Dirjen KI Dorong Potensi IG Kalimantan Barat Untuk Didaftarkan

Pontianak - Indikasi Geografis (IG) merupakan suatu tanda yang menunjukan daerah asal suatu barang atau produk karena faktor lingkungan geografisnya. Dalam upaya melestarikan budaya, sumber daya alam serta menguatkan jati diri bangsa, pengembangan dan pelindungan IG sangat bermanfaat untuk mendorong perekonomian masyarakat setempat. 

Hal berikut disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Min Usihen pada Selasa, 23 Januari 2024 di Hotel Mercure Pontianak, Kalimantan Barat. Menurutnya IG harus dilindungi karena hal tersebut merupakan karakteristik dari suatu wilayah agar diakui kualitas dan reputasinya. 

“Objek pelindungan IG meliputi sumber daya alam, barang kerajinan tangan, dan hasil industri khas suatu wilayah,” terang Min.

Saat ini di Kalimantan Barat terdapat banyak potensi IG diantaranya Lidah Buaya Pontianak, Langsat Punggur dan Jahe Menanjak dari Kabupaten Kubu Raya, Durian Jemongko Kabupaten Sanggau, Madu Kelulut Mendalam dari Kabupaten Kapuas Hulu, Jeruk Tebas dari Kabupaten Sambas dan Kantong Semar Entuyut dari Kabupaten Sintang. 

IG dari Kalimantan Barat sendiri yang telah terdaftar saat ini adalah Kopi Liberika Kayong Utara dan Beras Raja Uncak Kapuas Hulu. “Indonesia kaya akan sumber daya alam dengan masing-masing daerah memiliki produk khas daerah yang tidak dimiliki daerah lain,” ungkap Min. 

“Oleh karena itu, produk IG harus dijaga, dilindungi, dilestarikan dan diberdayakan karena memiliki nilai ekonomi dengan cara melakukan kebijakan pembinaan IG,” lanjutnya. 

Adapun kebijakan pembinaan IG dapat dilakukan dengan beberapa langkah yaitu inventarisasi potensi IG, pemenuhan persyaratan IG, pendaftaran dan penerapan label IG, pemanfaatan promosi, komersialisasi dan pelindungan IG. 

“Saya Optimis Kopi Liberika Kayong Utara dan Beras Raja Uncak Kapuas Hulu bisa mendunia dan menjadi identitas bangsa nantinya seperti kisah sukses produk IG lainnya yang telah terlebih dahulu menorehkan keberhasilan,” kata Min. 

Selanjutnya, Min mengatakan bahwa DJKI akan menyiapkan program di tahun 2024 yaitu Geographical Indication Goes to Marketplace. Program ini diharapkan dapat menjadi ruang bagi pemilik IG untuk melakukan promosi dan komersialisasi dengan memasarkannya di loka pasar. 

Min berharap kedepannya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI)  serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Barat dapat bersinergi dan berkolaborasi dengan semua pemangku kepentingan untuk dapat berperan aktif untuk mendorong pelindungan IG dan pembangunan sistem kekayaan intelektual (KI) berbasis wilayah. 

“DJKI dan Kantor Wilayah Kemenkumham akan terus memberikan pendampingan terkait pendaftaran dan pencatatan KI, Tim Ahli IG juga akan kami siapkan agar ketujuh potensi IG di Kalimantan Barat dapat terdaftar sehingga bisa menguatkan nilai tambah ekonomi dan pendapatan masyarakat,” tegas Min. 

Pada kesempatan yang sama Min juga menyerahkan piagam penghargaan atas pendaftaran KI personal jenis Merek dan piagam penghargaan atas pendaftaran dan pencatatan KI Komunal pada pemerintah kota dan pemerintah daerah terbaik. (CAN/DIT) 



LIPUTAN TERKAIT

Komisi Banding Paten Tolak Permohonan Banding PT Makuku Care Indonesia

Jakarta – Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka atas permohonan banding yang diajukan PT Makuku Care Indonesia terhadap penolakan Permohonan Paten Nomor S00202313055 yang berjudul Inti Sap Komposit dengan Struktur Alur Pemandu Aliran pada Kamis, 2 Juli 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta.

Kamis, 2 Juli 2026

Bimbingan Teknis Drafting Paten di Universitas Airlangga Tingkatkan Kesiapan Inventor Susun Permohonan Paten

Bimbingan Teknis Penguatan Kekayaan Intelektual (KI) bagi Sentra KI Perguruan Tinggi yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum di Universitas Airlangga pada Senin, 29 Juni 2026 memberikan manfaat nyata bagi para peneliti dan inventor dalam memahami proses pelindungan paten.

Senin, 29 Juni 2026

DJKI Perkuat Sentra KI Perguruan Tinggi di Universitas Airlangga, Tingkatkan Kualitas Permohonan Paten

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus meningkatkan kualitas permohonan paten melalui penguatan kapasitas Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di perguruan tinggi. Upaya tersebut dilakukan melalui Bimbingan Teknis Pembinaan dan Penguatan Sentra KI di Universitas Airlangga, Surabaya, pada 29 - 30 Juni 2026.

Senin, 29 Juni 2026

Selengkapnya