Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat evaluasi kinerja tahun 2024 di Shangri-La Hotel, Jakarta, pada Selasa, 3 Desember 2024. Dalam rapat tersebut, Direktorat Penegakan Hukum (Dit. Gakkum) memaparkan berbagai capaian penting tahun 2024 serta strategi dan program yang akan menjadi fokus di tahun 2025.
Direktur Penegakan Hukum Arie Ardian Rishadi menjelaskan bahwa tahun 2024 Dit. Gakkum berhasil melampaui target di beberapa bidang. Salah satu capaian signifikan adalah pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) di 158 titik yang melibatkan lebih dari 4.000 peserta, jauh melebihi target, yaitu 60 titik.
“Pendekatan door-to-door yang kami terapkan tidak hanya memberikan edukasi hukum tetapi juga membangun kesadaran langsung kepada pelaku usaha kecil dan menengah. Langkah ini terbukti efektif, terutama dalam menekan pelanggaran yang berkaitan dengan merek dan rahasia dagang,” ungkap Arie.
Selain itu, Dit. Gakkum berhasil menyelesaikan 143 perkara pelanggaran KI dari total 260 laporan yang diterima sejak 2019. Keberhasilan ini didukung oleh kerja sama intensif dengan aparat penegak hukum (APH) lainnya dan optimalisasi peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di berbagai wilayah.
Dalam rencana kerja 2025, Dit. Gakkum akan fokus menyelesaikan tunggakan perkara dan mengatasi tantangan di bidang penegakan hukum berbasis digital. Salah satu langkah utama adalah penyusunan regulasi baru untuk memungkinkan pemblokiran konten pada semua rezim KI, termasuk merek dan paten.
“Kami mengusulkan penyusunan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait pemblokiran konten yang melanggar KI. Hal ini penting untuk melindungi para pemilik hak di era digital. Selain itu, kami juga akan memperkuat koordinasi melalui pembentukan forum pemblokiran yang melibatkan berbagai pihak terkait,” tambah Arie.
Dit. Gakkum juga akan meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pelatihan teknis untuk Penyidik PPNS, khususnya dalam menangani kasus di platform e-commerce dan media digital.
Menghadapi tantangan, Arie menekankan pentingnya sinergi antara pusat dan daerah dalam penanganan pelanggaran KI. Dia menyampaikan bahwa Dit. Gakkum akan terus memperkuat koordinasi dengan kantor wilayah dan meningkatkan kualitas serta kuantitas PPNS. Menurutnya, penegakan hukum yang efektif membutuhkan kolaborasi yang erat di semua lini.
“Melalui langkah-langkah ini, Dit. Gakkum berharap dapat meningkatkan kepercayaan publik dan memberikan manfaat nyata bagi pemilik KI di Indonesia, serta DJKI dapat terus menjadi institusi yang melayani, melindungi, dan mendorong inovasi untuk kemajuan bangsa,” pungkas Arie.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Timur pada 15 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu bersama Kepala Kanwil Hukum Kaltim Muhammad Ikmal Idrus ini membahas penguatan sinergi dalam penyelesaian sengketa kekayaan intelektual (KI) melalui mediasi di daerah.
Selasa, 15 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual dengan tema Peran Merek untuk Optimalkan Produk Unggulan Wilayah pada Senin, 14 April 2025, di Kantor DJKI.
Senin, 14 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Hukum) Jawa Tengah pada 10 April 2025 di gedung DJKI. Pada kegiatan tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu bertemu dengan Kepala Kanwil Hukum Jawa Tengah Heni Susila Wardoyo dalam rangka koordinasi terkait penguatan tugas dan fungsi kekayaan intelektual (KI) wilayah Jawa Tengah di tahun 2025.
Kamis, 10 April 2025
Selasa, 15 April 2025
Senin, 14 April 2025
Senin, 14 April 2025