DJKI dan Kemenko Lakukan Koordinasi Untuk Pengembangan Kekayaan Intelektual

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam rangka audiensi koordinasi tugas dan fungsi terkait pengembangan kekayaan intelektual (KI) nasional.

Dalam pertemuan ini, Deputi Bidang Koordinasi Hukum, Nofli, menekankan pentingnya sinkronisasi antara kementerian dan lembaga dalam mendukung penguatan sistem hukum di bidang KI. 

“Kami tengah menyusun Peraturan Menteri Koordinator atau instruksi pola hubungan kerja antar kementerian yang akan mengoordinasikan kerja sama antar instansi, termasuk dalam bidang kekayaan intelektual,” ujar Nofli di Ruang Rapat Gedung DJKI Lantai 10 pada Kamis, 13 Maret 2025.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, menyambut baik koordinasi ini dan menegaskan kesiapan DJKI untuk bersinergi dalam program prioritas nasional di bidang KI. 

“DJKI memiliki berbagai program unggulan yang berfokus pada peningkatan kesadaran dan pelindungan KI di masyarakat. Kami terbuka bagi Kemenko untuk bergabung dalam koordinasi pelaksanaan program tersebut,” kata Razilu.

Sebagai langkah konkret, DJKI dan Kemenko sepakat untuk bersama-sama menyusun naskah prioritas Roadmap Pengembangan KI di Indonesia. Roadmap ini bertujuan untuk memperjelas peran masing-masing kementerian/lembaga dalam mewujudkan kebijakan KI yang inklusif, konsisten, dan berkelanjutan. Penyusunan ini akan dilaksanakan secara paralel dengan pengembangan dokumen roadmap dan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait.

Tugas dan Fungsi Deputi Bidang Koordinasi Hukum 

Deputi Bidang Koordinasi Hukum memiliki tugas utama untuk melakukan sinkronisasi dan koordinasi dalam perumusan, penetapan, serta pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang hukum. Adapun fungsi utama yang dijalankan meliputi:

  • Perumusan dan penetapan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/lembaga terkait pembangunan hukum nasional.

  • Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang hukum.

  • Pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi Hukum.

  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, diperlukan koordinasi yang kuat untuk mencapai target agenda pembangunan nasional, khususnya di bidang hukum. Hal ini mencakup pengawalan program prioritas serta penyampaian laporan dari kementerian dan lembaga di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan sesuai dengan dokumen perencanaan nasional.

“Koordinasi antara DJKI dan Kemenko menjadi kunci dalam memastikan kebijakan KI selaras dengan agenda pembangunan nasional serta menciptakan sistem KI yang lebih efektif dan berdaya saing,” tambah Nofli.

Sebagai langkah tindak lanjut, DJKI dan Deputi Hukum Kemenko akan segera mengadakan pertemuan lanjutan guna membahas teknis penyusunan roadmap serta langkah strategis lainnya dalam mendukung pelindungan dan pengembangan KI di Indonesia.

 



TAGS

#Dirjen KI

LIPUTAN TERKAIT

Industri Fashion Tumbuh Dinamis, DJKI Dorong Pelindungan Desain Industri

Pertumbuhan industri mode Indonesia bergerak ke arah yang lebih baik dan dinamis terbukti dengan banyaknya desainer yang berpartisipasi pada pekan mode dunia, baik dalam bentuk peragaan busana atau pameran. Hal ini disampaikan Fashion Desainer Lenny Agustin dalam Live Instagram Webinar OKE KI yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 21 Mei 2025.

Rabu, 21 Mei 2025

DJKI Tegaskan Pentingnya Publikasi Paten

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperkuat transparansi dalam proses pemberian paten melalui mekanisme publikasi A. Publikasi tersebut wajib dilakukan paling lambat enam bulan sejak tanggal penerimaan permohonan paten, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Senin, 19 Mei 2025

Tren Pendaftaran Merek di Indonesia: Peningkatan Penggunaan Teknologi AI untuk Mempermudah Proses Penelusuran

Pemerintah Indonesia terus mendorong pendaftaran merek sebagai langkah untuk melindungi kekayaan intelektual (KI). Berdasarkan data terkini, permohonan merek terbanyak pada tahun 2024 tercatat pada kelas-kelas barang dan jasa tertentu. Data ini memberikan gambaran jelas mengenai jenis usaha yang paling banyak didaftarkan mereknya di Indonesia, yang mencerminkan perkembangan bisnis yang terus meningkat di berbagai sektor.

Kamis, 15 Mei 2025

Selengkapnya