Dirjen Kekayaan Intelektual Berharap DJKI Memiliki Juklak Juknis Permohonan Desain Industri yang Sesuai Perkembangan Terkini

Bandung - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Min Usihen mengatakan bahwa untuk meningkatkan pelayanan pada permohonan desain industri, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) perlu memiliki petunjuk pelaksanaan tentang tata cara penyelesaian permohonan desain industri yang relevan dengan perkembangan teknologi saat ini.

Hal tersebut disampaikan Min Usihen saat membuka kegiatan Evaluasi Juklak dan Juknis untuk Efektifitas Penyelesaian Permohonan Desain Industri yang diselenggarakan oleh Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri di The Papandayan Hotel Bandung pada Selasa, 27 Februari 2024.

Menurut Min Usihen, proses permohonan desain industri yang memudahkan masyarakat tentunya akan mendukung terciptanya sistem pelindungan kekayaan intelektual (KI) yang efektif dan efisien serta berdampak pada peningkatan pembangunan nasional.

“Petunjuk pelaksanaan tentang tata cara penyelesaian permohonan desain industri harus sesuai dengan perkembangan terkini, diantaranya adalah sistem pendaftaran secara online dan sistem pembayaran elektronik,” kata Min.

Dirinya berharap, kegiatan evaluasi ini akan menghasilkan pedoman yang nantinya dapat diakses oleh masyarakat agar pemohon mengetahui tata cara pengajuan permohonan pendaftaran dan pasca permohonan desain industri yang benar. 

“Sehingga akan semakin memperlancar proses pelayanan,” pungkas Min Usihen.

Selain evaluasi petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) penyelesaian permohonan desain industri, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Anggoro Dasananto mengatakan pada kegiatan ini akan dilakukan juga pembahasan mengenai Juklak Juknis terkait Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).

“Terkait dengan bergabungnya KIK pada Direktorat HCDI maka kegiatan inipun ditambah dengan materi hak cipta dan kekayaan intelektual komunal,” ucap Anggoro.

Kegiatan evaluasi Juklak Juknis ini juga menghadirkan narasumber dari akademisi diantaranya, Achmad Syarief MSD., PhD. dan Dr. Chandra Tresnadi dari Institut Teknologi Bandung (ITB), serta Iwan Juwana, PhD dari Institut Teknologi Nasional (ITENAS).



LIPUTAN TERKAIT

Perkuat Fondasi Profesionalisme, DJKI Asah Kompetensi Public Speaking Pegawai

Di era komunikasi yang semakin dinamis, peran aparatur tidak hanya terbatas pada pelaksanaan tugas administratif, tetapi juga pada kemampuan menyampaikan informasi dan kebijakan secara tepat kepada masyarakat. Kompleksitas isu kekayaan intelektual mulai dari pelindungan, pemanfaatan, hingga penegakan hukum menuntut penyampaian pesan yang jelas, sistematis, dan mudah dipahami oleh berbagai kalangan.

Selasa, 3 Maret 2026

Roadmap KI Masuki Tahap Pendalaman

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melanjutkan penyusunan roadmap strategis pengembangan kekayaan intelektual (KI) melalui Forum Group Discussion (FGD) pendalaman per jenis KI. Kegiatan yang digelar di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum, Depok, pada 2–6 Maret 2026 ini difokuskan untuk merumuskan arah kebijakan dan rencana regulasi KI yang lebih komprehensif.

Senin, 2 Maret 2026

DJKI Lantik Tujuh Pejabat Baru demi Percepatan Transformasi Kelembagaan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia secara resmi melantik sejumlah pejabat pada jabatan fungsional baru di lingkungan Sekretariat DJKI. Acara yang berlangsung di Kantor DJKI, Jakarta, pada Kamis, 26 Februari 2026 ini merupakan bagian dari upaya strategis dalam memperkuat tata kelola arsip, pembentukan regulasi, serta pengelolaan sumber daya manusia aparatur guna mendukung program prioritas di awal tahun anggaran.

Kamis, 26 Februari 2026

Selengkapnya