DJKI Bahas Percepatan dan Penguatan Layanan Paten

Jakarta – Plt. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Hermansyah Siregar menggelar pertemuan dengan jajaran Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) dan Rahasia Dagang pada 27 November 2025 di Gedung DJKI. Pertemuan ini membahas percepatan layanan, penguatan komersialisasi paten, dan upaya menekan backlog dokumen paten. Dalam arahannya, Hermansyah menegaskan bahwa hal ini merupakan syarat bagi Indonesia untuk naik kelas dan keluar dari ketergantungan teknologi asing.

“Pelindungan KI yang kuat, dimulai dari penyelesaian permohonan paten secara cepat dan akurat. Itu adalah poin penting bagi pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi. DJKI akan mengusulkan tahun 2026 sebagai tahun paten,” ujar Hermansyah.

Hermansyah menjelaskan bahwa kualitas layanan paten berpengaruh langsung terhadap peringkat Indonesia dalam Global Innovation Index (GII), yang salah satunya mengukur jumlah paten yang dimanfaatkan serta kecepatan proses pemeriksaannya. Ia menegaskan bahwa backlog tidak boleh menjadi hambatan perkembangan inovasi nasional dan meminta seluruh jajaran untuk menyiapkan strategi konkret demi mewujudkan pemeriksaan paten yang efisien dan tanpa tunggakan.

Ia juga mendorong pembenahan manajemen kinerja dan perubahan pola pikir aparatur, dengan mencontohkan keberhasilan DJKI menyelesaikan backlog merek dalam waktu singkat melalui perbaikan SOP dan penetapan target individual. Menurutnya, langkah serupa dapat diterapkan pada layanan paten untuk mencapai zero backlog sebagai bagian dari pelindungan KI yang efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Selain mempercepat pelayanan, Hermansyah menyoroti komersialisasi paten sebagai pilar pertumbuhan ekonomi baru. Menurutnya, Indonesia harus naik lepas dari posisi “middle income trap” dan harus memastikan bahwa invensi yang dilindungi dapat dimanfaatkan oleh industri. Ia juga membuka kemungkinan pengembangan model lembaga serupa Technology Transfer Office (TTO) yang berperan mempertemukan inventor dengan investor.

“Saya berharap DJKI dapat menjadi menjadi hub yang mempertemukan industri dan inventor teknologi,” ungkapnya.

Pertemuan tersebut juga membahas pemanfaatan kekayaan intelektual sebagai instrumen ekonomi. Hermansyah mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyetujui skema IP Financing senilai Rp10 triliun melalui koordinasi dengan Kemenko Perekonomian. Melalui kebijakan ini, paten, merek, dan bentuk KI lainnya dapat dijadikan agunan tambahan untuk mendukung akses pembiayaan bagi pelaku industri.

Hermansyah menambahkan bahwa penguatan pelindungan paten adalah tanggung jawab bersama untuk membawa Indonesia masuk sebagai negara berteknologi maju. Ia menargetkan DJKI mampu mewujudkan layanan paten berkelas dunia, memperkuat komersialisasi, dan membuka peluang lebih luas bagi para inventor.

Melalui langkah strategis ini, pemerintah menegaskan bahwa pelindungan KI tidak hanya berfungsi menjaga hak inventor, tetapi juga menjadi fondasi penguatan ekonomi nasional. Dengan percepatan layanan, penguatan komersialisasi, dan pemanfaatan KI sebagai aset ekonomi, DJKI berkomitmen menjadikan paten sebagai salah satu pilar dalam pembangunan inovasi Indonesia.

 



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Perda KI Jadi Kunci Optimalisasi Potensi Bangka Belitung

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk membahas urgensi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kekayaan Intelektual (KI). Pertemuan ini menjadi tahap penting dalam mendorong optimalisasi potensi daerah berbasis KI guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat hingga pendapatan daerah.

Kamis, 19 Februari 2026

IP Talks Bahas Paten Granted: Hak, Kewajiban, dan Risiko yang Kerap Terlupakan

Seri webinar IP Talks kembali digelar dengan mengangkat tema “Paten Granted: Hak, Kewajiban & Risiko yang Sering Terlupakan” pada Kamis, 12 Februari 2026 melalui daring. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pemegang paten dan pelaku usaha bahwa paten tidak berhenti pada tahap pemberian, melainkan menuntut komitmen berkelanjutan dalam pemeliharaannya.

Kamis, 12 Februari 2026

DJKI dan Pemkot Depok Siap Hadirkan Layanan KI Terpadu

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok membahas rencana integrasi layanan Kekayaan Intelektual (KI) melalui skema one stop service di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Depok. Inisiatif ini bertujuan untuk mendekatkan dan mempermudah akses layanan KI bagi masyarakat.

Rabu, 11 Februari 2026

Selengkapnya