DJKI Beri Pemahaman Pelindungan KI Kepada Pelaku Usaha

Jakarta - Yuliawati, salah satu pelaku usaha kuliner pada kegiatan Expo Perempuan Peduli Pembangunan Daerah Indonesia (P3DI) turut hadir meramaikan Sosialisasi Diseminasi dan Promosi Kekayaan Intelektual (KI) di Aula Al Fatah Masjid Istiqlal Jakarta. 

Pada kesempatan ini, ia baru mengetahui adanya booth layanan konsultasi KI yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Dia menyampaikan bahwa pada tahun 2022 lalu dirinya pernah mendaftarkan merek makanan. Karena ketidak tahuan bagaimana cara pengecekan status permohonan merek, maka dia tidak pernah mengecek bagaimana status terkait permohonan mereknya. 

“Saya mengajukan permohonan pendaftaran merek dengan nama “Anasrifa” pada tanggal 23 Desember 2022 melalui dinas perdagangan. Ternyata, setelah dilakukan pengecekan melalui pangkalan data KI, permohonan merek saya telah berstatus didaftar sejak 18 Agustus 2023,” ungkap Yuliawati pada Kamis, 2 November 2023. 

Selain menambah wawasan dibidang KI, melalui kegiatan ini ia jadi tahu bahwa mereknya yang sudah terdaftar, mendapatkan pelindungan hukum 10 tahun kedepan dan bisa diperpanjang untuk pelindungannya. 

“Dengan adanya perpanjangan pelindungan merek ini pastinya akan memudahkan saya sebagai pelaku usaha dalam menjalankan bisnis serta meminimalisir resiko yang mungkin terjadi dimasa depan,” kata Yuliawati.

Ia berharap setelah mereknya terdaftar dan mendapatkan pelindungan hukum, mereknya akan semakin dikenal orang. Tidak hanya itu, diharapkan penjualan pun semakin bertambah sehingga bisa meningkatkan pendapatan ekonomi keluarganya.

Pada kesempatan yang sama, Pemeriksa Merek Madya Sherry Arisanti menerangkan bahwa merek akan memiliki kekuatan hukum tetap setelah merek tersebut berstatus didaftar. Sedangkan dilakukan perpanjangan pelindungan tujuannya untuk meminimalisir merek dipakai orang lain dan mencegah pihak lain secara sewenang-wenang menggunakan merek untuk barang atau jasa yang serupa.

“Jadi ketika merek sudah mati atau kedaluwarsa, maka merek itu sudah tidak berlaku dan orang lain bisa mendaftarkan kembali merek tersebut. Untuk itu, kami memberikan ketentuan merek bisa diperpanjang dalam waktu 6 bulan sebelum atau 6 bulan sesudah tanggal pelindungannya berakhir,” tutur Sherry.

Menurutnya, terdapat beberapa keuntungan yang bisa didapatkan oleh pelaku usaha dengan mendaftarkan mereknya. Pertama, merek bisa dijadikan sebagai identitas atau pembeda dengan produk lainnya. Kedua, merek bisa menjadikan produk yang dijual mendapatkan nilai tambah. Terakhir, merek bisa meningkatkan reputasi produk sehingga bisa meningkatkan prestise konsumen yang menggunakan produk tersebut.

“Mendaftarkan merek dapat menciptakan identitas produk yang berbeda dari kompetitor sehingga dapat meningkatkan daya saing di dunia usaha," jelas Sherry.

Kemudian apabila suatu usaha berhasil mendapatkan branding yang kuat di masyarakat, maka produk yang diproduksi itu akan memperoleh kepercayaan dari masyarakat. Tidak hanya itu, untuk pemasaran pun akan lebih mudah terjual daripada produk lainnya yang sejenis.

Sebagai informasi, kegiatan sosialisasi ini merupakan bentuk kerja sama antara DJKI dengan Dewan Pimpinan Pusat P3DI. DJKI menyediakan layanan konsultasi yang berlangsung mulai tanggal 2 s.d. 5 November 2023. (Uh/Ver) 



LIPUTAN TERKAIT

Webinar DJKI-MyIPO Bekali UMKM Pemahaman Mendalam Prosedur Pendaftaran Merek

Sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) menggelar Webinar Technology and Innovation Support Center (TISC) secara daring pada 24 Juni 2025. Mengusung tema 'Trademark Application and Examination Procedure', webinar ini bertujuan memperkuat pemahaman tentang sistem dan prosedur pendaftaran merek bagi anggota TISC serta pelaku UMKM di Indonesia dan Malaysia.

Selasa, 24 Juni 2025

DJKI dan Kanwil Jatim Gelar Survei Kepuasan Masyarakat Layanan Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum Jawa Timur melaksanakan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) atas pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) tahun 2025. Kegiatan ini merupakan salah satu bagian dari upaya DJKI dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang KI.

Selasa, 24 Juni 2025

Langkah-Langkah Mendapatkan Hak Eksklusif Merek

Pelindungan Kekayaan Intelektual (KI), khususnya merek merupakan sistem yang memberikan hak eksklusif kepada pemilik produk. Pelindungan ini juga membuka jalan menuju kesuksesan melalui inovasi yang timbul melalui ide serta dapat diaplikasikan dalam sebuah produk. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Tim Kerja Permohonan, Klasifikasi, Administrasi Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Erick Christian Fabrian Siagian.

Senin, 23 Juni 2025

Selengkapnya