DJKI Bahas 5 Poin Perubahan Pada Permenkumham No. 20 Tahun 2021

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham melakukan pembahasan revisi Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 20 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2021 yang dilaksanakan di Hotel The Hermitage pada Rabu, (29/9/2021).

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Syarifuddin mengungkapkan bahwa perubahan ini sebagai tindak lanjut atas masukan-masukan yang diterima DJKI dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga-lembaga Manajemen Kolektif (LMK) bidang musik.

“Serta melihat perkembangan di masyarakat terkait penarikan dan pendistribusian royalti untuk dapat lebih optimal dalam pelaksanaannya,” kata Syarifuddin saat membuka acara.

Ia menuturkan bahwa setidaknya terdapat lima pokok perubahan dalam revisi Permenkumham ini, yaitu: Pertama, mengenai kedudukan dan pemilihan komisioner.

Kedua, masa jabatan komisioner paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan yang ditetapkan oleh Menteri. Ketiga, mempertegas struktur organisasi dari LMKN Pencipta dan komisioner LMKN Hak Terkait yaitu antara lain mengatur mengenai adanya Pengawas, Penasehat serta Pelaksana harian LMKN.

Keempat, mengenai rumusan tentang ruang lingkup Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik, serta persentase pendapatan atas penggunaan hak cipta dan hak terkait sebagai besaran jumlah pembayaran royalti. Kelima, penyempurnaan tata cara prosedur penerbitan izin operasional LMK.

Syarifuddin berharap penyempurnaan Permenkumham No. 20 Tahun 2021 ini dapat mengoptimalkan fungsi penarikan, penghimpunan dan pendistribusian royalti dan pembagian pendapatan atas pemanfaat ciptaan dan produk hak terkait di bidang musik dan lagu.


TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

Bahas Penguatan Layanan Mediasi KI Daerah, Dirjen KI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum Kaltim

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Timur pada 15 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu bersama Kepala Kanwil Hukum Kaltim Muhammad Ikmal Idrus ini membahas penguatan sinergi dalam penyelesaian sengketa kekayaan intelektual (KI) melalui mediasi di daerah.

Selasa, 15 April 2025

Webinar DJKI Bahas Peran Merek untuk Optimalkan Produk Unggulan Wilayah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual dengan tema Peran Merek untuk Optimalkan Produk Unggulan Wilayah pada Senin, 14 April 2025, di Kantor DJKI.

Senin, 14 April 2025

Penguatan Tugas dan Fungsi KI, DJKI Terima Audiensi Kanwil Hukum Jawa Tengah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Hukum) Jawa Tengah pada 10 April 2025 di gedung DJKI. Pada kegiatan tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu bertemu dengan Kepala Kanwil Hukum Jawa Tengah Heni Susila Wardoyo dalam rangka koordinasi terkait penguatan tugas dan fungsi kekayaan intelektual (KI) wilayah Jawa Tengah di tahun 2025.

Kamis, 10 April 2025

Selengkapnya