Direktur Hak Cipta dan Desain Industri: Restorasi Film Perlu Memperhatikan Aturan Hukum Hak Cipta

Jakarta - Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bersama Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) mengadakan rapat virtual terkait Koordinasi Kebijakan dan Strategi Pengembangan Industri Perfilman di Indonesia.

Dalam rapat tersebut dibahas mengenai pelindungan hak cipta terhadap restorasi film-film lama Indonesia. Seperti yang kita ketahui, banyak sekali film lawas Indonesia yang pada jamannya sukses memikat para penonton melalui suguhan cerita yang menarik dan menghibur, bahkan mengandung nilai moral yang positif.

Namun, persoalan pengarsipan menjadi kelemahan Indonesia terhadap pelestarian film-film lawas yang bahkan telah berusia lebih dari 50 tahun, terlebih berkas film tersebut masih menggunakan pita yang menjadikannya rentan terhadap kerusakan. Hal inilah yang mendasari beberapa instansi melakukan restorasi film lama dengan mengubahnya ke dalam format digital.

Untuk itu DJKI selaku regulator yang menangani mengenai pelindungan kekayaan intelektual (KI) bersama Kemenko Marves dan produser film tanah air membahas kebijakan hak cipta mengenai restorasi film lama untuk menentukan batasan-batasan yang harus dipatuhi agar terhindar dari pelanggaran hak cipta.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agustinus Pardede menyampaikan bahwa dalam restorasi film yang perlu diperhatikan adalah bahwa jangka waktu masa berlakunya ciptaan adalah selama 50 tahun sejak karya tersebut dipublikasikan. Jadi untuk film yang telah berusia lebih dari 50 tahun menjadi milik publik, artinya boleh digunakan oleh siapa pun dengan catatan tetap mengedepankan hak moral dari suatu ciptaan tersebut.

 “Untuk film yang direstorasi yang masih berlaku masa ciptaannya agar memperoleh izin dari Pemegang Hak Ciptanya,” terang Agustinus Pardede saat rapat virtual melalui aplikasi Zoom, Jumat (7/8/2020).

Selain itu, dalam rapat tersebut juga membahas mengenai jaminan fidusia sebagai pembiayaan modal untuk membuat karya film. Mengingat, dalam pembuatan satu film dibutuhkan biaya yang cukup besar.

Penulis: DAW
Editor: KAD



TAGS

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum Sultra, Dorong Ekosistem KI di Daerah

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara yang dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Tubagus Erif Faturahman beserta jajaran pada Selasa 14 April 2026 di ruang kerja Dirjen KI. Audiensi ini membahas penguatan ekosistem kekayaan intelektual (KI) di Sulawesi Tenggara, termasuk rencana penandatanganan nota kesepahaman dengan perguruan tinggi, pembentukan Sentra KI, serta peningkatan layanan KI berbasis wilayah.

Selasa, 14 April 2026

Libatkan Publik, DJKI Uji Penyesuaian Tarif PNBP untuk Transparansi Layanan KI

Sebagai bagian dari komitmen mewujudkan kebijakan layanan publik yang transparan dan partisipatif, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum membuka ruang dialog melalui uji publik penyesuaian jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan kekayaan intelektual (KI).

Kamis, 9 April 2026

Komisi Banding Paten RI Gelar Sidang Terbuka: Dua Permohonan disetujui, Satu tidak disetujui

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Inventprise, Inc., QUALCOMM INCORPORATED, 4teen4 Pharmaceuticals Gmbh di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 9 April 2026.

Kamis, 9 April 2026

Selengkapnya