Dirjen KI: Jangan Sebarkan Hoaks di Tengah Upaya Pencegahan Penyebaran Virus Corona

Jakarta - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Freddy Harris menyampaikan arahan terkait upaya pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19) di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada Senin (16/3). Freddy mengatakan bahwa setiap pegawai DJKI dilarang untuk ikut menyebarkan kabar yang belum jelas kebenarannya karena dapat menimbulkan panik di tengah masyarakat.

“Saya minta semua pegawai jangan ikut-ikutan menyebar hoaks. Siapa yang menyebarkan akan langsung saya tindak,” ujar Freddy di Aula Oemar Seno Adji.

Selain itu, Dirjen KI juga melarang pegawai yang sakit untuk masuk kantor. Dia meminta pegawai yang merasa tidak sehat untuk memanfaatkan waktu ini menyembuhkan diri di rumah. Hal ini juga dilakukan untuk menghindari penyebaran penyakit. 

“Yang merasa sakit, jangan masuk ke kantor. Silakan langsung hubungi Kabag Kepegawaian dan sampaikan alasan sakitnya. Kita honor sistem saja, kepercayaan atas kehormatan pribadi. Nanti tidak dipotong, tapi jangan Anda bilang sakit lalu ketemu di mal. Nanti akan saya tindak keras karena Anda sudah merusak sistem. Yang merasa sakit dilarang masuk kantor. Istirahat di rumah, banyak minum air dan juga jaga kesehatan,” lanjutnya.

Selanjutnya, Dirjen KI juga menyampaikan bahwa pegawai tidak melakukan perjalanan dinas luar negeri maupun dalam negeri. Pegawai juga diminta mengurangi kegiatan yang melibatkan banyak orang, baik di luar maupun di dalam kantor selama 30 hari ke depan.

Pegawai juga tidak diperkenankan membawa anak-anak di lingkungan kantor. Setiap pegawai diminta untuk senantiasa menjaga kebersihan dan kedisiplinan dalam bekerja. 

“Bagi petugas pelayanan publik, dalam hal ini petugas loket disarankan untuk menggunakan masker sebagai antisipasi penyebaran virus. Layanan informasi melalui customer service dialihkan ke call center 152, untuk mengurangi interaksi langsung dengan petugas layanan,” imbuhnya.

Sebagai catatan, sebanyak 117 kasus virus Covid-19 terjadi di Indonesia per 15 Maret 2020. Delapan orang dinyatakan sembuh dan lima lainnya meninggal dunia. Pemerintah saat ini menyatakan bahwa kesehatan adalah prioritas utama.

Penulis: KAD
Editor: AMH


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum Sultra, Dorong Ekosistem KI di Daerah

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara yang dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Tubagus Erif Faturahman beserta jajaran pada Selasa 14 April 2026 di ruang kerja Dirjen KI. Audiensi ini membahas penguatan ekosistem kekayaan intelektual (KI) di Sulawesi Tenggara, termasuk rencana penandatanganan nota kesepahaman dengan perguruan tinggi, pembentukan Sentra KI, serta peningkatan layanan KI berbasis wilayah.

Selasa, 14 April 2026

Libatkan Publik, DJKI Uji Penyesuaian Tarif PNBP untuk Transparansi Layanan KI

Sebagai bagian dari komitmen mewujudkan kebijakan layanan publik yang transparan dan partisipatif, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum membuka ruang dialog melalui uji publik penyesuaian jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan kekayaan intelektual (KI).

Kamis, 9 April 2026

Komisi Banding Paten RI Gelar Sidang Terbuka: Dua Permohonan disetujui, Satu tidak disetujui

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Inventprise, Inc., QUALCOMM INCORPORATED, 4teen4 Pharmaceuticals Gmbh di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 9 April 2026.

Kamis, 9 April 2026

Selengkapnya