Direktur TI KI Melakukan Finalisasi Layanan Publik Digital Melalui Layanan Aplikasi IPROLINE

Jakarta - Dalam rangka mewujudkan kantor Kekayaan Intelektual (KI) terbaik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membangun pelayanan publik berbasis online yang mudah, terukur, cepat dan memenuhi harapan masyarakat. 

Salah satu inovasi DJKI dalam memberikan pelayanan publik yaitu menghadirkan aplikasi Intellectual Property Online (IPROLINE) yang digunakan sejak 17 Agustus 2019. Aplikasi ini memudahkan masyarakat dalam melakukan pengajuan permohonan KI.

Direktur Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual, Sucipto memantau progress secara nyata dari layanan publik digital tersebut melalui rapat pengembangan aplikasi pendaftaran KI online yang diselenggarakan pada hari Rabu, 17 Maret 2021 di Ruang Rapat Moedjono, Lt.17 Gedung Eks Sentra Mulia. 

“Membangun aplikasi ini tidak hanya untuk masyarakat, tetapi juga untuk kita semua, anak cucu kita, semakin bagus aplikasi yang dibangun maka semakin baik yang kita jalankan untuk masyarakat dan organisasi. Semakin bagus juga hasil yang dipetik oleh bangsa negara dalam hal ini kepada kita semua.” ujar Sucipto.

Pada kesempatan tersebut, Sucipto juga menyampaikan bahwa prinsipnya memberikan kemudahan kepada orang lain dalam hal ini melalui aplikasi IPROLINE sama dengan memberikan kemudahan untuk diri sendiri.

“Saya mau aplikasi ini harus simple, mudah, cepat, terukur dan ekonomis. Cepat dalam hitungan yang tidak lama, tepat waktu, terukur seperti berapa lama masyarakat mendapat kepastian pelayanan, dan ekonomis yakni bisa dikerjakan dimana saja.” terang Sucipto.

Sucipto juga berharap DJKI dapat mewujudkan The Best IP Office in The World dengan mengimplementasikan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) yang telah diperoleh, serta mindset pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di DJKI harus mengedepankan tata cara nilai kami PASTI yaitu Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif.

Sebagai informasi, saat ini DJKI telah mendapatkan predikat WBK dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) pada tahun 2020. Predikat tersebut tidak lepas dari inovasi DJKI yang telah mengadopsi sistem pendaftaran dan pelindungan KI secara online.


LIPUTAN TERKAIT

Webinar DJKI-MyIPO Bekali UMKM Pemahaman Mendalam Prosedur Pendaftaran Merek

Sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) menggelar Webinar Technology and Innovation Support Center (TISC) secara daring pada 24 Juni 2025. Mengusung tema 'Trademark Application and Examination Procedure', webinar ini bertujuan memperkuat pemahaman tentang sistem dan prosedur pendaftaran merek bagi anggota TISC serta pelaku UMKM di Indonesia dan Malaysia.

Selasa, 24 Juni 2025

DJKI dan Kanwil Jatim Gelar Survei Kepuasan Masyarakat Layanan Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum Jawa Timur melaksanakan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) atas pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) tahun 2025. Kegiatan ini merupakan salah satu bagian dari upaya DJKI dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang KI.

Selasa, 24 Juni 2025

Langkah-Langkah Mendapatkan Hak Eksklusif Merek

Pelindungan Kekayaan Intelektual (KI), khususnya merek merupakan sistem yang memberikan hak eksklusif kepada pemilik produk. Pelindungan ini juga membuka jalan menuju kesuksesan melalui inovasi yang timbul melalui ide serta dapat diaplikasikan dalam sebuah produk. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Tim Kerja Permohonan, Klasifikasi, Administrasi Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Erick Christian Fabrian Siagian.

Senin, 23 Juni 2025

Selengkapnya