Direktur Anom Wibowo Kaji Hubungan Status Priority Watch List dengan Minat Investasi Asing ke Indonesia

Jakarta - Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Anom Wibowo menyampaikan hasil kajiannya terkait dampak status Priority Watch List Indonesia pada Special 301 Report tentang fasilitas Generalized System of Preference dari Amerika Serikat terhadap minat investasi dan minat ekspor di Indonesia. Kajian dilakukan menggunakan pendekatan kualitatif dengan Grounded Theory type dengan teknik coding dan analisis literatur sistematis.

“Dari hasil kajian, terlihat dampak status Priority Watch List (PWL) Indonesia terhadap aspek investasi sangat besar. Hal ini dapat dilihat dari munculnya PWL, Foreign Direct Investment (FDI) Inflow dan Investor Perception nodes dengan tingkat keterkaitan yang sangat tinggi,” paparnya di Ruang Auditorium Gedung S Kampus A Universitas Trisakti, Jakarta Barat pada 6 Desember 2023.

Anom melanjutkan bahwa penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan meneliti bagaimana pendapat pemangku kepentingan tentang pentingnya status Priority Watch List Indonesia pada special 301 report tentang fasilitas generalized system of preference dari Amerika Serikat.

“Banyak orang yang menganggap ini tidak penting tetapi bagaimana kita bisa berkontribusi dan ikut dalam kancah internasional jika kita tidak mengikuti peraturan dunia? ” ucapnya.

Dari penelitian ini, Anom menemukan bahwa para pemangku kepentingan cenderung memiliki kesamaan pandangan dalam hal aspek yang penting, khususnya pada perlunya koordinasi dari setiap pemangku kepentingan. Secara teoretis hal ini mengimplikasikan bahwa kolaborasi yang kuat dari setiap pemangku kepentingan (regulator, operator, akademisi, asosiasi, bahkan masyarakat) akan membantu mendorong penanganan masalah status Priority Watch List Indonesia

“Penelitian ini juga dilakukan demi menganalisis dan menelaah implementasi strategi yang dilakukan oleh DJKI terkait status Priority Watch List Indonesia,” tambahnya.

Sebagai informasi, pemerintah melalui DJKI dan pemangku kepentingan lainnya telah mengadakan beberapa kegiatan untuk menangani masalah PWL Indonesia, seperti upaya peningkatan kesadaran masyarakat, penyidikan dan penuntutan, penegahan produk, upaya persuasif di lokapasar agar mendaftarkan HKI, yang berimplikasi pada pembentukan hak kekayaan intelektual. Tim kekayaan intelektual yang kuat, memiliki pandangan internasional, dan dapat berkomunikasi dengan pemerintah asing akan membuka mata dunia akan keseriusan pemerintah Indonesia sehingga kelak Indonesia akan dikeluarkan dari PWL.

Penelitian ini juga telah menganalisis and meneliti peranan perdagangan melalui platform elektronik terhadap Priority Watch List Indonesia pada special 301 report tentang fasilitas generalized system of preference. Anom menemukan bahwa perdagangan melalui platform elektronik di Indonesia harus menyadari pentingnya melindungi (melalui teknologi yang digunakan) produk yang dijual di platform mereka, jika tidak ingin ditinggalkan oleh konsumen dan investor. Para pelaku usaha juga harus menjaga dan mendukung produk asli Indonesia dan produk penunjang industri strategis dalam setiap aktivitasnya.

Sebagai rekomendasi, Anom menyatakan perlunya sinergitas yang kuat antar pemangku kepentingan dalam menangani isu PWL melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pemanfaatan/ketersediaan teknologi, administrasi yang bersih dan jelas, dan peningkatan kesadaran masyarakat.

“Karena status PWL memiliki dampak yang sangat besar terhadap investasi dan ekspor, maka direkomendasikan untuk menurunkan peringkat PWL dengan cara meningkatkan pelindungan hak kekayaan intelektual dan daya saing produk ekspor Indonesia,” ungkap Anom. 

Dengan penelitian ini, Anom Wibowo resmi mendapatkan gelar doktor dengan nilai cumlaude dari Universitas Trisakti dari promosi doktor ilmu ekonomi konsentrasi kebijakan publik. Anom berharap hasil penelitian ini dapat dimanfaatkan oleh para pemangku kepentingan yang terlibat dalam sistem kekayaan intelektual.

 



LIPUTAN TERKAIT

Penguatan Tugas dan Fungsi KI, DJKI Terima Audiensi Kanwil Hukum Jawa Tengah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Hukum) Jawa Tengah pada 10 April 2025 di gedung DJKI. Pada kegiatan tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu bertemu dengan Kepala Kanwil Hukum Jawa Tengah Heni Susila Wardoyo dalam rangka koordinasi terkait penguatan tugas dan fungsi kekayaan intelektual (KI) wilayah Jawa Tengah di tahun 2025.

Kamis, 10 April 2025

Halalbihalal Purnabakti DJKI: Merajut Silaturahmi, Membangun Kolaborasi

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar acara halalbihalal bersama para purnabakti sebagai momentum untuk mempererat silaturahmi dan menginisiasi pembentukan Perkumpulan Purnabakti DJKI. Acara ini menjadi wujud apresiasi terhadap kontribusi para purnabakti sekaligus langkah awal untuk memperkuat kolaborasi ke depan.

Rabu, 9 April 2025

Menteri Hukum Dorong Penguatan Pelindungan KI dan Apresiasi Capaian DJKI Triwulan I 2025

Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas menegaskan pentingnya peran kekayaan intelektual (KI) dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional berbasis inovasi dan kreativitas. Dalam hal tersebut, Supratman mengimbau kepada Direktur Jenderal KI (Dirjen KI) dan seluruh jajarannya untuk terus memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat secara maksimal.

Rabu, 9 April 2025

Selengkapnya