Siapkan Rencana Potensi Penerapan IPAS, DJKI Kemenkum Gelar Rapat Transformasi Digital

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) menggelar rapat transformasi digital di gedung DJKI, Jakarta pada Senin, 23 Juni 2025. Pertemuan terbatas ini bertujuan untuk membahas progres dan tindak lanjut transformasi digital pada sistem pelayanan kekayaan intelektual (KI) DJKI.

“Kami akan memaparkan evaluasi aplikasi yang dimiliki DJKI, rincian anggaran, serta rencana strategis transformasi digital DJKI ke depan,” ujar Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu. Evaluasi system informasi KI ini diharapkan akan memberikan gambaran dan menjadi dasar dalam perumusan kebijakan transformasi digital layanan KI.  Ia juga menekankan DJKI siap berkoordinasi untuk menerima arahan dan masukan dari berbagai pihak demi perbaikan sistem informasi KI di DJKI.  

Selanjutnya, Direktur Teknologi Informasi Ika Ahyani Kurniawati menyampaikan paparan bahwa sejak tahun 2011 hingga 2025, DJKI telah mengembangkan berbagai sistem dan aplikasi dalam pelayanan KI, antara lain penggunaan IPAS Versi 3, e-Hak Cipta, IPRoline, hingga SAKI. Berbagai keunggulan dan kelemahan dalam penggunaan masing-masing aplikasi juga dipaparkan sehingga akan menjadi akan menjadi pijakan dan fondasi yang kuat dalam transformasi digital layanan KI kepada masyarakat. "Terkait rencana implementasi IPAS versi 4.0, DJKI terus melakukan analisa dan evaluasi secara menyeluruh sehingga proses migrasi ke IPAS akan sejalan dengan program transformasi digital Kemenkum", tambah Ika.

Hadir dalam acara ini Sekretaris Jenderal Kemenkum Nico Afinta menyatakan bahwa transformasi digital harus sejalan dengan prioritas nasional Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional serta program besar negara dalam digitalisasi. Tujuannya adalah agar sistem antar kementerian dan lembaga dapat saling terhubung, serta pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih cepat, efektif, efisien, dan ramah pengguna.

“Keinginan Bapak Menteri adalah agar semua pelayanan Kemenkum, termasuk DJKI, dapat terhubung dalam sebuah super apps. Jika semua sistem dapat berjalan secara mandiri dan terhubung melalui super apps, aspek user friendly dan keterhubungan perlu dipertimbangkan agar dapat berjalan dengan sangat baik,” tambah Nico.

Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum (BSK) Andry Indrady mengungkapkan tekah melakukan kajian atas kebijakan ini. “Hasil kajian ini kami lakukan tanpa pretensi apapun, ini fully evidence-based policy,” tegas Andry. Andry juga menambahkan bahwa potensi penerapan IPAS 4.0 secara hybrid harus mempertimbangkan empat aspek utama, yaitu biaya, jangka waktu, kemandirian data, dan keamanan data.

Sementara itu, Penasehat Kehormatan Menteri Hukum Bidang Digital Yudhistira Dwi Wardhana Asnar juga menyampaikan beberapa rekomendasi terhadap transformasi digital layanan KI, khususnya terkait dengan rencana penerapan IPAS Versi 4.0. Beliau menekankan bahwa perlunya sumber daya manusia yang mumpuni pada Direktorat TI sehingga benar-benar menjadi system engineer serta menguasai proses bisnis dari fungsi teknis.

Dengan evaluasi menyeluruh dan sinergi lintas unit, DJKI menyampaikan pandangan optimis bahwa transformasi digital menjadi langkah penting untuk mewujudkan pelayanan kekayaan intelektual yang modern dan terintegrasi. Langkah ini diharapkan tidak hanya mempercepat proses administrasi KI, tetapi juga meningkatkan kualitas layanan publik, mendukung inovasi, serta memperkuat ekosistem KI di Indonesia.



TAGS

#Agenda KI

LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Gramedia Teken Kerja Sama Perangi Pembajakan Buku

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama dengan PT. Gramedia Asri melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai pelindungan kekayaan intelektual (KI) dalam kegiatan pencetakan dan penerbitan buku pada Selasa, 24 Juni 2025 di Gedung Kompas Gramedia Palmerah, Jakarta. Penandatanganan perjanjian tersebut dilakukan dalam rangka memperkuat upaya pencegahan dan penindakan terhadap pembajakan buku di Indonesia.

Selasa, 24 Juni 2025

Membuka Masa Depan Bisnis yang Lebih Baik Melalui Investasi dan Penguatan Merek

Dalam era bisnis yang semakin kompetitif dan digital pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) perlu memikirkan lebih dari sekedar produk yang dijual. Identitas merek dan pelindungan hukumnya kini menjadi kunci penting untuk bertahan dan berkembang. Inilah pesan utama yang dibawa oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dalam seminar Bisnis bertema “Unlocking a Better Business Future Through Investment & Branding” yang diselenggarakan oleh komunitas UMKM Naik Kelas pada Selasa, 24 Juni 2025 di Aula Prima Lingkar Bekasi.

Selasa, 24 Juni 2025

Perkuat Kolaborasi, DJKI dan YouTube Indonesia Jajaki Sistem Pembayaran Royalti Hak Cipta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia, menerima audiensi dari Youtube Indonesia terkait sistem pembayaran royalti hak cipta pada 23 Juni 2025 di Gedung DJKI, Rasuna Said, Jakarta. Audiensi diterima langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko dan Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan dan Edukasi Yasmon. Adapun dari pihak Youtube Indonesia diwakili oleh Danny Ardianto, Isya Hanum dan Arena Btari. Razilu berharap melalui pertemuan ini dapat terjalin kerja sama yang lebih konkret antara DJKI dan YouTube Indonesia dalam mewujudkan sistem pembayaran royalti hak cipta yang adil, transparan, dan akuntabel bagi para kreator di Indonesia. (CRZ)

Senin, 23 Juni 2025

Selengkapnya