DJKI Bahas Rencana Aksi Percepatan Perjanjian Kinerja Tahun 2024 dengan Kanwil Kemenkumham

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan penyampaian Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Rencana Aksi dan Target Kinerja Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Tahun Anggaran 2024 Program Kekayaan Intelektual (KI). 

Kegiatan yang diselenggarakan secara hybrid bersama Kanwil Kemenkumham di seluruh Indonesia dilakukan untuk meningkatkan sinergi dan kolaborasi dalam menghasilkan kinerja terbaik bagi Kemenkumham. 

“Tahun 2024 telah ditetapkan menjadi tahun tematik Indikasi Geografis (IG), untuk itu kita harus menyukseskan tahun tematik ini yang mengusung tema Cinta dan Bangga Produk IG Indonesia,” ujar Direktur Jenderal KI Min Usihen pada Selasa, 20 Februari 2024. 

Pada kegiatan ini disampaikan bahwa pada tahun 2024 Kanwil Kemenkumham khususnya terkait layanan KI di wilayah akan melaksanakan dua ketentuan. Pertama, Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.OT.01.01 Tahun 2024 tentang Rencana Aksi (Renaksi) Percepatan Perjanjian Kinerja Tahun 2024. 

Renaksi tersebut menitikberatkan pada rendahnya pemahaman masyarakat atas IG yang berdampak pada rendahnya permohonan IG. Oleh karena itu, masing-masing unit kerja di DJKI memberikan paparan petunjuk terkait pemetaan potensi permohonan KI di seluruh Indonesia. 

Kedua, target kinerja program KI yang merupakan hasil pembahasan dari rapat koordinasi teknis layanan KI di Kanwil Kemenkumham yang terdiri dari beberapa program KI seperti mempercepat permohonan merek kolektif melalui one village one brand (OVOB). 

Tidak hanya itu, Kanwil Kemenkumham juga harus berkolaborasi dengan stakeholder di wilayah untuk menyebarluaskan pemahaman potensi KI dan meningkatkan permohonan dan pemahaman masyarakat serta aparat penegak hukum (APH) khususnya di bidang Paten dan Desain Industri. 

“Kami berharap di tahun ini tetap semangat dalam pemenuhan rencana aksi dan target kinerja juga seluruh program kerja KI yang turun ke Kanwil Kemenkumham,” pungkas Min. (CAN/VER)

 



LIPUTAN TERKAIT

Webinar DJKI-MyIPO Bekali UMKM Pemahaman Mendalam Prosedur Pendaftaran Merek

Sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) menggelar Webinar Technology and Innovation Support Center (TISC) secara daring pada 24 Juni 2025. Mengusung tema 'Trademark Application and Examination Procedure', webinar ini bertujuan memperkuat pemahaman tentang sistem dan prosedur pendaftaran merek bagi anggota TISC serta pelaku UMKM di Indonesia dan Malaysia.

Selasa, 24 Juni 2025

DJKI dan Kanwil Jatim Gelar Survei Kepuasan Masyarakat Layanan Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum Jawa Timur melaksanakan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) atas pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) tahun 2025. Kegiatan ini merupakan salah satu bagian dari upaya DJKI dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang KI.

Selasa, 24 Juni 2025

Langkah-Langkah Mendapatkan Hak Eksklusif Merek

Pelindungan Kekayaan Intelektual (KI), khususnya merek merupakan sistem yang memberikan hak eksklusif kepada pemilik produk. Pelindungan ini juga membuka jalan menuju kesuksesan melalui inovasi yang timbul melalui ide serta dapat diaplikasikan dalam sebuah produk. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Tim Kerja Permohonan, Klasifikasi, Administrasi Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Erick Christian Fabrian Siagian.

Senin, 23 Juni 2025

Selengkapnya