DJKI Ajak Pencipta dan Musisi Yogyakarta Manfaatkan Pencatatan Hak Cipta Lagu dan Musik Rp0

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mendorong para pencipta dan musisi untuk lebih aktif mencatatkan karya musik dan lagunya melalui kebijakan tarif pencatatan hak cipta sebesar Rp0. Kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah untuk memperluas perlindungan karya sekaligus memperkuat fondasi tata kelola royalti musik yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, dalam kegiatan Konsultasi Teknis Lembaga Manajemen Kolektif serta Sosialisasi Pencatatan Hak Cipta Bidang Musik dan/atau Lagu di Hotel Phoenix Yogyakarta, Jumat (30/10/2026).

Hermansyah mengungkapkan, sebelumnya biaya pencatatan hak cipta lagu sebesar Rp200 ribu per karya menjadi salah satu kendala bagi pencipta untuk mendokumentasikan seluruh ciptaannya. Padahal, pencatatan memiliki peran penting dalam menyediakan bukti administratif yang dapat memperkuat pembuktian kepemilikan ketika terjadi sengketa.

“Tidak ada lagi alasan untuk bermalas-malasan mencatatkan karya ciptanya. Catatkanlah karya Anda sendiri!” tegas Hermansyah.

Ia menjelaskan, sejak 18 Agustus 2026, pencatatan lagu dan musik telah diberlakukan dengan tarif Rp0 berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2026. Hingga kegiatan berlangsung, sebanyak 10 ribu karya telah tercatat dalam Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM) yang dapat diakses melalui pdlm.dgip.go.id.

Menurut Hermansyah, PDLM menjadi fondasi penting dalam membangun tata kelola royalti musik nasional. DJKI juga mendorong penjajakan pemanfaatan WIPO Connect untuk memperkuat pengelolaan data musik dan membuka peluang keterhubungan dengan repertoar internasional.

Sementara itu, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko menegaskan pentingnya sinergi seluruh ekosistem musik agar royalti dapat diterima oleh pihak yang berhak.

“Royalti musik akan sampai kepada pihak yang berhak apabila tiga hal berjalan bersamaan, yaitu data ciptaannya lengkap dan akurat, lembaga manajemen kolektif yang dikelola secara transparan dan akuntabel, serta pengguna yang memahami kewajibannya terkait dengan kewajiban membayar royalti,” pungkas Agung.

Kegiatan yang diikuti sekitar 40 peserta dari kalangan pencipta, musisi, LMKN, LMK, pelaku usaha, asosiasi, akademisi, dan jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY ini menjadi ruang konsultasi untuk mengidentifikasi kendala pengelolaan royalti sekaligus memperkuat koordinasi antarpemangku kepentingan.

DJKI berharap kebijakan pencatatan gratis dapat meningkatkan partisipasi pencipta dalam mendokumentasikan karya, sehingga pengelolaan dan distribusi royalti semakin tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi para pencipta serta pemegang hak cipta.

 



TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Perkuat Kualitas Pemeriksaan Paten melalui Pelantikan Pejabat Ahli Madya

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pejabat fungsional pada Selasa, 27 Oktober 2026, bertempat di Gedung DJKI lantai 4, Jakarta. Pelantikan dipimpin oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Tessa Harumdila.

Selasa, 27 Oktober 2026

KBP Tolak Satu dan Terima Satu Banding Paten

Jakarta – Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk membacakan putusan atas dua permohonan banding paten pada Kamis, 22 Oktober 2026, di Ruang Sidang Komisi Banding Paten, Lantai 7, Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta Selatan.

Kamis, 22 Oktober 2026

DJKI Himpun Masukan Publik untuk Penyempurnaan RIKIN 2027–2036

Semarang - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum menyelenggarakan Uji Publik Program Penyusunan Peraturan Presiden tentang Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional (RIKIN) Tahun 2027–2036 di Hotel Ciputra Semarang pada Rabu 21 Oktober 2026. Kegiatan ini bertujuan menghimpun masukan pemangku kepentingan untuk menyempurnakan arah kebijakan dan ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional untuk sepuluh tahun ke depan.

Rabu, 21 Oktober 2026

Selengkapnya