Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia melakukan audiensi dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dalam rangka peningkatan pengembangan indikasi geografis Indonesia pada Kamis, 13 Februari 2025 di Kantor BRIN, Jakarta.
Pada kesempatan ini, Direktur Merek dan Indikasi Geografis Hermansyah Siregar mengatakan terdapat 261 potensi indikasi geografis yang perlu didorong untuk mendapat pelindungan hukum atas produk khas wilayah sebagai indikasi geografis terdaftar.
Namun, untuk mengajukan permohonan indikasi geografis tersebut, pemilik potensi indikasi geografis ini perlu menyertakan dokumen deskripsi produk khas daerahnya sebagai syarat wajib pendaftaran indikasi geografis ke DJKI.
Di mana dalam penulisan dokumen deskripsi indikasi geografis tersebut harus mendeskripsikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dimohonkan pelindungannya secara jelas. Selain itu, dokumen deskripsi indikasi geografis harus menjelaskan standar operasional prosedur produksi agar dapat menjaga kualitas dari produk yang dihasilkan.
“Saya berharap dukungan BRIN dapat membantu pemilik potensi indikasi geografis dan Pemerintah Daerah untuk melakukan riset dan meningkatkan kualitas penulisan pada dokumen deskripsi sebagai syarat pengajuan permohonan indikasi geografis,” kata Hermansyah.
Menurutnya pelindungan indikasi geografis dapat meningkatkan daya saing produk unggulan daerah serta menjadi langkah negara untuk bersaing dengan negara lain dalam penguasaan pasar dunia.
“Mungkin saat ini kita akan kalah bersaing dengan negara-negara lain dalam inovasi teknologi, tetapi dengan indikasi geografis, Indonesia mempunyai peluang besar dalam meningkatkan perekonomian negara. Karena Indonesia memiliki banyak potensi indikasi geografis yang produknya sangat khas dan tidak dimiliki negara lain,” tutur Hermansyah.
Pertemuan ini diharapkan dapat memperkuat pelindungan indikasi geografis, serta mendukung pengembangan produk indikasi geografis Indonesia yang dikenal dan diminati pasar global.
“Pengakuan indikasi geografis dapat memperkenalkan produk lokal ke pasar global. Seperti halnya Kopi Gayo dari Indonesia, Champagne dari Prancis, dan Tequila dari Meksiko. Semoga produk indikasi geografis Indonesia yang lainnya dapat juga dikenal oleh pasar global,” ucap Hermansyah.
Menanggapi hal ini, Direktur Manajemen KI BRIN, Muhammad Abdul Kholiq menyatakan kesiapannya dalam membantu DJKI meningkatkan pelindungan dan kualitas dari produk indikasi geografis.
“BRIN membuka peluang untuk memberikan pendanaan kepada peneliti yang melakukan riset terkait indikasi geografis dan siap bekerja sama dengan universitas dalam melakukan penelitian dan kajian. Peneliti BRIN juga siap membantu dalam penulisan dokumen deskripsi potensi indikasi geografis apabila dibutuhkan,” pungkasnya.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) meluncurkan aplikasi berbasis kecerdasan buatan (AI) yang dirancang khusus untuk penyidik dalam mengidentifikasi hak kekayaan intelektual misalnya seperti merek secara instan. Aplikasi ini memungkinkan penyidik untuk mendeteksi produk ilegal dengan cepat melalui pemindaian yang terhubung langsung ke database DJKI.
Kamis, 20 Maret 2025
Motion Pictures Association (MPA) Asia Pacific melakukan pertemuan dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk membahas dampak kecerdasan buatan (AI) terhadap industri film serta kebijakan hak cipta di Indonesia.
Kamis, 20 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menggelar seri Webinar Edukasi Kekayaan intelektual yang kesepuluh dengan tema “Tingkatkan Pembangunan Sistem Kekayaan Intelektual” pada Rabu, 19 Maret 2025. Acara ini menghadirkan Sekretaris DJKI, Andrieansjah, yang menekankan tentang pentingnya strategi nasional yang komprehensif dalam pengelolaan KI.
Rabu, 19 Maret 2025
Jumat, 21 Maret 2025
Jumat, 21 Maret 2025
Jumat, 21 Maret 2025