Ditjen KI Gelar FGD Pelaku Usaha E-Commerce

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar Workshop dan Focus Group Discussion (FGD) kepada Pelaku Usaha E-Commerce dan Jasa Pengiriman Barang/ Ekspedisi di Hotel Royal Kuningan, Kamis (9/11/2017).

Dalam sambutan pembukaan, Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI), Danan Purnomo menyampaikan bahwa perkembangan teknologi informasi (TI) sebagai hasil karya intelektual  dalam masyarakat yang memainkan peran penting, tidak terkecuali dalam kegiatan perdagangan/ transaksi elektronik via dunia maya (e-commerce), e-commerce lahir sebagai perkembangan TI yang dapat mendukung peningkatan perekonomian nasional.

Sisi lain dari kemajuan perekonomian berbasis TI juga memiliki dampak negatif dalam bidang e-Commerce yaitu belum optimalnya penegakan hukum yang terkait dengan tindak kejahatan di bidang TI.

Dalam hal ini, DJKI mencoba melaksanakan kebijakan yang dapat mengantisipasi pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI) di masyarakat, diantaranya:

Menjalankan kebijakan regulasi pada Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang, UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 42 Tahun 2016 tentang Pelayanan Permohonan Kekayaan Intelektual Secara Elektronik.

“Upaya penegakan hukum Kekayaan Intelektual yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, tidak hanya oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KI, tetapi juga oleh Polri, Jaksa, serta Hakim di Pengadilan bahkan Kementerian atau Lembaga lainnya yang terkait, seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian dan Ditjen Bea Cukai”, ucap Danan Purnomo dalam sambutannya.

Lanjutnya, Danan Purnomo menyampaikan bahwa tindakan pemalsuan produk merupakan salah satu problematika yang menimbulkan ancaman serius terhadap keselamatan konsumen serta dapat merugikan ekonomi nasional termasuk pemilik merek terdaftar. (Humas DJKI, November 2017).


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Atur Prosedur Perbaikan dan Koreksi Sertifikat Paten Lewat SAKI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 38 Tahun 2018 mengatur secara teknis pengajuan perbaikan dan koreksi pada sertifikat paten. Kebijakan ini dilakukan guna meningkatkan ketepatan data dalam dokumen paten dan mendukung pelindungan hukum yang sah bagi pemegang paten.

Senin, 21 April 2025

Perempuan Indonesia di Balik Kesuksesan Film Animasi Jumbo

Film animasi terbaru Indonesia, 'Jumbo' yang melibatkan lebih dari 420 kreator lokal dari berbagai daerah ternyata menyimpan banyak kisah menarik mengenai peran perempuan di balik layarnya. Dari total kreator yang terlibat dalam berbagai tahapan produksi, mulai dari pengembangan visual hingga pasca-produksi, sekitar 15 persen di antaranya adalah perempuan.

Senin, 21 April 2025

DJKI dan Qualcomm Gelar Seminar for ASEAN Patent Examiners: Perkuat Perlindungan KI di Era Teknologi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bekerja sama dengan Qualcomm menggelar Seminar for ASEAN Patent Examiners di The Westin Hotel, Jakarta, pada Senin, 21 April 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan kapasitas para pemeriksa paten dari Indonesia dan negara-negara ASEAN dalam menghadapi tantangan teknologi yang terus berkembang pesat.

Senin, 21 April 2025

Selengkapnya