Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta karya jurnalistik di tengah meningkatnya pemanfaatan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI). Hal tersebut disampaikan dalam audiensi bersama Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) yang digelar pada Kamis, 5 Februari 2026 di Gedung DJKI.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko menyampaikan bahwa karya jurnalistik merupakan objek pelindungan hak cipta yang mencakup berbagai bentuk ekspresi, tidak terbatas pada karya tulis semata. “Dalam konteks kekinian, jurnalistik tidak hanya berupa tulisan, tetapi juga fotografi, audiovisual, dialog, podcast, dan bentuk konten lainnya. Seluruhnya merupakan karya cipta yang memiliki nilai ekonomi dan wajib dilindungi,” tegas Agung.
Agung menambahkan bahwa perkembangan AI secara langsung bersinggungan dengan rezim hak cipta karena sistem AI menghasilkan konten dari berbagai sumber karya yang telah ada. “Ketika AI melakukan proses generated content, di situ pasti bersinggungan dengan hak cipta. Jurnalis tidak mungkin memantau satu per satu penggunaan karyanya, sehingga diperlukan mekanisme kolektif melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK),” ujarnya.
Lebih lanjut, Agung menekankan bahwa penguatan pelindungan hak cipta jurnalistik tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga keberlanjutan ekonomi media dan jurnalis. “Pelindungan hak cipta ini penting agar hak ekonomi jurnalis tetap terjaga dan industri media dapat bertahan di tengah perubahan ekosistem digital,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif AMSI Elin Y. Kristanti menyampaikan bahwa kehadiran AI telah membawa dampak signifikan terhadap industri media. “Saat ini media mengalami kehilangan pembaca karena masyarakat banyak mengakses informasi melalui AI. Padahal, data yang digunakan AI sebagian besar berasal dari konten media,” ungkap Arin.
Elin juga menyoroti meningkatnya beban biaya operasional media akibat lonjakan lalu lintas digital yang bersifat semu. “Traffic meningkat karena data diambil oleh platform AI, tetapi peningkatan tersebut tidak berbanding lurus dengan pendapatan media. Kondisi ini justru menambah beban biaya dan mengancam keberlangsungan perusahaan pers,” jelasnya.
Menurut Elin, pembentukan LMK khusus jurnalistik menjadi langkah strategis untuk menjaga kedaulatan informasi dan ekonomi nasional. “LMK dapat menjadi wadah kolektif untuk memastikan karya jurnalistik digunakan secara adil dan memberikan manfaat ekonomi bagi media dan jurnalis, terutama di era AI,” tegasnya.
Melalui audiensi ini, DJKI dan AMSI sepakat bahwa penguatan pelindungan hak cipta jurnalistik perlu segera ditindaklanjuti melalui pengaturan yang lebih spesifik dan pembentukan LMK yang terkoordinasi. Langkah tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, melindungi karya jurnalistik, serta menciptakan ekosistem informasi yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.
Kamis, 5 Februari 2026
Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat belanja masalah Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual (Ditgakum) di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Rabu, 4 Januari 2026 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar. Rapat ini membahas kebutuhan sumber daya manusia, sarana prasarana, serta sinkronisasi perencanaan anggaran guna menjawab tantangan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin kompleks.
Rabu, 4 Februari 2026
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Hermansyah Siregar memberikan arahan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) DJKI yang menjabat sebagai analis hukum terkait penguatan regulasi Kekayaan Intelektual (KI), di kantor DJKI ruang rapat lantai 7 Selasa, 03 Februari 2026.
Selasa, 3 Februari 2026