Ditjen KI Susun Pelaksanaan Peraturan UU Tentang Indikasi Geografis

Tangerang - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar Rapat Penyusunan Pelaksanan Peraturan Undang-undang Merek dan Indikasi Geografis (IG) selama 3 (tiga) hari di Hotel Novotel, Rabu (8/11/2017).

Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Fathlurachman membuka secara resmi acara ini dengan didampingi Dhahana Putra, Direktur Perancangan, Direktorat Jenderal Perundang-undangan (Ditjen PP) dan Tri Reni Budiharti, Tim Ahli Indikasi Geografis.

Dalam sambutan pembukaan, Fathlurachman menyampaikan bahwa Konsinyering ini dilaksanakan untuk dapat mengakomodir ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dimana Pasal 108 mengamanatkan bahwa peraturan pelaksanaan dari UU ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan (25 November 2016).

“Seharusnya pada tanggal 25 November 2018 peraturan pelaksanaan UU Merek dan Indikasi Geografis sudah lengkap dan berlaku”, ujar Direktur Merek dan IG.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) tentang Pendaftaran IG merupakan salah satu yang diamanatkan oleh UU Merek dan IG. Ketentuan mengenai pendelegasian dibentuknya Permenkumham tentang Pendaftaran IG, antara lain termuat dalam Pasal 55 ayat (2), Pasal 60, dan Pasal 65, Pasal 71 ayat (5).


Dapat diketahui bersama bahwa sebelumnya sudah berlaku Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2007 tentang Indikasi Geografis berdasarkan UU sebelumnya. Aturan ini masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU Merek dan Indikasi Geografis yang saat ini berlaku.

“Ketika Permenkumham tentang Pendaftaran Indikasi Geografis sudah berlaku, mestinya Peraturan Pemerintah yang sebelumnya tidak lagi berlaku. Mungkin akan ada kendala mengingat Permenkumham tidak bisa serta merta membatalkan berlakunya Peraturan Pemerintah”, jelas Fathlurachman dalam arahannya. (Humas DJKI, November 2017).


LIPUTAN TERKAIT

Kemenkum dan Kementerian PANRB Bahas Penataan Organisasi

Kementerian Hukum bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) membahas usulan perubahan Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024 tentang Kementerian Hukum dalam rangka memperkuat struktur organisasi, efektivitas pelaksanaan tugas, serta transformasi layanan pemerintahan. Rapat persiapan pembahasan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana, Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis 3 September 2026.

Kamis, 3 September 2026

DJKI Perkuat Kualitas Perencanaan Anggaran Program Pelayanan Hukum TA 2027

Bali - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum melaksanakan Kegiatan Supervisi Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) Pagu Anggaran Program Pelayanan Hukum pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Tahun Anggaran 2027 di Holiday Inn Baruna Bali, pada 1 s.d 4 September 2026. Kegiatan ini dilaksanakan untuk memastikan perencanaan dan penganggaran program di Kantor Wilayah selaras dengan arah kebijakan, prioritas, dan target kinerja.

Rabu, 2 September 2026

Indonesia Dorong Reformasi KI dan Tata Kelola Royalti Digital Global pada Pertemuan BRICS di India

NEW DELHI – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia memaparkan arah transformasi ekosistem kekayaan intelektual nasional dalam Pertemuan ke-18 Kepala Kantor Kekayaan Intelektual BRICS (18th Meeting of Heads of IP BRICS Offices) yang berlangsung di New Delhi, India. Dalam forum tersebut, Indonesia menegaskan komitmen untuk memperkuat sistem pelindungan KI melalui reformasi regulasi, penyusunan Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional (RIKIN) 2027–2036, serta penguatan kerja sama internasional dalam tata kelola royalti digital.

Selasa, 1 September 2026

Selengkapnya