Direktur HCDI Ingatkan Masyarakat Palembang Catatkan Hak Cipta dengan Pop HC

Palembang - Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Anggoro Dasananto mengatakan pencatatan hak cipta di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kini semakin cepat.

“Sekarang prosesnya hanya 7 menit, paling lama 10 menit surat sudah bisa dicetak langsung oleh pemohon,” ujarnya dalam sesi Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak atau Mobile IP Clinic Sumatera Selatan di Hotel Novotel Palembang, Jumat 23 September 2022.

Anggoro mengingatkan masyarakat bahwa DJKI telah melakukan inovasi dengan dibuatnya Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional serta mendorong kemajuan ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Melalui layanan POP HC pemohon akan mendapatkan pemangkasan waktu permohonan pencatatan ciptaan dari 1 hari menjadi kurang dari 10 menit.

Sebenarnya pelindungan hak cipta diberikan secara langsung tanpa harus didaftarkan terlebih dahulu karena bersifat deklaratif. Namun, Anggoro menjelaskan bahwa masyarakat perlu mencatatkan hak ciptanya untuk menghindari plagiasi dari karya.

“Karena tanpa dicatatkan di DJKI pun hak ciptanya terlindungi, karena sifatnya automatic protection. Namun, alangkah lebih baik didaftarkan untuk dapat bukti kepemilikan,“ jelasnya.

Pencatatan hak cipta ini berfungsi sebagai bukti awal kepemilikan, dokumentasi ciptaan, serta salah satu bukti publikasi. Jangka waktu pelindungan hak cipta ini bervariasi mulai dari 25 tahun untuk karya seni terapan sejak pertama kali dipublikasikan.

Selanjutnya, jangka waktu pelindungan 50 tahun sejak pertama kali dipublikasikan adalah untuk karya fotografi, potret, sinematografi dan sebagainya, serta seumur hidup dan 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia untuk karya tulis, alat peraga untuk kepentingan dan ilmu pengetahuan dan sebagainya.

Pada penutupan Mobile IP Clinic yang diselenggarakan di Hotel Novotel Palembang, Anggoro juga mengingatkan masyarakat Palembang bahwa pelindungan hak cipta diberikan sebagai upaya mendorong pengembangan inovasi dan kemajuan ilmu pengetahuan.

Sebagai informasi, jumlah permohonan dengan POP HC telah mencapai lebih dari 9.110 permohonan dengan rata-rata 396 permohonan per harinya. (rr/zah)



LIPUTAN TERKAIT

Bahas Penguatan Layanan Mediasi KI Daerah, Dirjen KI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum Kaltim

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Timur pada 15 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu bersama Kepala Kanwil Hukum Kaltim Muhammad Ikmal Idrus ini membahas penguatan sinergi dalam penyelesaian sengketa kekayaan intelektual (KI) melalui mediasi di daerah.

Selasa, 15 April 2025

Webinar DJKI Bahas Peran Merek untuk Optimalkan Produk Unggulan Wilayah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual dengan tema Peran Merek untuk Optimalkan Produk Unggulan Wilayah pada Senin, 14 April 2025, di Kantor DJKI.

Senin, 14 April 2025

Penguatan Tugas dan Fungsi KI, DJKI Terima Audiensi Kanwil Hukum Jawa Tengah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Hukum) Jawa Tengah pada 10 April 2025 di gedung DJKI. Pada kegiatan tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu bertemu dengan Kepala Kanwil Hukum Jawa Tengah Heni Susila Wardoyo dalam rangka koordinasi terkait penguatan tugas dan fungsi kekayaan intelektual (KI) wilayah Jawa Tengah di tahun 2025.

Kamis, 10 April 2025

Selengkapnya