DJKI Ajak Satgas KI Pelajari Perlindungan Hukum Hak Cipta Di Korea Selatan

Seoul - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengikuti kegiatan seminar Global Online Content Protection Seminar yang diselenggarakan oleh Ministry of Culture Sports and Tourism (MCST) dan Korean Copyright Protection Agency (KCOPA) yang dilaksanakan dari tanggal 13 s.d 14 Juni 2023.

"Dari kegiatan ini, kami berharap seluruh delegasi Indonesia bisa belajar banyak dari Korea terkait pelindungan hukum di bidang hak cipta, khususnya pada media online yang semakin marak akhir-akhir ini. Hal tersebut sangatlah penting dimana Korea selatan merupakan salah satu negara yang cukup berpengaruh dalam perkembangan hak cipta," ujar Budi Hadi Setyono selaku perwakilan delegasi dari DJKI dalam sambutannya.

Pada seminar yang diselenggarakan oleh MCST dan KCOPA ini, para peserta akan berbagi informasi terkait penegakan hukum hak cipta, baik di Korea dan Indonesia. Hal ini merupakan hal yang sangat penting, dimana Indonesia dipandang sangat strategis, baik dari sisi wilayah dan jumlah penduduk.

Selain itu, Indonesia juga merupakan pangsa pasar tersendiri dalam mengikuti perkembangan ekonomi, khususnya di bidang hak cipta. Di sisi yang sama, penegakan hukum di bidang hak cipta di Korea Selatan juga dilakukan oleh pihak polisi dan MCST. Hal tersebut hampir sama seperti yang dilakukan di Indonesia, dimana penegakan hukum bisa dilaksanakan oleh Polri dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kekayaan Intelektual (KI).

“Kami juga mengucapkan terima kasih atas undangan penyelenggaraan Global Online Content Protection Seminar dan berharap dengan adanya kegiatan ini akan semakin mempererat hubungan Indonesia dan Korea yang saat ini sudah memasuki kurun waktu 50 tahun,” tutup Budi. 

Pada kesempatan yang sama Direktur dari MCST Yong Han Yoon juga menyampaikan harapannya agar setelah terlaksanannya kegiatan ini, pelindungan hak cipta di Indonesia akan semakin baik dan terus mengikuti perkembangan global. 

Sebagai informasi, kegiatan tersebut juga diikuti oleh beberapa, diantaranya Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kejaksaan Republik Indonesia, serta praktisi hukum Indonesia. (PPS/SAS)



LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Kemenko Lakukan Koordinasi Untuk Pengembangan Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam rangka audiensi koordinasi tugas dan fungsi terkait pengembangan kekayaan intelektual (KI) nasional.

Kamis, 13 Maret 2025

Tolak Permohonan Banding Paten dari Kyoto University

Komisi Banding Paten Republik Indonesia (KBP RI) menolak permohonan banding atas penolakan permohonan paten nomor P00202000758 yang berjudul Zat untuk Mencegah dan/atau Mengobati Penyakit Alzheimer melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 13 Maret 2024.

Kamis, 13 Maret 2025

Komersialisasi Indikasi Geografis: Strategi Branding Produk Khas Daerah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menggelar Seri Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual yang kedelapan dengan tema Komersialisasi Indikasi Geografis. Acara ini menghadirkan Ketua Tim Kerja Indikasi Geografis, Irma Mariana, yang menjelaskan pentingnya indikasi geografis sebagai alat branding bagi produk khas suatu daerah.

Senin, 10 Maret 2025

Selengkapnya