Dirjen KI Luncurkan Aplikasi SIGITA

Jakarta – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar secara resmi meluncurkan aplikasi SIGITA (Sistem Informasi Kehadiran Terintegrasi) sebagai sistem presensi digital bagi pegawai Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Rabu, 28 Januari 2026, di lingkungan DJKI Kementerian Hukum. Peluncuran ini menjadi langkah strategis dalam mendukung transformasi digital serta peningkatan disiplin dan akuntabilitas kinerja pegawai.

SIGITA dikembangkan sebagai solusi presensi modern yang memadukan teknologi informasi dengan kebutuhan administrasi kepegawaian. Melalui aplikasi ini, pegawai dapat melakukan presensi secara elektronik, khususnya presensi keluar secara online, sehingga proses pencatatan kehadiran menjadi lebih tertib, efisien, dan terdokumentasi dengan baik.

Dalam sambutannya, Hermansyah Siregar menegaskan bahwa inovasi digital harus dimulai dari pembenahan internal organisasi. “SIGITA bukan hanya soal presensi, tetapi wujud perubahan pola kerja DJKI agar lebih adaptif, efisien, dan selaras dengan perkembangan teknologi,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pemanfaatan sistem digital diharapkan mampu meningkatkan produktivitas pegawai sekaligus mendukung fleksibilitas kerja. Dengan sistem presensi elektronik, waktu dan energi pegawai dapat dialihkan untuk aktivitas yang lebih bernilai tambah, baik dalam pelayanan publik maupun pengelolaan Kekayaan Intelektual.

Secara teknis, SIGITA dapat diakses melalui jaringan internal DJKI dengan menggunakan perangkat gawai atau komputer. Pegawai melakukan login menggunakan Nomor Induk Pegawai (NIP), kemudian melakukan presensi melalui dashboard aplikasi sesuai dengan ketentuan jam kerja yang berlaku. Penerapan presensi keluar secara online ini mulai diberlakukan secara efektif sesuai kebijakan internal DJKI.

Pengawasan terhadap pelaksanaan presensi melalui SIGITA dilakukan oleh atasan langsung melalui Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG), sehingga proses monitoring kehadiran dapat berjalan secara transparan dan terintegrasi.

Peluncuran aplikasi SIGITA merupakan hasil kolaborasi dan inovasi internal DJKI, khususnya di bidang teknologi informasi. Melalui inovasi ini, DJKI menegaskan komitmennya untuk terus bertransformasi, membangun budaya kerja modern, serta memperkuat tata kelola organisasi yang profesional dan berbasis digital.

 



TAGS

#KI Umum

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum Sultra, Dorong Ekosistem KI di Daerah

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara yang dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Tubagus Erif Faturahman beserta jajaran pada Selasa 14 April 2026 di ruang kerja Dirjen KI. Audiensi ini membahas penguatan ekosistem kekayaan intelektual (KI) di Sulawesi Tenggara, termasuk rencana penandatanganan nota kesepahaman dengan perguruan tinggi, pembentukan Sentra KI, serta peningkatan layanan KI berbasis wilayah.

Selasa, 14 April 2026

Libatkan Publik, DJKI Uji Penyesuaian Tarif PNBP untuk Transparansi Layanan KI

Sebagai bagian dari komitmen mewujudkan kebijakan layanan publik yang transparan dan partisipatif, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum membuka ruang dialog melalui uji publik penyesuaian jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan kekayaan intelektual (KI).

Kamis, 9 April 2026

Komisi Banding Paten RI Gelar Sidang Terbuka: Dua Permohonan disetujui, Satu tidak disetujui

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Inventprise, Inc., QUALCOMM INCORPORATED, 4teen4 Pharmaceuticals Gmbh di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 9 April 2026.

Kamis, 9 April 2026

Selengkapnya