Jakarta - Peredaran obat dan makanan palsu masih menjadi tantangan serius yang berdampak pada kesehatan masyarakat serta kepastian hukum di sektor usaha. Isu tersebut menjadi salah satu perhatian dalam Acara Deklarasi Komitmen Bersama dan Pencanangan Program Perkuatan Penanganan Obat dan Makanan Palsu yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM pada 5 Februari 2026 di Aula Bhineka Tunggal Ika BPOM, Jakarta.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Hermansyah Siregar yang turut hadir dalam agenda tersebut menekankan bahwa peredaran obat dan makanan palsu tidak hanya mengancam kesehatan dan keselamatan masyarakat, tetapi juga berdampak pada kepastian hukum serta iklim usaha yang sehat.
“Obat dan makanan palsu tidak hanya membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat, tetapi juga merugikan pelaku usaha yang taat hukum serta melemahkan sistem pelindungan KI,” ujar Hermansyah.
Ia melanjutkan, jika menilik dari perspektif kekayaan intelektual (KI), peredaran obat dan makanan palsu berkaitan dengan penyalahgunaan hak KI, khususnya merek dan paten, yang berdampak pada menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap produk yang beredar di pasar.
Hermansyah menambahkan bahwa praktik pemalsuan berpotensi menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat dan menghambat inovasi, sehingga menjadi tantangan dalam pembangunan sistem KI yang berkelanjutan.
Sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pencegahan, Hermansyah menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI terus melakukan percepatan layanan KI guna memberikan kepastian hukum kepada pemilik hak.
“Pelayanan merek di DJKI saat ini paling lama enam bulan. Percepatan layanan ini penting agar pelindungan KI dapat segera diperoleh dan dimanfaatkan sebagai instrumen pencegahan pemalsuan,” katanya.
Sementara itu, Kepala BPOM Taruna Ikrar menyampaikan bahwa deklarasi komitmen bersama dan pencanangan program ini merupakan bagian dari langkah BPOM dalam memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat dan makanan palsu.
“BPOM berkomitmen memperkuat pengawasan dari hulu hingga hilir serta meningkatkan penindakan terhadap peredaran obat dan makanan palsu melalui sinergi dengan kementerian dan lembaga terkait,” ucap Taruna.
Melalui kesempatan tersebut, DJKI mengimbau pelaku usaha dan masyarakat untuk berperan aktif dalam pelindungan KI dengan mendaftarkan hak KI, memastikan keaslian produk sebelum membeli, serta melaporkan dugaan pelanggaran kepada instansi berwenang, mengingat penegakan hukum di bidang KI bersifat delik aduan.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, turut hadir Direktur Penegakan Hukum DJKI, Deputi Bidang Penindakan BPOM, Direktur Cegah Tangkal BPOM, serta Direktur Eksekutif Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP). (Arm/Iwm)
Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.
Kamis, 5 Februari 2026
Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat belanja masalah Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual (Ditgakum) di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Rabu, 4 Januari 2026 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar. Rapat ini membahas kebutuhan sumber daya manusia, sarana prasarana, serta sinkronisasi perencanaan anggaran guna menjawab tantangan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin kompleks.
Rabu, 4 Februari 2026
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Hermansyah Siregar memberikan arahan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) DJKI yang menjabat sebagai analis hukum terkait penguatan regulasi Kekayaan Intelektual (KI), di kantor DJKI ruang rapat lantai 7 Selasa, 03 Februari 2026.
Selasa, 3 Februari 2026