DJKI dan Google Indonesia Bahas Pelindungan Hak Cipta dan AI

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Google Indonesia membahas pelindungan hak cipta dan implementasi kecerdasan buatan (AI) dalam ekosistem digital. Pembahasan ini penting melibatkan pelaku seperti Google, utamanya dalam pelindungan karya cipta di tengah perkembangan teknologi. 

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menyampaikan bahwa AI merupakan keniscayaan yang tidak dapat dihindari dan telah dimanfaatkan sebagai alat bantu dalam pelayanan publik, termasuk dalam penelusuran paten dan merek guna meminimalisir subjektivitas. Menurutnya, dalam kerangka hukum yang sedang dibahas, AI tidak diposisikan sebagai subjek hukum, melainkan sebagai alat yang membantu manusia dalam menghasilkan karya.

“Regulasi mengenai AI saat ini masih dalam tahap diskursus. Salah satu poin krusial yang tengah dibahas adalah ambang batas intervensi manusia agar suatu karya tetap dapat memperoleh pelindungan hukum sebagai ciptaan,” ujar Hermansyah dalam audiensi pada Kamis, 16 April 2026 di Kantor DJKI, Jakarta Selatan.

Ia menegaskan bahwa pelindungan kekayaan intelektual harus tetap berpusat pada pencipta sebagai subjek utama. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk memastikan setiap karya memiliki identitas pencipta yang jelas, terdokumentasi dengan baik, serta didaftarkan guna memperoleh kepastian hukum. Langkah ini penting untuk mencegah penyalahgunaan karya, terutama di tengah maraknya penggunaan AI.

Selain itu, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko, menyoroti tantangan baru yang muncul akibat perkembangan AI, khususnya dalam membedakan karya asli dengan konten yang dihasilkan mesin. Ia menjelaskan bahwa secara global terdapat kesepahaman bahwa hanya karya cipta manusia yang dapat memperoleh pelindungan hak cipta.

“Isu utama AI adalah penggunaan karya yang sudah ada sebagai data pelatihan, yang berpotensi menyinggung hak cipta pihak lain. Oleh karena itu, penting bagi platform digital penyedia AI untuk memberikan penghargaan yang jelas sesuai kontribusi pemilik karya dalam karya baru yang dibuat mesin AI,” jelas Agung.

Dalam pertemuan tersebut, Putri Alam selaku Direktur Hubungan Pemerintah dan Kebijakan Publik perwakilan Google Indonesia menegaskan komitmennya untuk mendukung kreator dan industri media melalui pemanfaatan AI yang bertanggung jawab. Berbagai inisiatif seperti kerja sama dengan Dewan Pers, pengembangan format konten untuk generasi muda, serta penguatan model bisnis penerbit menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan ekosistem kreatif digital.

DJKI memandang kolaborasi lintas sektor sebagai kunci dalam menghadapi tantangan AI. Sinergi antara pemerintah, platform digital, dan pelaku industri diharapkan mampu menciptakan ekosistem yang seimbang antara inovasi teknologi dan pelindungan hak pencipta.

 



TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

Citarasa Pesisir: Uniknya Kopi Liberika Kayong Utara

Bagi para penikmat kopi yang ingin memperluas pengalaman rasa, sebuah varietas unik kini hadir sebagai opsi eksplorasi: Kopi Liberika Kayong Utara. Kopi pertama dari Pulau Kalimantan yang terdaftar sebagai produk indikasi geografis tumbuh di lahan gambut pesisir Kalimantan Barat, kopi yang secara lokal dikenal sebagai Liberikayong ini menawarkan profil khas dengan aroma buah-buahan tropis seperti cempedak, memberikan warna baru di luar dominasi Arabika dan Robusta.

Minggu, 22 Februari 2026

Pinang Betara Jambi: Jejak Panjang Kearifan Lokal Menuju Pengakuan Indikasi Geografis

Di pagi hari ketika kabut tipis masih menggantung di atas dataran rendah gambut Kabupaten Tanjung Jabung Barat, para petani Pinang Betara mulai menapaki lorong-lorong kebun dengan sabit panjang di tangan. Batang-batang pinang menjulang lurus, berderet rapi, sementara tandan buah matang menunggu untuk dipanen. Aktivitas ini telah berlangsung turun-temurun dari memilih bibit, merawat tanaman, hingga menjemur biji pinang di bawah terik matahari menjadi denyut kehidupan masyarakat Betara. Dari kebun-kebun inilah lahir Pinang Betara Jambi, komoditas khas yang tidak hanya menopang ekonomi petani lokal, tetapi kini juga diakui negara sebagai produk Indikasi Geografis.

Sabtu, 14 Februari 2026

Mandi Syafar, dari Ritual ke Warisan Komunal Terlindungi

Air mengalir pelan, doa dilafalkan dalam sunyi, dan kebersamaan terjalin tanpa banyak kata. Begitulah suasana Mandi Syafar setiap bulan Syafar (bulan kedua dalam kalender Hijriah Islam) di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. Ritual adat ini telah hidup ratusan tahun dalam keseharian masyarakat Melayu Lingga. Bukan sebagai pertunjukan, melainkan sebagai bagian dari kehidupan itu sendiri. Sejak 2019, ritual yang tumbuh dari ingatan kolektif tersebut telah diwariskan sebagai komunal yang terlindungi secara hukum.

Minggu, 8 Februari 2026

Selengkapnya