DJKI Catat 407 Ribu Permohonan KI & Raih Prestasi Strategis 2025

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, mencatat sebanyak 412.243 permohonan Kekayaan Intelektual (KI) yang telah diajukan sepanjang 1 Januari – 31 Desember 2025, menegaskan meningkatnya kesadaran pelindungan KI di masyarakat Indonesia. Data tersebut mencakup permohonan Merek 153.351, Paten 15.192, Desain Industri 8.649, Hak Cipta 229.795, Indikasi Geografis 37, DTLST 9, dan Rahasia Dagang 18 permohonan. Adapun sebanyak 429.343 penyelesaian permohonan KI telah diselesaikan DJKI selama tahun 2025. 

Jumlah penyelesaian permohonan tersebut lebih tinggi dibandingkan permohonan yang masuk pada tahun berjalan karena sebagian layanan KI memerlukan waktu pemeriksaan substantif hingga sekitar enam bulan, seperti pada permohonan merek dan paten sederhana. Dengan demikian, permohonan yang diajukan setelah pertengahan tahun 2025 baru dapat diselesaikan pada triwulan pertama tahun 2026. Capaian ini menunjukkan konsistensi DJKI dalam mempercepat layanan serta memperkuat ekosistem pelindungan kekayaan intelektual nasional.

Pencapaian jumlah permohonan sepanjang 2025 menjadi tolok ukur penting bahwa para inovator, kreator, dan pelaku usaha semakin memahami urgensi pelindungan kekayaan intelektual sebagai instrumen untuk memberi kepastian hukum atas karya dan inovasi mereka serta mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis kreativitas.

Selain volume permohonan, DJKI juga meraih penghargaan Digital Innovation Awards 2025 atas inovasi sistem pangkalan data kekayaan intelektual (Online Intellectual Property Database System), yang dinilai meningkatkan efektivitas layanan publik di bidang pelindungan KI. Penghargaan ini menunjukan peran DJKI yang aktif mendorong transformasi digital untuk mempercepat akses pelindungan KI di era teknologi.

DJKI juga aktif melakukan edukasi publik tentang pelindungan KI, termasuk pembelajaran daring pelindungan kekayaan intelektual yang menarik antusiasme tinggi dari peserta. Program edukasi ini merupakan bagian dari strategi kesadaran nasional akan perlunya pelindungan hak atas karya intelektual.

“Pencapaian permohonan KI yang tinggi dan penghargaan atas inovasi layanan publik menunjukkan betapa pentingnya pelindungan kekayaan intelektual sebagai pondasi untuk mendorong inovasi, melindungi karya bangsa, dan memperkuat daya saing Indonesia di kancah global. Kami akan terus memperluas sosialisasi dan memperbaiki layanan agar pelindungan KI mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.” Ujar Hermansyah Siregar Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Senin 19 Januari 2026 di Kantor DJKI.

Hermansyah menambahkan bahwa pelindungan KI tidak hanya memberi hak eksklusif, tetapi juga memberi nilai strategis dalam mendorong kreativitas pelaku UMKM dan inovator muda, serta memberikan dasar perlindungan kuat di tengah perkembangan teknologi digital.

Sepanjang 2025, DJKI terus memperkuat sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk kementerian/lembaga serta pelaku usaha kreatif, guna memperluas pemahaman dan implementasi pelindungan kekayaan intelektual, sebagai bagian dari upaya membangun ekonomi berbasis pengetahuan dan inovasi.

DJKI menegaskan bahwa pelindungan kekayaan intelektual adalah kunci dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan memberikan kepastian hukum bagi kreator serta pelaku usaha dalam memanfaatkan hak kekayaan intelektual mereka secara optimal di pasar domestik maupun internasional.

 



TAGS

#KI Umum

LIPUTAN TERKAIT

IP Talks Bahas Paten Granted: Hak, Kewajiban, dan Risiko yang Kerap Terlupakan

Seri webinar IP Talks kembali digelar dengan mengangkat tema “Paten Granted: Hak, Kewajiban & Risiko yang Sering Terlupakan” pada Kamis, 12 Februari 2026 melalui daring. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pemegang paten dan pelaku usaha bahwa paten tidak berhenti pada tahap pemberian, melainkan menuntut komitmen berkelanjutan dalam pemeliharaannya.

Kamis, 12 Februari 2026

DJKI dan Pemkot Depok Siap Hadirkan Layanan KI Terpadu

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok membahas rencana integrasi layanan Kekayaan Intelektual (KI) melalui skema one stop service di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Depok. Inisiatif ini bertujuan untuk mendekatkan dan mempermudah akses layanan KI bagi masyarakat.

Rabu, 11 Februari 2026

Begini Cara Daftarin Desain Industri Kamu, Jangan Sampai Salah ya!

Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.

Kamis, 5 Februari 2026

Selengkapnya