Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Pertahankan Sertifikasi ISO dengan Zero Finding

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan mempertahankan Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015 dari TUV Nord, lembaga sertifikasi internasional terkemuka. Lebih dari itu, DJKI juga berhasil mempertahankan Sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001:2016. Kedua sertifikasi tersebut diraih dengan hasil zero finding, menandakan tidak adanya temuan pelanggaran dalam proses audit. Prestasi ini telah dicapai DJKI selama dua tahun berturut-turut untuk ISO 9001:2015 dan tiga tahun berturut-turut untuk ISO 37001:2016.

Pencapaian ini menunjukkan komitmen DJKI dalam menjaga kualitas layanan publik serta menjalankan prinsip transparansi dan integritas. Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015 memastikan DJKI mematuhi standar internasional dalam pengelolaan proses inti, perencanaan, manajemen sumber daya manusia, serta pengukuran kinerja. Sementara itu, Sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001:2016 membuktikan komitmen DJKI dalam menerapkan pengendalian risiko penyuapan melalui sistem yang efektif.

Selain itu, DJKI juga mempertahankan Sertifikasi Sistem Manajemen Pelayanan Teknologi Informasi ISO 20000-1:2018 dan Sertifikasi Sistem Manajemen Keamanan Informasi ISO 27001:2022 selama dua tahun berturut-turut. Pencapaian ini menegaskan peran penting teknologi informasi dalam mendukung layanan publik yang andal dan aman di bidang kekayaan intelektual.

"Keempat sertifikat ISO menunjukkan bahwa DJKI menjalankan roda organisasi dengan standar internasional. DJKI sudah menunjukkan hal ini sejak tahun 2022 hingga sekarang," ujar Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dalam kegiatan Refleksi Akhir Tahun DJKI di Jakarta, Senin, 30 Desember 2024.

Tentang Standar ISO

International Organization for Standardization (ISO) adalah organisasi internasional independen yang menyusun standar sistem manajemen berdasarkan konsensus global. Standar ISO dirancang untuk membantu organisasi meningkatkan inovasi dan mengatasi tantangan global dengan solusi berbasis standar yang relevan dan terkini. Dengan mengacu pada standar ISO, institusi publik seperti DJKI dapat mengidentifikasi dan mengelola risiko serta peluang dalam berbagai proses pelayanan publik, sehingga menghasilkan sistem manajemen yang transparan, efektif, dan berorientasi pada kualitas.

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa DJKI terus berupaya meningkatkan pelayanan publik di bidang kekayaan intelektual. Dengan mempertahankan standar internasional, DJKI berkomitmen untuk mendukung pembangunan nasional melalui inovasi dan layanan publik yang berkualitas.

"Ini adalah capaian yang kita semai dan tanam bersama dan bisa kita lihat hasilnya. Kita berharap agar seluruh elemen dan komponen baik dari unit teknis maupun unit fasilitator dapat saling bahu-membahu guna menyukseskan pencapaian program dan kinerja DJKI di tahun mendatang," pungkas Razilu.



TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Sidang KBP: Satu Paten Lolos, Satu Gugur

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding uraian deskripsi dan klaim dari PT. SARANA KENTJANA INDO dan PT. Indonesia Power yang berlangsung pada 10 Maret 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Selasa, 10 Maret 2026

Lisensi Desain Industri: Kolaborasi Kreatif Tanpa Pabrik

Di tengah berkembangnya ekonomi kreatif, para desainer kini memiliki peluang lebih luas untuk memasarkan karyanya tanpa harus memiliki fasilitas produksi sendiri. Melalui skema lisensi desain industri, sebuah ide atau rancangan visual dapat diproduksi secara massal oleh mitra manufaktur yang telah memiliki kapasitas produksi dan jaringan distribusi. Model kolaborasi ini memungkinkan pemilik desain memperoleh royalti sekaligus memperluas jangkauan pasar, sehingga kreativitas dapat berkembang menjadi produk bernilai ekonomi tinggi.

Selasa, 10 Maret 2026

Perkuat Fondasi Profesionalisme, DJKI Asah Kompetensi Public Speaking Pegawai

Di era komunikasi yang semakin dinamis, peran aparatur tidak hanya terbatas pada pelaksanaan tugas administratif, tetapi juga pada kemampuan menyampaikan informasi dan kebijakan secara tepat kepada masyarakat. Kompleksitas isu kekayaan intelektual mulai dari pelindungan, pemanfaatan, hingga penegakan hukum menuntut penyampaian pesan yang jelas, sistematis, dan mudah dipahami oleh berbagai kalangan.

Selasa, 3 Maret 2026

Selengkapnya