DJKI Ajak Sinergitas dengan Pemda untuk Pengumpulan dan Distribusi Royalti Musik/Lagu

Bali - Data Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mencatat penghimpunan royalti hak cipta lagu dan/ musik di Indonesia pada tahun 2022 mencapai Rp35 miliar. Dari angka tersebut, setidaknya Rp9 miliar telah terdistribusi kepada pemilik hak pada semester pertama 2022. 

Angka tersebut menunjukan adanya peningkatan dalam penghimpunan maupun pendistribusian royalti dari tahun sebelumnya. Pada tahun 2021 telah terhimpun royalti lebih dari Rp19 miliar dan sudah terdistribusi lebih dari Rp15 miliar. 

Untuk terus mengupayakan peningkatan kesejahteraan para musisi, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM melakukan sejumlah upaya, salah satunya mengimplementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang pengelolaan royalti. 

Peraturan yang disahkan Presiden Republik Indonesia ini mengatur pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik, pusat data lagu dan/atau musik, tata cara pengelolaan royalti, dan pembentukan LMKN. Wujud nyata sistem pengelolaan royalti tersebut adalah aplikasi Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM). Aplikasi ini hadir sebagai upaya DJKI membantu mengoptimalkan penarikan dan pendistribusian royalti secara transparan. 

“PDLM merupakan aplikasi yang berisi tentang informasi pencipta, pemegang hak cipta dan hak terkait yang mencakup penyanyi, musisi dan produser rekaman,” jelas Anggoro Dasananto selaku Direktur Hak Cipta dan Desain Industri pada kegiatan Konsultasi Teknis Lembaga Manajemen Kolektif Bidang Musik dan Lagu pada 7 Maret 2023 di Courtyard by Marriott Seminyak Resort, Bali. 

Dia mengatakan bahwa pada aplikasi yang diluncurkan pada 28 November 2022 ini nanti dapat dimanfaatkan oleh pengguna lagu/musik komersial untuk mengetahui kebenaran dari kepemilikan hak cipta lagu dan/atau musik yang digunakannya melalui alamat situs PDLM yaitu pdlm.dgip.go.id. 

Anggoro juga menekankan bahwa nantinya PDLM harus terintegrasi dengan Sistem Informasi Lagu/Musik (SILM) milik Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Hal ini agar LMKN nantinya dapat memanfaatkan aplikasi tersebut sebagai dasar dalam pengelolaan royalti musik di Indonesia. 

“Pusat Data Lagu dan Musik ini memang harus terintegrasi dengan Sistem Informasi Lagu dan Musik untuk pembayaran royalti yang transparan, sementara untuk kewenangan pengelolaan SILM tersebut tetap ada pada LMKN,” katanya. . 

“Jadi, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 menetapkan DJKI membuat PDLM, sementara LMKN membuat SILM yang akan dijadikan dasar pembagian royalti. Jadi, laporan terkait penggunaan lagu dan musik itu adanya pada SILM,” lanjutnya.

Sementara itu, saat ini SILM masih dalam proses pembangunan aplikasi. Dengan demikian untuk menjaga transparansi dalam penarikan royalti, Anggoro menyampaikan bahwa DJKI telah mengeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Kekayaan Intelektrual Nomor HKI-KI.01.04-22 yang mengatur tentang pembayaran royalti lagu dan musik bagi pengguna yang melakukan pemanfaatan komersial ciptaan dan/atau produk hak terkait musik dan lagu.

Anggoro juga menyebutkan surat edaran tersebut menyatakan bahwa pembayaran royalti lagu dan musik dilakukan secara terhimpun hanya satu pintu yakni melalui LMKN.

“Maka dari itu dalam rangka sinergitas untuk pelaksanaan penghimpunan royalti, kami mohon dukungan pemerintah daerah khususnya stakeholder yang menangani perizinan karaoke dan sebagainya untuk mensyaratkan agar royalti dapat dihimpun dengan baik,” pungkas Anggoro. (ver/kad)



LIPUTAN TERKAIT

Renstra Kemenkum 2025–2029 Dukung Pengembangan Ekosistem Kekayaan Intelektual Nasional

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan visi dan misi kementerian yang dipimpinnya harus disesuaikan dengan rencana pembangunan Indonesia Emas 2045. Salah satu upayanya adalah berkomitmen mendukung pengembangan ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional melalui penyusunan Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029. 

Selasa, 29 April 2025

DJKI Dorong Penguatan Ekosistem Kekayaan Intelektual sebagai Motor Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan komitmen dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Upaya ini merupakan bagian dari strategi menuju Indonesia Emas 2045 dan keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah (middle income trap).

Senin, 28 April 2025

DJKI Resmikan Mobile IP Clinic Serentak se-Indonesia dalam Peringatan Hari KI Sedunia 2025

Tangerang – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum secara resmi membuka kegiatan Mobile Intellectual Property (IP) Clinic serentak di seluruh Kantor Wilayah se-Indonesia dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia ke-25 yang dilaksanakan di Kantor DJKI Tangerang pada 26 April 2025. Dengan mengusung tema (KI) nasional Majukan Indonesia dengan Karya Kreatif dan Inovatif Anak Bangsa yang Terlindungi di Era Digital, acara ini menjadi momentum penting dalam mendorong pelindungan dan pengembangan kreativitas anak bangsa di era digital.

Sabtu, 26 April 2025

Selengkapnya