Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Adanya Peluang Pasar Internasional untuk Produksi IG

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bekerja sama dengan European Union Intellectual Property Office (EUIPO) menggelar Seminar Pelindungan Indikasi Geografis di Hotel JS Luwansa, Kamis (15/11/2018).

Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Fathlurachman mengatakan bahwa banyak produk indikasi geografis (IG) yang berasal dari Indonesia saat ini telah menembus pasar internasional dan diminati oleh konsumen negara lain.

“Contoh produk IG Kopi Toraja dan Ubi Cilembu diminati konsumen di Jepang. Ada juga kopi Gayo, garam Amed Bali, Pala Siau dan Lada Putih Muntok yang diminati konsumen di negara Uni Eropa,” ujar Fathlurachman.

Adanya peluang pasar internasional untuk produksi IG, tentunya akan memberikan kontribusi besar untuk meningkatkan devisa negara. Karenanya DJKI mencanangkan one Village one IP (Satu Desa, Satu Kekayaan Intelektual) untuk dapat melahirkan potensi IG di daerah.

“Saya berharap dengan sumber daya alam yang telah di daftarkan IG-nya mampu menjadi sektor industri kreatif yang dapat memberikan kontribusi ekonomi yang besar bagi pemerintah daerah setempat,” tutur Fathlurachman.

Menurut Fathlurachman, saat ini DJKI telah mempermudah permohonan IG, salah satunya dari segi pembuatan deskripsi sebagai buku persyaratan. “Kita akan persingkat, mungkin 10 halaman,” ucapnya.

DJKI terus berupaya meningkatkan jumlah permohonan IG melalui sosialisasi kepada Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG) dan Pemerintah Daerah (Pemda).

“Ke depannya kita terus mengadakan pendekatan serta sosialisasi kepada Pemda agar setiap permohonan IG dapat kita (DJKI) proses tentunya dengan dukungan aktif Pemda setempat,” Fathlurachman menegaskan.


LIPUTAN TERKAIT

Bahas Penguatan Layanan Mediasi KI Daerah, Dirjen KI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum Kaltim

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Timur pada 15 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu bersama Kepala Kanwil Hukum Kaltim Muhammad Ikmal Idrus ini membahas penguatan sinergi dalam penyelesaian sengketa kekayaan intelektual (KI) melalui mediasi di daerah.

Selasa, 15 April 2025

Webinar DJKI Bahas Peran Merek untuk Optimalkan Produk Unggulan Wilayah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual dengan tema Peran Merek untuk Optimalkan Produk Unggulan Wilayah pada Senin, 14 April 2025, di Kantor DJKI.

Senin, 14 April 2025

Penguatan Tugas dan Fungsi KI, DJKI Terima Audiensi Kanwil Hukum Jawa Tengah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Hukum) Jawa Tengah pada 10 April 2025 di gedung DJKI. Pada kegiatan tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu bertemu dengan Kepala Kanwil Hukum Jawa Tengah Heni Susila Wardoyo dalam rangka koordinasi terkait penguatan tugas dan fungsi kekayaan intelektual (KI) wilayah Jawa Tengah di tahun 2025.

Kamis, 10 April 2025

Selengkapnya