DJKI Bahas Strategi Kantor KI Kelas Dunia

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat pembahasan penguatan konsep Kantor Kekayaan Intelektual (KI) Kelas Dunia di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Senin, 22 Desember 2025 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar, bersama pegawai DJKI yang memiliki pengalaman pendidikan dan kerja di luar negeri, termasuk di World Intellectual Property Organization (WIPO). Rapat ini menyoroti tiga isu strategis yang menjadi perhatian utama DJKI, yakni Patent Prosecution Highway (PPH), Publikasi Guideline Pemeriksaan seluruh rezim KI, serta penguatan kerja sama dengan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Dalam rapat tersebut, Hermansyah menegaskan bahwa DJKI perlu melakukan lompatan kebijakan agar sistem pelindungan KI nasional mampu sejajar dengan kantor KI negara maju. Salah satu langkah konkret yang dibahas adalah percepatan implementasi Patent Prosecution Highway, sebagai mekanisme kerja sama pemeriksaan paten lintas negara untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas pemeriksaan.

“PPH adalah instrumen penting untuk meningkatkan kecepatan dan kualitas pemeriksaan paten. Dengan kerja sama internasional yang tepat, pemohon akan memperoleh kepastian hukum lebih cepat, dan sistem paten kita menjadi lebih kredibel secara global,” ujar Hermansyah.

Isu kedua yang menjadi perhatian adalah publikasi guideline pemeriksaan pada seluruh rezim kekayaan intelektual, termasuk paten, merek, desain industri, dan hak cipta. Guideline ini tidak hanya ditujukan bagi pemeriksa, tetapi juga bagi masyarakat dan pemohon agar memahami standar dan kriteria pemeriksaan sejak awal.

Hermansyah menekankan bahwa keterbukaan informasi melalui guideline resmi akan meningkatkan kualitas permohonan sekaligus memperkuat akuntabilitas DJKI. “Pelindungan KI yang kuat dimulai dari proses yang transparan. Guideline yang dipublikasikan akan membantu pemohon mengajukan permohonan dengan benar, sekaligus memastikan hasil pemeriksaan yang konsisten dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Isu strategis ketiga adalah rencana penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Kerja sama ini diarahkan pada pembentukan dan penguatan sentra KI di perguruan tinggi, serta integrasi edukasi kekayaan intelektual sejak jenjang pendidikan dasar.

Melalui kolaborasi lintas kementerian tersebut, DJKI berupaya membangun budaya sadar KI sejak dini, sekaligus memastikan hasil riset dan inovasi akademik terlindungi secara hukum. Langkah ini dinilai strategis untuk mendorong hilirisasi riset dan meningkatkan nilai ekonomi kekayaan intelektual nasional.

Menutup rapat, Hermansyah menegaskan bahwa ketiga isu tersebut akan ditindaklanjuti secara terukur dan berkelanjutan sebagai bagian dari roadmap DJKI menuju kantor KI kelas dunia. “Kantor KI kelas dunia bukan hanya soal teknologi, tetapi tentang sistem yang dipercaya, SDM yang andal, dan kebijakan yang melindungi hak kekayaan intelektual secara efektif,” pungkasnya.

 



TAGS

#KI Umum

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Catat 407 Ribu Permohonan KI & Raih Prestasi Strategis 2025

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, mencatat sebanyak 412.243 permohonan Kekayaan Intelektual (KI) yang telah diajukan sepanjang 1 Januari – 31 Desember 2025, menegaskan meningkatnya kesadaran pelindungan KI di masyarakat Indonesia. Data tersebut mencakup permohonan Merek 153.351, Paten 15.192, Desain Industri 8.649, Hak Cipta 229.795, Indikasi Geografis 37, DTLST 9, dan Rahasia Dagang 18 permohonan. Adapun sebanyak 429.343 penyelesaian permohonan KI telah diselesaikan DJKI selama tahun 2025.

Selasa, 20 Januari 2026

Dirjen KI Terima Audiensi Kanwil Jabar Bahas Target 2026

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan pentingnya penyelarasan strategi pusat dan daerah untuk memastikan target kinerja kekayaan intelektual (KI) tahun 2026 tercapai secara optimal. Penegasan tersebut disampaikan saat menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta Selatan, Kamis, 15 Januari 2026.

Kamis, 15 Januari 2026

Begini Cara Daftar Desain Industri di DJKI

Pendaftaran Desain Industri menjadi langkah utama untuk melindungi tampilan visual produk dari peniruan dan penggunaan tanpa izin. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mengajak masyarakat, khususnya pelaku usaha dan kreator, untuk mendaftarkan Desain Industri agar memperoleh kepastian hukum dan meningkatkan nilai ekonomi karya.

Jumat, 16 Januari 2026

Selengkapnya