Jakarta - Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Anom Wibowo, mengatakan bahwa penanggulangan peredaran barang palsu saat ini tengah menjadi perhatian seluruh dunia. Indonesia dan Amerika Serikat yang memiliki kepedulian tinggi akan hal tersebut berniat menjalin kerja sama dalam penanggulangan peredaran barang palsu.
“DJKI ingin membuat Moment of Understanding antara Homeland Security Investigations (HSI). Nanti perjanjiannya bisa bersama Menteri (Hukum dan HAM) atau bisa juga bersama Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual,” jelas Anom pada 7 November 2022 di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan.
Isi dari perjanjian tersebut antara lain mengenai penguatan kapasitas penegak hukum di Indonesia, pertukaran informasi, dan kerja sama penegakan hukum antara Amerika Serikat dan Indonesia. Kerja sama ini dianggap penting bagi kedua belah pihak terutama karena membawa dampak besar pada isu perdagangan dunia.
“Perjanjian ini sangat strategis terutama dalam pengendalian pemalsuan barang dan peredarannya. Mudah-mudahan dengan kerja sama ini kita bisa menunjukkan keseriusan kita dalam penegakan hukum kekayaan intelektual sehingga bisa keluar dari Priority Watch List,” kata Anom yang juga merupakan Ketua Satuan Tugas Operasional (Satgas Ops) Penanggulangan Status Priority Watch List.
United States Trade Representative (USTR) menetapkan Indonesia masuk dalam Priority Watch List karena dinilai memiliki cukup banyak kasus pelanggaran KI. Oleh karena itu, DJKI menilai peningkatan kapasitas penegak hukum dan kerja sama dengan berbagai pihak menjadi salah satu kunci untuk keluar dari status tersebut.
“Pada 2023 nanti kita minta dukungan untuk penguatan capacity building. Ada 10 kementerian/lembaga yang akan ikut dalam capacity building ini pada 30 Januari - 2 Januari 2023,” jelas Anom.
Peserta dalam peningkatan kapasitas ini merupakan anggota Satgas Ops yang dipimpin oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM. Anggota lainnya antara lain Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Kementerian Keuangan, Kepolisian Republik Indonesia, Kementerian Perdagangan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Kemudian, Kejaksaan RI juga akan ikut bergabung dalam pelatihan ini. (kad/dit)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI, mengumumkan data permohonan pencatatan hak cipta yang diterima pada tahun 2024, dengan dominasi buku sebagai kategori tertinggi. Sebanyak 27.397 permohonan hak cipta berhasil dicatatkan untuk kategori buku, ini menunjukkan tingginya produktivitas dan minat masyarakat dalam berkarya tulis.
Jumat, 30 Mei 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan Webinar OKE KI pada 28 Mei 2025. Kegiatan ini menghadirkan Sekretaris DJKI, Andrieansjah, sebagai narasumber dan mengusung tema “Melindungi Kekayaan Intelektual di Era Digital.
Rabu, 28 Mei 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) membuka akses lebih luas bagi masyarakat untuk mengenal dan mendalami isu-isu Kekayaan Intelektual (KI) melalui koleksi buku yang tersedia di perpustakaan fisik dan digital miliknya. Kini, masyarakat dapat meminjam buku-buku bertema KI serta berbagai topik lainnya secara daring melalui aplikasi ePerpusDJKI.
Senin, 26 Mei 2025
Jumat, 30 Mei 2025
Jumat, 30 Mei 2025
Rabu, 28 Mei 2025