Dirjen KI Ajak Kantor Wilayah Kemenkumham Sukseskan Tahun Indikasi Geografis 2024

Jakarta - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Min Usihen mengajak kepada seluruh jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk turut serta mensukseskan tahun tematik 2024 Indikasi Geografis (IG) yang baru saja dicanangkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly.

“Tahun depan yang sudah dicanangkan sebagai tahun IG, mari kita glorifikasikan ‘Jelajah Indikasi Geografis Indonesia 2024’ kepada seluruh pemangku kepentingan di wilayah,” ujar Min dalam kesempatannya menutup Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Program Penegakan dan Pelayanan Hukum Bidang KI dengan Kanwil Kemenkumham Tahun 2023 di Shangri-La Hotel, Jakarta pada Jumat, 27 Oktober 2023.

Min menyampaikan rasa terima kasihnya kepada para Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham beserta jajarannya yang telah mengikuti kegiatan tersebut dengan maksimal dan partisipatif.

“Kami berharap rancangan target kinerja khususnya di bidang kekayaan intelektual (KI) yang sudah kita persiapkan bersama selama Rakornis ini dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan program-program kerja Kanwil di tahun 2024,” ungkap Min.

Min mengimbau kepada seluruh jajaran di Kantor Wilayah untuk dapat melaksanakan komitmen yang telah disepakati bersama pada kegiatan ini secara akuntabel dan optimal.

Adapun target kinerja di bidang KI yang diampu oleh Kanwil Kemenkumham di tahun depan adalah sebagai berikut: 

1. Mempercepat pertumbuhan permohonan IG dan Merek Kolektif/ OVOB di wilayah melalui kerjasama Pemerintah Daerah, para pemangku kepentingan terkait, dan MPIG. Dengan kriteria keberhasilan yaitu, minimal satu permohonan baru dan penyelesaian permohonan IG dalam proses, serta tiga permohonan merek kolektif.

2. Kolaborasi dalam memberikan layanan KI di daerah dengan para pemangku kepentingan terkait untuk menyebarluaskan pemahaman potensi dan meningkatkan  permohonan KI di wilayah.

Dengan kriteria keberhasilan adalah peningkatan pemahaman, potensi dan permohonan KI dan peningkatan KI komunal yang bernilai ekonomi.

3. Meningkatkan permohonan desain industri dalam negeri melalui inventarisasi Data Potensi Desain Industri di 33 Provinsi.

4. Meningkatkan Jumlah Permohonan Paten Dalam Negeri melalui pendampingan spesifik para pemangku kepentingan terkait paten.

Dengan kriteria keberhasilannya yaitu peningkatan pemahaman terkait pendaftaran paten dan penelusuran dokumen paten sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

5. Meningkatkan Pemahaman Kesadaran Masyarakat, Pemangku Kepentingan Terkait dan Aparat Penegak Hukum atas pentingnya Pelindungan KI.

Dalam kesempatan yang sama, Dirjen KI juga menyerahkan sertifikat merek kolektif ‘WAIRU’ milik Kelompok Usaha Air Minum Dalam Kemasan Badan Usaha Milik Desa Sejahtera Bersama Kelapa Dua, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat.

Dengan terdaftarnya merek kolektif ini diharapkan dapat digunakan bersama oleh produk daerah sebagai tanda yang bertujuan membangun reputasi daerah serta merupakan pengakuan produk daerah. Terutama dalam membantu pelaku usaha di wilayah setempat untuk menciptakan reputasi dan citra produk yang berkualitas. (DAW/SYL)



LIPUTAN TERKAIT

Dominasi Buku dalam Pencatatan Hak Cipta di DJKI, Bukti Geliat Literasi Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI, mengumumkan data permohonan pencatatan hak cipta yang diterima pada tahun 2024, dengan dominasi buku sebagai kategori tertinggi. Sebanyak 27.397 permohonan hak cipta berhasil dicatatkan untuk kategori buku, ini menunjukkan tingginya produktivitas dan minat masyarakat dalam berkarya tulis.

Jumat, 30 Mei 2025

Indonesia Perkuat Pelindungan KI di Era Digital untuk Dorong Daya Saing Bangsa

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan Webinar OKE KI pada 28 Mei 2025. Kegiatan ini menghadirkan Sekretaris DJKI, Andrieansjah, sebagai narasumber dan mengusung tema “Melindungi Kekayaan Intelektual di Era Digital.

Rabu, 28 Mei 2025

DJKI Buka Akses Publik ke Koleksi Buku Kekayaan Intelektual Melalui ePerpusDJKI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) membuka akses lebih luas bagi masyarakat untuk mengenal dan mendalami isu-isu Kekayaan Intelektual (KI) melalui koleksi buku yang tersedia di perpustakaan fisik dan digital miliknya. Kini, masyarakat dapat meminjam buku-buku bertema KI serta berbagai topik lainnya secara daring melalui aplikasi ePerpusDJKI.

Senin, 26 Mei 2025

Selengkapnya