DJKI dan Kemenkominfo Bahas Regulasi Penindakan Pelanggaran KI

Jakarta - Kerja sama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama  Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) adalah salah satu hal yang harus terus dijaga sinergitasnya. Hal ini dilakukan dalam upaya Indonesia untuk keluar dari status Priority Watch List (PWL).

Oleh karena itu, DJKI melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa melakukan audiensi kepada Kemenkominfo khususnya Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika pada 20 Juni 2023. Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat Ali Murtopo Gedung Kemenkominfo ini membahas dua hal yang menjadi concern DJKI saat ini.

Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Anom Wibowo menyampaikan adanya harapan dari USTR (United States Trade Representative) terkait regulasi penindakan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang diharapkan dapat terjadi perubahan. Salah satu regulasi yang dicermati USTR adalah adanya delik aduan untuk dijadikan delik umum.

“Perubahan hal tersebut merupakan hal yang sulit untuk dilakukan, mengingat adanya pertimbangan terhadap kemungkinan terjadinya banyak penyimpangan dengan ditetapkannya delik umum tersebut. Dikhawatirkan terjadinya penyalahgunaan kewenangan dari aparat penegak hukum sendiri,” ujar Anom.

Senada dengan Anom, Semuel Abrijani Pangerapan selaku Direktur Jenderal Aplikasi Informatika menuturkan bahwa perubahan regulasi tersebut bukanlah sesuatu yang mudah dikarenakan asas keadilan yang paling terdampak ketika delik aduan dijadikan delik umum.

“Jadi kami selalu menyampaikan bahwa penindakan ini hanya dapat dilakukan jika ada aduan terlebih dahulu. Notice, take down. They notice us, nanti kita buat regulasinya, kemudian kami langsung take down. Sehingga, apabila terjadi sengketa yang melaporkannya yang akan bertanggung jawab,” terang Semuel.

Hal selanjutnya yang dibahas pada pertemuan tersebut adalah tentang adanya keluhan dari para pemegang Hak Cipta terkait musik atau lagu yang digunakan oleh platform TikTok karena dirasa tidak memberikan manfaat  ekonomi pada penciptanya. 

Semuel mengatakan bahwa terkait lagu, pihaknya dapat melakukan pemanggilan kepada platform TikTok. Nantinya lagu-lagu yang tersedia di TikTok dan diketahui tidak mendapat izin dari pemiliknya akan diberikan teguran.

“Pilihannya adalah membuat perjanjian di mana semua lagu yang digunakan di TikTok harus dapat memberikan nilai ekonomi pada penciptanya. Contohnya kalau di YouTube, kita boleh saja cover lagu apapun dan nantinya royalti dari lagi yang di cover orang lain tersebut bisa dinikmati oleh pencipta lagunya,” ucap Semuel. (Iwm/Ver)



LIPUTAN TERKAIT

Sidang Terbuka KBP: Dua Permohonan Banding Paten Diterima

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Toray Industries,Inc. dan Monsanto Technology LLC. di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 22 Mei 2025.

Kamis, 22 Mei 2025

Industri Fashion Tumbuh Dinamis, DJKI Dorong Pelindungan Desain Industri

Pertumbuhan industri mode Indonesia bergerak ke arah yang lebih baik dan dinamis terbukti dengan banyaknya desainer yang berpartisipasi pada pekan mode dunia, baik dalam bentuk peragaan busana atau pameran. Hal ini disampaikan Fashion Desainer Lenny Agustin dalam Live Instagram Webinar OKE KI yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 21 Mei 2025.

Rabu, 21 Mei 2025

DJKI Tegaskan Pentingnya Publikasi Paten

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperkuat transparansi dalam proses pemberian paten melalui mekanisme publikasi A. Publikasi tersebut wajib dilakukan paling lambat enam bulan sejak tanggal penerimaan permohonan paten, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Senin, 19 Mei 2025

Selengkapnya