Dirjen KI dan Rhoma Irama Bahas UU Hak Cipta Lagu

Jakarta - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia  (Kemenkumham), Freddy Harris menerima kunjungan dari Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kemenkumham, Mualimin Abdi dan Rhoma Irama, Ketua Persatuan Artis Musik Melayu Dangdut Indonesia (PAMMI) di Ruang Rapat Dirjen KI, Gedung Eks-Sentra Mulia pada Selasa (13/10/2020).

Dalam kunjungan ini, Dirjen KI membahas izin menggunakan karya dan royalti kepada Rhoma Irama dan PAMMI yang telah diatur dalam UU Hak Cipta. Menurut Freddy Harris setiap karya harus mempunyai izin dan royalti dari masing-masing media di mana karya tersebut diputar.

“Cerita bayar atau tidak adalah cerita tentang kontraktual, royalti. Makanya saya bilang pertama yang harus dipahami adalah hak moralnya dulu, ini bukan mutatis mutandis, ijin satu bisa dipakai semuanya,” kata Freddy. 

Menurut Freddy perhitungan royalti berbeda beda untuk setiap media dan tempat. Pemilik hak harus teliti dan detail dalam menerima kontrak maupun izin  penggunaan lagu.

“Copyright hak dasarnya adalah moral right dan economic right. Jadi moralnya itu dengan license yaitu dengan mendapatkan izin, kalau economic right dengan royaltinya”, sambung Freddy Harris.

Dalam kesempatan ini pula, Dirjen KI dengan tegas mengimbau kepada para pencipta di bawah naungan PAMMI maupun pencipta karya yang lain agar mencatatkan karyanya, karena dalam UU Hak Cipta, karya akan dilindungi seumur hidup dan 70 tahun setelah pencipta meninggal, sehingga dapat dijadikan warisan yang berharga.

“Bayangin kita tinggalin sesuatu buat anak cucu kita”, tambah Freddy Harris.Sementara itu, penggunaan karya lagu menggunakan dasar pasal 9 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta yang berbunyi “Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan."

Dalam pasal ini, apapun karya yang dihasilkan harus memiliki izin dari penciptanya. Tanpa izin dari pencipta, maka pihak lain tidak diperkenankan untuk menggunakan atau bahkan menggandakan karya tersebut. 

Sebagai informasi,  pencatatan Hak Cipta saat ini sangat mudah karena dapat dilakukan secara online melalui e-hakcipta.dgip.go.id. Pencipta tidak perlu lagi datang untuk melakukan pendaftaran sebab aplikasi dapat dilakukan di manapun dan kapanpun.

Penulis: DAW
Editor: KAD


LIPUTAN TERKAIT

Pelindungan KI di Papua Meningkat, Dirjen KI Terima Audiensi Kantor Wilayah Kemenkum Papua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Papua di Kantor DJKI, pada Kamis, 08 Mei 2025. Kunjungan ini disambut langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu didampingi Direktur Teknologi Informasi Ika Ahyani Kurniawati dengan Kepala Kanwil Kemenkum Papua Anthonius M Ayorbaba membahas terkait laporan kegiatan yang diselenggarakan saat Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2025 pada 26 April lalu. Kanwil Kemenkum Papua berhasil mencatat pencapaian luar biasa, yakni menerbitkan sebanyak 3.960 sertifikat kekayaan intelektual, yang terdiri dari pendaftaran merek, hak cipta, dan desain industri. Angka tersebut jauh melampaui target awal sebanyak 1.000 pendaftaran dari tahun 2021 hingga 2025. Pencapaian ini menjadi bukti antusiasme atas meningkatnya kesadaran masyarakat Papua terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual.

Kamis, 8 Mei 2025

Pertemuan Bilateral DJKI-KIPO Bahas Kerja Sama di Bidang Akademi dan Patent Prosecution Highway

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia mengadakan pertemuan bilateral dengan Korean Intellectual Property Office (KIPO) di sela-sela Pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 6 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pertemuan ini untuk membahas perkembangan informasi kekayaan intelektual (KI) di antara kedua negara.

Selasa, 6 Mei 2025

DJKI Hadiri Pertemuan AWGIPC ke-75 di Siem Reap, Kamboja

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu memimpin delegasi Indonesia dalam pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 5 s.d. 9 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pihaknya menyampaikan, pertemuan ini dihadiri oleh pimpinan dan perwakilan dari kantor kekayaan intelektual (KI) negara-negara anggota untuk membahas beragam isu KI.

Selasa, 6 Mei 2025

Selengkapnya