DJKI Bangun Sistem Kekayaan Intelektual dengan Kerja Sama

Yogyakarta - Pelindungan kekayaan intelektual (KI) tidak lepas dari peran kerja sama antar semua pemangku kepentingan dalam membangun dan memajukan sistem KI di Indonesia. Sistem KI yang aktual akan membantu pemerintah menghadapi tantangan dan inovasi dalam pelindungan dan pemanfaatan KI.  

Guna mengoptimalkan pelindungan dan penegakan hukum KI, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktorat Kerja Sama dan Edukasi (KSE) mengadakan Rapat Koordinasi dan Monitoring dengan Mitra Dalam Negeri Tahun 2024 pada 13–16 Agustus 2024 di Hotel Harper, Yogyakarta.

Dalam sambutan Direktur Jenderal KI yang diwakili oleh Direktur Kerja Sama dan Edukasi Yasmon menyatakan membangun sistem KI di Indonesia ini perlu dilakukan bersama-sama.

“Kerja sama dengan mitra dalam negeri ini sangatlah penting untuk menemukan berbagai solusi dalam merumuskan langkah strategis membangun sistem KI yang semakin baik,” ungkap Yasmon.

Yasmon berharap kegiatan ini mampu menghasilkan output dan outcome yang nyata dan bermanfaat bagi DJKI salah satunya dalam memberikan edukasi mengenai pelindungan dan penegakan hukum KI maupun bagi masyarakat luas dalam pemanfaatan bidang KI. 

“Berbagai topik akan dibahas bersama pihak-pihak terkait guna mencapai target kinerja yang telah ditetapkan juga meningkatkan inovasi kerja sama dan edukasi KI menuju DJKI sebagai world class intellectual property (IP) office,” sambungnya.

Senada dengan Yasmon, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham D.I. Yogyakarta Agung Rektono Seto menyampaikan pentingnya kolaborasi untuk mendorong inovasi pelindungan KI.

“Perkembangan teknologi saat ini yang begitu pesat, mendorong berbagai lini kehidupan menuju otomasi dan kebutuhan akan pertukaran data dalam teknologi. Maka dengan berbagai kerja sama yang telah terjalin, kami berharap semakin mendorong inovasi-inovasi baru yang tercipta serta mengoptimalkan pelindungan KI,” ungkap Agung.

Agung juga memaparkan bahwa saat ini di Daerah Istimewa Yogyakarta telah terjalin kerja sama pelindungan dan pemanfaatan KI dengan 14 perguruan tinggi dan satu pemerintah daerah. 

"Tahun ini kami berupaya untuk mendorong kembali kerja sama dengan empat universitas, yaitu UIN Sunan Kalijaga, Universitas Sarjana Wiyata, Universitas PGRI Yogyakarta, Universitas Kristen Duta Wacana, dan Polda DIY," tambahnya.

Sebagai tambahan informasi, peserta kegiatan ini berjumlah 120 orang terdiri dari pegawai Direktorat Kerja Sama dan Edukasi serta dihadiri oleh narasumber dari Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Biro Kerja Sama Teknik Luar Negeri Kementerian Sekretariat Negara, Tokopedia, Bank Mandiri,  Youtube, dan Asosiasi Konsultan Kekayaan Intelektual. (DMS/SYL)



TAGS

#Agenda KI

LIPUTAN TERKAIT

Webinar DJKI-MyIPO Bekali UMKM Pemahaman Mendalam Prosedur Pendaftaran Merek

Sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) menggelar Webinar Technology and Innovation Support Center (TISC) secara daring pada 24 Juni 2025. Mengusung tema 'Trademark Application and Examination Procedure', webinar ini bertujuan memperkuat pemahaman tentang sistem dan prosedur pendaftaran merek bagi anggota TISC serta pelaku UMKM di Indonesia dan Malaysia.

Selasa, 24 Juni 2025

DJKI dan Kanwil Jatim Gelar Survei Kepuasan Masyarakat Layanan Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum Jawa Timur melaksanakan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) atas pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) tahun 2025. Kegiatan ini merupakan salah satu bagian dari upaya DJKI dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang KI.

Selasa, 24 Juni 2025

Langkah-Langkah Mendapatkan Hak Eksklusif Merek

Pelindungan Kekayaan Intelektual (KI), khususnya merek merupakan sistem yang memberikan hak eksklusif kepada pemilik produk. Pelindungan ini juga membuka jalan menuju kesuksesan melalui inovasi yang timbul melalui ide serta dapat diaplikasikan dalam sebuah produk. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Tim Kerja Permohonan, Klasifikasi, Administrasi Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Erick Christian Fabrian Siagian.

Senin, 23 Juni 2025

Selengkapnya