Dirjen KI Wakili Kantor KI Asean Tandatangani Nota Kerja Sama dengan KIPO Dalam Bidang Kekayaan Intelektual

Freddy Harris mewakili Pimpinan Kantor Kekayaan Intelektual Asean, menandatangani Nota Kerja sama di bidang kekayaan intelektual (KI) dengan Kantor Kekayaan Intelektual Korea (KIPO) saat berlangsungnya Asean Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) pada Selasa (27/3/2018).

Penandatanganan nota kerja sama di bidang KI ini merupakan kerja nyata negara anggota ASEAN untuk mendukung program Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Dengan kerja sama ini diharapkan dapat mengubah ASEAN menjadi kawasan yang inovatif dan kompetitif melalui penggunaan KI dan memastikan bahwa kawasan ini dapat berperan aktif melalui KI di kancah internasional.

“Melalui kerja sama ini, kami berharap dapat memperluas ilmu di berbagai bidang KI, dan dapat berbagi pengalaman mengenai pelindungan dan komersialisasi KI”, demikian tutur Freddy dalam pidato pembukaan.

Harapan ini tentunya miliki dasar, karena KIPO merupakan salah satu dari lima besar kantor KI terbaik di dunia. Secara efektif KIPO telah mempromosikan inovasi melalui manajemen KI dengan baik, termasuk komersialisasi aset KI.

“KIPO telah memiliki banyak pengalaman dalam menjalankan manajemen KI dalam masa 4 tahun revolusi industri, dan telah sukses berkontribusi dalam pengembangan ekonomi Korea Selatan melalui pemanfaatan KI”, ujar Freddy Harris sebagai Chairman AWGIPC.

Dalam kerja sama ini, nantinya dapat merealisasikan usulan rencana kerja KI (IPR Action Plan) 2016-2025 yang dibuat saat pertemuan AWGIPC ke-54 pada tahun lalu. Diantaranya adalah membangun jaringan regional perpustakaan paten.

“KIPO dapat berbagi pengalaman terhadap perluasan dan penguatan termasuk peningkatan jumlah pendaftar paten”, ucap Freddy.

Freddy menambahkan, bahwa KIPO perlu mendukung perkembangan pasar-pasar KI yang sudah ada maupun yang baru melalui pasar-pasar virtual dengan sistem yang terintegrasi.

Selanjutnya, KIPO diharapkan dapat membantu terwujudnya kantor KI yang mudah diakses, dan dapat membantu menggelar pameran KI melalui kegiatan pasar teknologi.

“Bantuan KIPO bisa berbentuk dalam penyediaan para ahli untuk membantu ASEAN Member States (AMS) dalam membangun dan menguatkan alat-alat TI maupun alat otomasisasi kantor”, ujar Dirjen KI menjelaskan.

KIPO juga diharapkan dapat membantu menciptakan National IPR Helpdesks dan the ASEAN IPR Helpdesk dengan tujuan untuk mendukung dan mengkomersialisasikan Usaha Kecil Menengah (UKM) dalam bidang KI, serta membantu meningkatkan pelindungan KI.

Sumber Foto: Energy and Industry Department Brunei Darussalam


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Atur Prosedur Perbaikan dan Koreksi Sertifikat Paten Lewat SAKI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 38 Tahun 2018 mengatur secara teknis pengajuan perbaikan dan koreksi pada sertifikat paten. Kebijakan ini dilakukan guna meningkatkan ketepatan data dalam dokumen paten dan mendukung pelindungan hukum yang sah bagi pemegang paten.

Senin, 21 April 2025

Perempuan Indonesia di Balik Kesuksesan Film Animasi Jumbo

Film animasi terbaru Indonesia, 'Jumbo' yang melibatkan lebih dari 420 kreator lokal dari berbagai daerah ternyata menyimpan banyak kisah menarik mengenai peran perempuan di balik layarnya. Dari total kreator yang terlibat dalam berbagai tahapan produksi, mulai dari pengembangan visual hingga pasca-produksi, sekitar 15 persen di antaranya adalah perempuan.

Senin, 21 April 2025

DJKI dan Qualcomm Gelar Seminar for ASEAN Patent Examiners: Perkuat Perlindungan KI di Era Teknologi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bekerja sama dengan Qualcomm menggelar Seminar for ASEAN Patent Examiners di The Westin Hotel, Jakarta, pada Senin, 21 April 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan kapasitas para pemeriksa paten dari Indonesia dan negara-negara ASEAN dalam menghadapi tantangan teknologi yang terus berkembang pesat.

Senin, 21 April 2025

Selengkapnya