Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Susun Program Unggulan Tahun 2022

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa melaksanakan rapat internal dengan Inspektorat Jenderal membahas rencana aksi program unggulan tahun 2022 di ruang rapat Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa pada Selasa, 28 Desember 2021.

Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo menyampaikan 4 (empat) program unggulan Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Tahun 2022, yaitu Pembangunan Website IP Task Force; Revisi Undang-Undang di Bidang Paten, Merek, dan Bea Cukai; Digitalisasi Penyidikan; dan Sertifikasi ISO.

"Program-program yang akan berjalan ini merupakan upaya untuk mengeluarkan Indonesia dari Priority Watch List yang disematkan oleh Amerika Serikat kepada Indonesia. Untuk itu diharapkan bantuan dari seluruh pihak terkait dalam pelaksanaannya," ujar Anom.

Pada Website IP Task Force akan dimuat mengenai informasi kegiatan penegakan hukum pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang dilakukan oleh Satuan Tugas Operasi (Satgas Ops) Penanggulangan Status Priority Watch List Indonesia di bidang KI.

Laman ini akan memudahkan United States Trade Representative (USTR) untuk melakukan monitor penegakan hukum KI yang dilakukan oleh Satgas Ops.

Lebih lanjut Anom menjelaskan, keempat program tersebut juga ditujukan untuk meningkatkan penegakan hukum dan pengawasan produk kekayaan intelektual di dalam negeri. Salah satu langkahnya dengan melakukan Sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) untuk mencegah, mendeteksi, dan menanggapi penyuapan. 

Inspektur Wilayah V Inspektorat Jenderal Budi Ateh yang turut hadir pada rapat menyampaikan apresiasi atas program-program unggulan yang disampaikan oleh Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa.

"Kita harus kompak dan bersinergi bahwa kita punya niat baik. Harapannya, tahun 2022 DJKI bisa mendapatkan SMAP dan meraih WBBM," tutur Budi.

Selain itu, digitalisasi pada manajemen penyidikan akan turut menjadi fokus utama. Hal ini ditempuh untuk meningkatkan jumlah penanganan kendala yang masuk dan dapat menyajikan  laporan penanganan yang tertata dan terdata dengan baik untuk mempercepat proses penyidikan.

Nantinya masyarakat akan dapat memantau proses penanganan perkara secara daring, sehingga akan ada keterbukaan informasi. Masyarakat dapat memantau proses perkembangan perkara di mana saja dan kapan saja. (SYL/KAD)



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum Sultra, Dorong Ekosistem KI di Daerah

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara yang dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Tubagus Erif Faturahman beserta jajaran pada Selasa 14 April 2026 di ruang kerja Dirjen KI. Audiensi ini membahas penguatan ekosistem kekayaan intelektual (KI) di Sulawesi Tenggara, termasuk rencana penandatanganan nota kesepahaman dengan perguruan tinggi, pembentukan Sentra KI, serta peningkatan layanan KI berbasis wilayah.

Selasa, 14 April 2026

Libatkan Publik, DJKI Uji Penyesuaian Tarif PNBP untuk Transparansi Layanan KI

Sebagai bagian dari komitmen mewujudkan kebijakan layanan publik yang transparan dan partisipatif, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum membuka ruang dialog melalui uji publik penyesuaian jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan kekayaan intelektual (KI).

Kamis, 9 April 2026

Komisi Banding Paten RI Gelar Sidang Terbuka: Dua Permohonan disetujui, Satu tidak disetujui

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Inventprise, Inc., QUALCOMM INCORPORATED, 4teen4 Pharmaceuticals Gmbh di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 9 April 2026.

Kamis, 9 April 2026

Selengkapnya