DJKI Ajak Satgas KI Pelajari Perlindungan Hukum Hak Cipta Di Korea Selatan

Seoul - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengikuti kegiatan seminar Global Online Content Protection Seminar yang diselenggarakan oleh Ministry of Culture Sports and Tourism (MCST) dan Korean Copyright Protection Agency (KCOPA) yang dilaksanakan dari tanggal 13 s.d 14 Juni 2023.

"Dari kegiatan ini, kami berharap seluruh delegasi Indonesia bisa belajar banyak dari Korea terkait pelindungan hukum di bidang hak cipta, khususnya pada media online yang semakin marak akhir-akhir ini. Hal tersebut sangatlah penting dimana Korea selatan merupakan salah satu negara yang cukup berpengaruh dalam perkembangan hak cipta," ujar Budi Hadi Setyono selaku perwakilan delegasi dari DJKI dalam sambutannya.

Pada seminar yang diselenggarakan oleh MCST dan KCOPA ini, para peserta akan berbagi informasi terkait penegakan hukum hak cipta, baik di Korea dan Indonesia. Hal ini merupakan hal yang sangat penting, dimana Indonesia dipandang sangat strategis, baik dari sisi wilayah dan jumlah penduduk.

Selain itu, Indonesia juga merupakan pangsa pasar tersendiri dalam mengikuti perkembangan ekonomi, khususnya di bidang hak cipta. Di sisi yang sama, penegakan hukum di bidang hak cipta di Korea Selatan juga dilakukan oleh pihak polisi dan MCST. Hal tersebut hampir sama seperti yang dilakukan di Indonesia, dimana penegakan hukum bisa dilaksanakan oleh Polri dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kekayaan Intelektual (KI).

“Kami juga mengucapkan terima kasih atas undangan penyelenggaraan Global Online Content Protection Seminar dan berharap dengan adanya kegiatan ini akan semakin mempererat hubungan Indonesia dan Korea yang saat ini sudah memasuki kurun waktu 50 tahun,” tutup Budi. 

Pada kesempatan yang sama Direktur dari MCST Yong Han Yoon juga menyampaikan harapannya agar setelah terlaksanannya kegiatan ini, pelindungan hak cipta di Indonesia akan semakin baik dan terus mengikuti perkembangan global. 

Sebagai informasi, kegiatan tersebut juga diikuti oleh beberapa, diantaranya Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kejaksaan Republik Indonesia, serta praktisi hukum Indonesia. (PPS/SAS)



LIPUTAN TERKAIT

Perkuat Sinergi Penegakan Hukum KI, DJKI Gelar Rakernis PPNS

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kekayaan Intelektual (KI) pada 10 s.d 12 Desember 2025 di Hotel Bigland, Sentul. Kegiatan ini menjadi forum penting untuk memperkuat peran PPNS dalam menjaga perlindungan KI di tengah meningkatnya pelanggaran, terutama di ruang digital.

Rabu, 10 Desember 2025

Torehkan Banyak Capaian, Dirjen KI Hermansyah Canangkan 2026 sebagai Tahun Paten

Sepanjang 2025, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menorehkan sejumlah capaian gemilang. Melalui DJKI Indonesia menyandang status sebagai negara pemilik Indikasi Geografis terbanyak di ASEAN dengan total 246 produk, sekaligus mempertahankan posisi sebagai negara dengan permohonan paten sederhana terbanyak di dunia. Kapasitas layanan juga meningkat, kini pemeriksaan merek dapat diselesaikan dalam waktu maksimal enam bulan, lebih cepat dibanding standar beberapa negara maju.

Selasa, 9 Desember 2025

DJKI Tekankan Sinergi dan Single Authority KI Nasional dalam Penyusunan Renstra 2025-2029

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menggelar sesi diskusi panel dalam rangka Evaluasi Kinerja 2025 sebagai bagian dari sinergi kebijakan dan kinerja Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI dalam Rencana Strategis Kementerian Hukum 2025-2029. Forum ini menjadi momentum penting bagi DJKI untuk mengkonsolidasikan arah kebijakan, memperkuat tata kelola kelembagaan, dan memastikan bahwa seluruh program serta indikator kinerja selaras dengan agenda Transformasi Hukum Digital, Reformasi Birokrasi, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasiona atau RPJMN 2025-2029.

Selasa, 9 Desember 2025

Selengkapnya