Bangkok — Pasca delapan tahun proyek IP Key SEA memperkuat ekosistem kekayaan intelektual atau KI di regional ASEAN, masa depan kerja sama KI Uni Eropa dan Asia Tenggara menjadi isu penting yang perlu dirumuskan kembali. Arah kolaborasi ini difokuskan sebagai pembahasan utama IP Key SEA Concluding Event yang berlangsung di Bangkok, Thailand pada 3–4 Desember 2025.
Pada forum tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI hadir menyampaikan pandangan Indonesia terkait penguatan ekosistem KI regional, khususnya dalam memastikan pelindungan, pemanfaatan, dan penegakan KI berjalan efektif dan berkelanjutan. Kehadiran Indonesia penting mengingat arus perdagangan dan inovasi antara Asia Tenggara dan Uni Eropa terus meningkat, sehingga kepastian sistem KI menjadi kebutuhan bersama.
Dalam sesi diskusi, DJKI menekankan perlunya arah kerja sama baru yang lebih terukur, termasuk pengembangan komersialisasi KI sebagai prioritas utama. Pendekatan ini dinilai penting agar hasil kerja sama tidak berhenti pada pelindungan KI semata, tetapi juga mendorong penciptaan nilai tambah, terutama pada produk-produk indikasi geografis yang menjadi kekuatan ekonomi lokal di berbagai negara ASEAN.
Pada kesempatan tersebut, Sekretaris DJKI Andrieansjah menyampaikan bahwa kesinambungan kolaborasi harus memberikan manfaat nyata bagi pelaku ekonomi kreatif dan masyarakat di kawasan.
“Kerja sama KI pasca IP Key SEA harus mampu memperkuat pemanfaatan KI, bukan hanya pelindungannya,” ujar Andrieansjah.
Ia juga menekankan pentingnya dukungan Uni Eropa untuk mendorong promosi dan pengembangan indikasi geografis, termasuk melalui konsep GI tourism yang dapat menghubungkan produk unggulan dengan potensi pariwisata lokal.
“Kami berharap kerja sama berikutnya memberikan fokus lebih besar pada komersialisasi indikasi geografis dan strategi promosi yang berkelanjutan,” ucapnya.
Selama delapan tahun terakhir, IP Key SEA telah menjalankan peran signifikan dalam memperkuat kapasitas negara-negara ASEAN, mulai dari pelatihan pemeriksa, peningkatan awareness publik, hingga penyelarasan standar KI dengan praktik internasional. Namun dengan berakhirnya proyek ini, DJKI menilai bahwa kolaborasi selanjutnya harus dibangun dengan pendekatan yang lebih relevan terhadap tantangan ekonomi digital dan kebutuhan industri kreatif.
DJKI mendorong agar kerja sama baru antara Uni Eropa dan ASEAN setelah 2025 dirancang untuk memberikan dampak ekonomi yang lebih luas, termasuk akses UMKM terhadap pasar internasional melalui optimalisasi KI. Fokus ini sekaligus diharapkan dapat menjaga keberlanjutan capaian IP Key SEA, dengan menempatkan negara-negara ASEAN sebagai mitra strategis dalam inovasi dan perdagangan global.
Melalui forum ini, DJKI menegaskan komitmen Indonesia untuk terus memperkuat ekosistem KI regional dan mendorong kerja sama Uni Eropa dan ASEAN yang lebih adaptif, berorientasi hasil, dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Di Pasar Seni Makale suara musik dan langkah pengunjung bercampur dengan cerita lama yang kembali menemukan tempatnya. Di antara warna-warni kain yang digelar, empat Tenun Toraja resmi menutup tahun dengan kabar baik: negara mencatatkannya sebagai potensi indikasi geografis. Bagi para pengrajin, ini bukan sekadar sertifikat ini pengakuan atas kerja sunyi yang diwariskan dari ibu ke anak, dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Rabu, 31 Desember 2025
Indonesia meraih peringkat tertinggi se-ASEAN untuk jumlah indikasi geografis terdaftar berdasarkan data ASEAN IP Register per 27 November 2025. Sebanyak 246 produk dari dalam negeri dan 15 dari luar negeri telah terdaftar dan dilindungi oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum. Khususnya untuk produk dari dalam negeri, jumlahnya meningkat pesat dibandingkan capaian tahun sebelumnya sejumlah 167 produk.
Jumat, 28 November 2025
Dola Maludu, sebuah upacara adat sakral yang menjadi identitas masyarakat di Kelurahan Seli, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, kini telah resmi terlindungi sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) melalui pencatatan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum. Pencatatan ini menjadi langkah penting untuk memastikan tradisi turun temurun tersebut tidak mudah diklaim atau dimanfaatkan oleh pihak luar tanpa adanya persetujuan komunitas adat sebagai pemilik warisan budaya.
Rabu, 12 November 2025
Senin, 12 Januari 2026
Selasa, 13 Januari 2026
Selasa, 13 Januari 2026