kegiatan ini. Kami dari DJKI akan terus memberikan dukungan kepada Direktorat Jenderal KSDAE, mengingat banyak sumber daya alam (SDA) di Indonesia yang dikelola oleh Direktorat Jenderal KSDAE, sehingga apa yang telah dilakukan dapat mendapatkan pelindungan hukum yang sesuai,” ucap Yasmon.
Pada bulan Juli yang lalu, Indonesia telah menandatangani perjanjian internasional terkait sumber daya genetik. Menurut Yasmon perjanjian ini erat hubungannya dengan tugas Direktorat Jenderal KSDAE, sehingga dalam implementasinya diharapkan kerja sama dan kolaborasi Direktorat Jenderal KSDAE dalam pelaksanaan konvensi internasional tersebut.
“Semoga FGD ini betul-betul memberikan keluaran dalam meningkatkan kolaborasi dan koordinasi, sehingga dalam pelaksanaan sistem KI di Indonesia betul-betul bisa berjalan dengan efektif dan membawa kebermanfaatan bagi kita semua,” tutup Yasmon.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Direktorat Jenderal KSDAE Suharyono juga menyampaikan tugas dan fungsi dari Direktorat Jenderal KSDAE di mana dari berbagai taman nasional yang dikelola banyak sekali invensi atau penemuan-penemuan yang ditemukan oleh para peneliti yang membutuhkan pelindungan hukum.
”Kami memiliki 55 taman nasional yang dikelola langsung oleh pusat. Dari banyaknya taman nasional tersebut kami menemukan banyak sekali invensi. Tahun ini kami mendeklarasikan bioproteksi yang berasal dari hutan. Hal tersebut yang menjadi alasan mengapa hari ini kami hadir di sini,” jelas Suharyono.
Dia menyampaikan bahwa sebelumnya para peneliti yang berada di lapangan tidak pernah sedikitpun berpikir untuk melindungi hasil yang telah dilakukan, sehingga pada akhirnya temuan tersebut didaftarkan oleh para guru besar dan beberapa ada yang diambil oleh perusahaan-perusahaan besar.
“Hubungan dengan Kemenkumham hari ini, dalam hal ini DJKI, berkaitan erat dengan pelindungan hukum bagi produk atau penemuan yang ditemukan oleh para peneliti kami. Kami ingin mendapatkan sebuah kerja sama yang baik antara Direktorat Jenderal KSDAE dengan DJKI. Ini menjadi prioritas kami untuk melindungi penemuan kami yang bersumber dari hutan,” pungkasnya.
Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Toray Industries,Inc. dan Monsanto Technology LLC. di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 22 Mei 2025.
Kamis, 22 Mei 2025
Pertumbuhan industri mode Indonesia bergerak ke arah yang lebih baik dan dinamis terbukti dengan banyaknya desainer yang berpartisipasi pada pekan mode dunia, baik dalam bentuk peragaan busana atau pameran. Hal ini disampaikan Fashion Desainer Lenny Agustin dalam Live Instagram Webinar OKE KI yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 21 Mei 2025.
Rabu, 21 Mei 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperkuat transparansi dalam proses pemberian paten melalui mekanisme publikasi A. Publikasi tersebut wajib dilakukan paling lambat enam bulan sejak tanggal penerimaan permohonan paten, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Senin, 19 Mei 2025