DJKI Ajak Masyarakat Lebih Memahami Pelanggaran pada Hak Cipta

Jakarta – Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Syarifuddin mengajak masyarakat untuk lebih memahami mengenai pencegahan pada pelanggaran hak cipta. Penggunaan ciptaan milik pihak lain dikatakan pelanggaran bila digunakan secara komersial dan mendapatkan keuntungan.

Demikian penjelasan Syarifuddin saat memberikan paparan dalam kegiatan Kerjasama Pemantauan dan Pengawasan di Bidang Kekayaan Intelektual yang digelar Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta pada Senin (13/09/2021).

"Hak cipta melindungi ekspresi dari ide dalam bentuk yang nyata. Untuk itu, penggunaan ciptaan harus mendapatkan izin pemegang hak cipta," tegas Syarifuddin.

Syarifuddin menjelaskan, dalam pelanggaran hak cipta terdapat dua jenis hak yang dilanggar, yaitu hak moral dan hak ekonomi.

"Pelanggaran hak moral terjadi apabila pengguna ciptaan tidak mencantumkan nama pencipta, mengubah isi ciptaan tanpa izin, serta melakukan distorsi. Sedangkan pelanggaran hak ekonomi terjadi saat penggunaan komersial atas suatu ciptaan dilakukan tanpa izin dari pencipta," terang Syarifuddin.

Pada kegiatan ini juga dilakukan penyerahan surat pencatatan ciptaan mars dan jingle PT Bussan Auto Finance yang telah dicatatkan hak ciptanya melalui Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta.

Turut hadir dalam acara, Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional, Marulam J. Hutauruk; Rektor Universitas IKJ; Dr. Indah Cahya Ulan; dan Kepala Seksi Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Mujiono. (SYL/KAD)


TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

Kerja Sama DJKI-DKPTO Dukung Peningkatan Profesionalisme Pemeriksa Paten

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bekerja sama dengan Danish Patent and Trademark Office (DKPTO) menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Pemeriksa Paten pada 2–5 Juni 2025 di Hotel Westin Jakarta. Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk penguatan kerja sama bilateral antara Indonesia dan Denmark dalam bidang kekayaan intelektual (KI), khususnya paten.

Senin, 2 Juni 2025

DJKI Periksa Substantif IG Sulaman Kapalo Panitik

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melakukan pemeriksaan substantif lapangan atas permohonan pendaftaran Indikasi Geografis Sulaman Kapalo Panitik Nareh di Kota Pariaman, Sumatera Barat. Pemeriksaan ini menjadi tahap krusial dalam proses pendaftaran indikasi geografis untuk memastikan kesesuaian antara dokumen permohonan dan kondisi faktual di lapangan.

Senin, 26 Mei 2025

Java Jazz Festival 2025: Merayakan Dua Dekade Musik Jazz dan Pentingnya Pelindungan Hak Cipta

Jazz Festival 2025 menutup perayaan dua dekade eksistensinya dengan penampilan memukau dari berbagai musisi lintas generasi. Festival yang berlangsung selama tiga hari, 30 Mei s.d 1 Juni 2025 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, ini tidak hanya menjadi ajang pertunjukan musik, tetapi juga momentum refleksi terhadap pentingnya pelindungan hak cipta bagi para musisi.

Minggu, 1 Juni 2025

Selengkapnya