Dirjen KI Terima Audiensi APJI, Bahas Kemudahan Pendaftaran Merek

Jakarta – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kementerian Hukum dan HAM, Min Usihen, menerima audiensi dari Asosiasi Pengusaha Jasa Boga Indonesia (APJI) di kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Pertemuan ini bertujuan untuk membahas permasalahan yang dihadapi anggota APJI dalam pendaftaran kekayaan intelektual dari para pengusaha yang tergabung di organisasi mereka.

Ketua Umum APJI, Tashya Megananda, menyampaikan bahwa banyak anggota asosiasinya mengalami kendala dalam proses pendaftaran merek. 

"Kami merasa ada kesulitan untuk mendaftarkan merek usaha-usaha kami. Oleh karena itu, kami memohon agar ada sosialisasi lebih lanjut," ujar Tashya.

Selain itu, Tashya juga mengusulkan adanya kerja sama antara APJI dan DJKI untuk meningkatkan pengetahuan anggotanya dalam proses pendaftaran kekayaan intelektual. 

"Kami juga ingin berpartisipasi jika ada acara yang melibatkan sosialisasi terkait pendaftaran merek," tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen menyambut baik usulan dari APJI. Ia menyatakan komitmennya untuk meningkatkan sosialisasi dan memberikan dukungan penuh kepada para pelaku usaha dalam memahami dan menjalankan proses pendaftaran KI.

 "Kami sangat memahami kebutuhan dari APJI dan akan berupaya memberikan solusi terbaik, termasuk dengan mengadakan kegiatan sosialisasi yang lebih intensif," ujar Min Usihen.

Pertemuan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dari kolaborasi yang lebih erat antara DJKI dan APJI dalam meningkatkan pemahaman serta kemudahan akses terhadap pelindungan kekayaan intelektual di Indonesia.



TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Sidang KBP: Satu Paten Lolos, Satu Gugur

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding uraian deskripsi dan klaim dari PT. SARANA KENTJANA INDO dan PT. Indonesia Power yang berlangsung pada 10 Maret 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Selasa, 10 Maret 2026

Lisensi Desain Industri: Kolaborasi Kreatif Tanpa Pabrik

Di tengah berkembangnya ekonomi kreatif, para desainer kini memiliki peluang lebih luas untuk memasarkan karyanya tanpa harus memiliki fasilitas produksi sendiri. Melalui skema lisensi desain industri, sebuah ide atau rancangan visual dapat diproduksi secara massal oleh mitra manufaktur yang telah memiliki kapasitas produksi dan jaringan distribusi. Model kolaborasi ini memungkinkan pemilik desain memperoleh royalti sekaligus memperluas jangkauan pasar, sehingga kreativitas dapat berkembang menjadi produk bernilai ekonomi tinggi.

Selasa, 10 Maret 2026

Perkuat Fondasi Profesionalisme, DJKI Asah Kompetensi Public Speaking Pegawai

Di era komunikasi yang semakin dinamis, peran aparatur tidak hanya terbatas pada pelaksanaan tugas administratif, tetapi juga pada kemampuan menyampaikan informasi dan kebijakan secara tepat kepada masyarakat. Kompleksitas isu kekayaan intelektual mulai dari pelindungan, pemanfaatan, hingga penegakan hukum menuntut penyampaian pesan yang jelas, sistematis, dan mudah dipahami oleh berbagai kalangan.

Selasa, 3 Maret 2026

Selengkapnya