Jakarta - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan pentingnya penyelarasan strategi pusat dan daerah untuk memastikan target kinerja kekayaan intelektual (KI) tahun 2026 tercapai secara optimal. Penegasan tersebut disampaikan saat menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta Selatan, Kamis, 15 Januari 2026.
Dalam audiensi tersebut, Hermansyah menekankan, peningkatan capaian KI tidak hanya bergantung pada jumlah pendaftaran, tetapi juga pada kualitas pemahaman regulasi dan strategi pendampingan di daerah. Menurutnya, peran aktif kantor wilayah menjadi kunci dalam menjembatani kebijakan nasional dengan kebutuhan riil masyarakat dan pelaku usaha di lapangan.
Kepala Kanwil Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, menyampaikan bahwa audiensi ini bertujuan menyamakan persepsi terkait target KI 2026 sekaligus merumuskan langkah antisipatif terhadap capaian yang berpotensi belum optimal.
“Melalui koordinasi ini, kami ingin memastikan jajaran di daerah memahami target dan strategi KI, terutama yang bersentuhan langsung dengan para pemangku kepentingan,” ujar Asep.
Salah satu isu yang dibahas adalah pendaftaran merek kolektif Koperasi Merah Putih. Asep menjelaskan dari 5.957 koperasi yang telah terbentuk, baru satu merek kolektif yang diajukan. Kendala ini muncul karena kesamaan nama koperasi yang menggunakan nama daerah serta karakter koperasi yang sebagian besar berfungsi sebagai penyalur.
Menanggapi hal tersebut, Hermansyah menegaskan bahwa merek dengan nama generik atau hanya mencantumkan nama wilayah berpotensi ditolak secara regulasi. Pihaknya mendorong koperasi untuk menambahkan unsur identitas lain yang khas tanpa menghilangkan karakter lokal.
“Harus ada faktor pembeda agar merek dapat dilindungi. Nama yang terlalu umum atau bersifat geografis semata tidak bisa diberikan pelindungan. Misalnya untuk dodol, gunakan nama seperti 'Dodol Koperasi Merah Putih Desa' dengan nama desa spesifiknya. Karena kebanyakan produk lokal itu khas di desa tertentu, tidak ada di desa lain. Jadi ada imbuhan sebagai faktor pembeda,” jelasnya.
Selain merek, audiensi ini juga membahas percepatan pendaftaran hak cipta dan merek di lingkungan perguruan tinggi serta penguatan Sentra Kekayaan Intelektual. DJKI menargetkan pembentukan Sentra KI di seluruh perguruan tinggi di Jawa Barat, mengingat dari lebih 400 perguruan tinggi yang ada, baru sebagian kecil yang telah memilikinya.
Lebih lanjut, DJKI juga mendorong optimalisasi potensi indikasi geografis serta percepatan pembentukan Peraturan Daerah KI di Jawa Barat. Saat ini, 15 kabupaten/kota telah memiliki Perda KI. Dalam audiensi tersebut, Kanwil Jawa Barat turut menghadirkan perwakilan Ikatan Alumni Universitas Padjadjaran (IKA UNPAD) yang aktif mendorong pemanfaatan sertifikat KI sebagai agunan perbankan melalui dialog dengan sektor keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan.
Melalui penguatan koordinasi ini, DJKI berharap Jawa Barat dapat menjadi provinsi percontohan dalam pengelolaan dan pemanfaatan kekayaan intelektual sebagai penggerak kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi.
Seri webinar IP Talks kembali digelar dengan mengangkat tema “Paten Granted: Hak, Kewajiban & Risiko yang Sering Terlupakan” pada Kamis, 12 Februari 2026 melalui daring. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pemegang paten dan pelaku usaha bahwa paten tidak berhenti pada tahap pemberian, melainkan menuntut komitmen berkelanjutan dalam pemeliharaannya.
Kamis, 12 Februari 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok membahas rencana integrasi layanan Kekayaan Intelektual (KI) melalui skema one stop service di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Depok. Inisiatif ini bertujuan untuk mendekatkan dan mempermudah akses layanan KI bagi masyarakat.
Rabu, 11 Februari 2026
Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.
Kamis, 5 Februari 2026
Senin, 16 Februari 2026
Minggu, 15 Februari 2026
Sabtu, 14 Februari 2026