DJKI Apresiasi Pemerintah Kota Depok, Fasilitasi 100 Pendaftaran Merek Gratis bagi UMKM

Depok – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berkolaborasi dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Depok dalam kegiatan sosialisasi kekayaan intelektual (KI) yang berlangsung pada Senin–Selasa, 23–24 Juni 2025 dengan tujuan meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual.

DJKI menghadirkan Kepala Subdirektorat Permohonan dan Pelayanan Merek, Ranie Utami Ronie, sebagai narasumber. Dalam paparannya, Ranie menjelaskan strategi pelindungan kekayaan intelektual, berbagai kemudahan layanan pendaftaran merek, serta transformasi digital yang terus dikembangkan DJKI.

“Pelindungan kekayaan intelektual bukan hanya soal aspek hukum, tetapi juga menjadi kunci dalam mendorong inovasi, meningkatkan daya saing, dan memberikan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat,” ujar Ranie di Aula Bank BJB Cabang Depok.

Ranie juga menyampaikan bahwa pelaku UMKM dapat memperoleh biaya khusus untuk pendaftaran merek apabila memiliki surat rekomendasi dari dinas yang berwenang. Hal ini merupakan bentuk dukungan DJKI agar UMKM dapat melindungi merek usahanya secara resmi dan terjangkau.

“Sebagai bentuk dukungan konkret, DJKI menyediakan layanan pendaftaran merek secara daring melalui laman merek.dgip.go.id. Prosesnya mudah dan transparan, dimulai dari identifikasi produk, penelusuran merek, klasifikasi barang atau jasa, hingga pengajuan permohonan,” terangnya.

Dalam kesempatan tersebut, DJKI juga mengapresiasi inisiatif Pemerintah Kota Depok yang memfasilitasi pendaftaran merek secara gratis bagi 100 pelaku UMKM.

“DJKI sangat mengapresiasi dukungan Pemerintah Kota Depok dalam mendorong UMKM untuk sadar merek. Fasilitasi pendaftaran gratis bagi 100 UMKM adalah langkah nyata yang selaras dengan semangat DJKI dalam memperluas akses pelindungan kekayaan intelektual hingga ke daerah,” tutur Ranie.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Depok, Dudi Mi’raz Imaduddin turut menyampaikan apresiasinya atas kerja sama yang terjalin dengan DJKI.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada DJKI atas kolaborasi yang telah terjalin dalam kegiatan ini. Harapannya, produk para pelaku usaha di wilayah Depok dapat terlindungi dan terhindar dari pelanggaran kekayaan intelektual,” ujar Dudi.

Kegiatan ini diikuti oleh 100 peserta selama dua hari pelaksanaan, yang seluruhnya berasal dari kalangan pelaku UMKM Depok. Para peserta menunjukkan antusiasme tinggi dan aktif dalam sesi diskusi terkait proses permohonan serta pelindungan KI.

Selain penyampaian materi, DJKI juga membuka sesi konsultasi dan pendampingan langsung bagi peserta yang ingin mendaftarkan merek dagangnya. Peserta mendapat kesempatan berkonsultasi mengenai prosedur permohonan, kelengkapan dokumen, hingga pemilihan kelas merek yang sesuai.



LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Gramedia Teken Kerja Sama Perangi Pembajakan Buku

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama dengan PT. Gramedia Asri melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai pelindungan kekayaan intelektual (KI) dalam kegiatan pencetakan dan penerbitan buku pada Selasa, 24 Juni 2025 di Gedung Kompas Gramedia Palmerah, Jakarta. Penandatanganan perjanjian tersebut dilakukan dalam rangka memperkuat upaya pencegahan dan penindakan terhadap pembajakan buku di Indonesia.

Selasa, 24 Juni 2025

Membuka Masa Depan Bisnis yang Lebih Baik Melalui Investasi dan Penguatan Merek

Dalam era bisnis yang semakin kompetitif dan digital pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) perlu memikirkan lebih dari sekedar produk yang dijual. Identitas merek dan pelindungan hukumnya kini menjadi kunci penting untuk bertahan dan berkembang. Inilah pesan utama yang dibawa oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dalam seminar Bisnis bertema “Unlocking a Better Business Future Through Investment & Branding” yang diselenggarakan oleh komunitas UMKM Naik Kelas pada Selasa, 24 Juni 2025 di Aula Prima Lingkar Bekasi.

Selasa, 24 Juni 2025

Siapkan Rencana Potensi Penerapan IPAS, DJKI Kemenkum Gelar Rapat Transformasi Digital

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) menggelar rapat transformasi digital di gedung DJKI, Jakarta pada Senin, 23 Juni 2025. Pertemuan terbatas ini bertujuan untuk membahas progres dan tindak lanjut transformasi digital pada sistem pelayanan kekayaan intelektual (KI) DJKI.

Senin, 23 Juni 2025

Selengkapnya