DJKI dan ASETI Bahas PKS Pelindungan Seni Tari

Jakarta — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Asosiasi Seni Tari Indonesia (ASETI) melanjutkan bahasan rancangan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Hal tersebut, merupakan tindak lanjut dalam upaya meningkatkan pemahaman dan penguatan pelindungan kekayaan intelektual (KI) bagi pelaku seni tari dan seni pertunjukan.

Pada rapat tersebut, dibahas ruang lingkup PKS akan mencakup empat aspek utama, yakni pelindungan, pembinaan, pemanfaatan, dan pengembangan KI di bidang seni tari dan seni pertunjukan. Pelindungan diarahkan pada penguatan pencatatan dan pengamanan hak cipta karya tari. 

“Selain itu, pembinaan melalui peningkatan literasi dan pemahaman KI bagi pelaku seni, pemanfaatan dalam bentuk optimalisasi lisensi dan komersialisasi karya, serta pengembangan ekosistem seni pertunjukan agar semakin berdaya saing,” ucap Kepala Subdirektorat Pemberdayaan dan Edukasi DJKI, Aulia Andriani Giartono dalam rapat yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom pada Kamis, 12 Februari 2026. 

Dalam diskusi tersebut juga muncul sejumlah usulan tambahan, antara lain mempertimbangkan keterkaitan dengan Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2017, Undang-Undang Penyandang Disabilitas, serta Undang-undang Ekonomi Kreatif sebagai pelengkap substansi kerja sama dan memastikan pendekatan yang menjangkau seluruh pelaku seni.

“Kami berharap, dengan adanya kerja sama yang lebih terstruktur, ke depan akan semakin banyak pengembangan yang dapat dilakukan untuk hak cipta seni tari dan seni pertunjukan. DJKI juga memastikan akan terus hadir dalam memberikan pelindungan tersebut,” ujar Aulia.

Sementara itu, Ketua Umum ASETI, Agustina Rochyanti, menyambut baik pembahasan lanjutan ini. Ia berharap kerja sama yang tengah disusun dapat memberikan kepastian hukum bagi komunitas seni tari dalam melindungi sekaligus mengembangkan karya mereka.

“Kami mengapresiasi keterbukaan DJKI dalam membahas berbagai usulan tambahan, termasuk perluasan ruang lingkup dan pendekatan yang lebih inklusif. Hal ini penting agar kerja sama ini benar-benar merepresentasikan kebutuhan seluruh pelaku seni tari,” ujar Agustina.

Melalui pembahasan lanjutan ini, DJKI dan ASETI sepakat untuk terus menyempurnakan rancangan PKS agar dapat segera diimplementasikan dan memberikan manfaat nyata bagi pelaku seni tari di Indonesia.



LIPUTAN TERKAIT

IP Talks Bahas Paten Granted: Hak, Kewajiban, dan Risiko yang Kerap Terlupakan

Seri webinar IP Talks kembali digelar dengan mengangkat tema “Paten Granted: Hak, Kewajiban & Risiko yang Sering Terlupakan” pada Kamis, 12 Februari 2026 melalui daring. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pemegang paten dan pelaku usaha bahwa paten tidak berhenti pada tahap pemberian, melainkan menuntut komitmen berkelanjutan dalam pemeliharaannya.

Kamis, 12 Februari 2026

DJKI dan Pemkot Depok Siap Hadirkan Layanan KI Terpadu

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok membahas rencana integrasi layanan Kekayaan Intelektual (KI) melalui skema one stop service di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Depok. Inisiatif ini bertujuan untuk mendekatkan dan mempermudah akses layanan KI bagi masyarakat.

Rabu, 11 Februari 2026

Begini Cara Daftarin Desain Industri Kamu, Jangan Sampai Salah ya!

Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.

Kamis, 5 Februari 2026

Selengkapnya