Dinamika Sengketa Merek Denza antara BYD vs PT WNA: Pelindungan Kekayaan Intelektual yang Adil

Jakarta – Sengketa hukum antara BYD Indonesia dengan PT Worcas Nusantara Abadi (WNA) terkait merek “Denza” tengah menjadi sorotan publik. Memandang kasus ini, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mempertegas pentingnya pelindungan dan penghormatan terhadap kekayaan intelektual demi mendukung iklim usaha yang sehat.

PT WNA, yang dikenal sebagai perusahaan makanan dan minuman khas Indonesia, mendaftarkan merek “Denza” pada 3 Juli 2023 ke DJKI dengan nomor registrasi IDM001176306 pada kelas 12 (di antaranya untuk jenis barang kendaraan; alat untuk bergerak di darat, udara, atau air). Merek tersebut memperoleh pelindungan hingga 3 Juli 2033. Namun, pendaftaran merek “Denza” oleh BYD di Indonesia baru dilakukan pada 8 Agustus 2024, dengan kode kelas yang sama. Merek ini masih dalam proses pemeriksaan di DJKI.

Melihat kondisi ini, DJKI mengapresiasi langkah BYD yang menempuh jalur hukum dalam menyelesaikan sengketa ini. Hal ini menunjukkan penghormatan terhadap sistem hukum di Indonesia dan upaya menjaga keadilan bagi semua pihak. Dalam kasus ini, BYD menuntut pembatalan pendaftaran merek “Denza” atas nama PT WNA dengan alasan adanya itikad tidak baik, serta klaim bahwa merek tersebut merupakan merek terkenal yang sudah digunakan secara global.

Sebagai otoritas yang bertanggung jawab atas pengelolaan merek dagang, DJKI menegaskan pentingnya mendaftarkan merek dengan itikad baik. Prinsip utama pelindungan merek di Indonesia didasarkan pada prinsip first to file dan prinsip teritorial, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Kedua prinsip ini dapat dikecualikan apabila terdapat unsur itikad tidak baik atau merek tersebut merupakan merek terkenal. Namun, untuk menindaklanjuti hal ini, pihak yang berkepentingan perlu mengajukan keberatan selama periode pengumuman bagi sebuah merek yang masih dalam tahap permohonan. Apabila tidak ada keberatan yang diajukan, prinsip first to file umumnya menjadi prioritas.

Dalam kasus ini, DJKI mencatat bahwa; pendaftaran merek “Denza” oleh PT WNA dilakukan sebelum BYD mengajukan permohonan serupa di Indonesia.

"Sengketa ini menjadi pengingat bagi pelaku usaha untuk mendaftarkan mereknya sesegera mungkin sesuai dengan kategori usaha masing-masing. DJKI juga terus berupaya memperkuat sistem pemeriksaan merek agar dapat meminimalkan potensi sengketa serupa di masa depan," ujar Direktur Merek dan Indikasi Geografis Hermansyah Siregar di Jakarta pada Kamis, 23 Januari 2025.

Sebagai bagian dari komitmen untuk mendukung industri nasional, DJKI mendorong semua pihak yang terlibat dalam sengketa ini untuk menghormati proses hukum yang berlaku. Dengan demikian, putusan yang dihasilkan diharapkan tidak hanya adil, tetapi juga mampu menjaga keberlanjutan industri otomotif dan sektor usaha lainnya di Indonesia.

DJKI akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berkomitmen untuk menyediakan layanan yang transparan serta akuntabel bagi para pemangku kepentingan. 

"Kami percaya, pelindungan kekayaan intelektual yang kuat adalah pondasi utama untuk mendorong inovasi, investasi, dan pertumbuhan ekonomi nasional," pungkas Hermansyah.



TAGS

#Merek

LIPUTAN TERKAIT

Sinergi DJKI dan Kanwil Kemenkum Sumut Pacu Pencatatan KIK

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berkolaborasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Utara menggelar kegiatan Fasilitasi dan Konsultasi Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) pada 6 Mei 2025. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Utara ini menjadi wadah bagi perwakilan dari berbagai Dinas Kabupaten di Sumatera Utara untuk meningkatkan pemahaman dan melakukan inventarisasi KIK di wilayah masing-masing.

Selasa, 6 Mei 2025

Jaga Warisan Lewat Indikasi Geografis

Lukisan Kamasan merupakan salah satu Indikasi Geografis dari Desa Kamasan, Provinsi Bali, yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum. Lukisan tersebut sudah ada sejak zaman kerajaan dan sampai saat ini masih dijaga kelestariannya. Hal tersebut disampaikan oleh Gede Weda Asmara selaku Ketua Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Lukisan Kamasan Bali dalam Podcast Obrolan Kreatif dan Inovatif Kekayaan Intelektual (OKE KI) dalam gelaran INACRAFT 2025 di Jakarta International Convention Center (JICC) pada Minggu, 9 Februari 2025.

Minggu, 9 Februari 2025

Tenun Buna Insana: Kisah Cinta dan Perjuangan Mama-mama Melindungi Warisan Budaya NTT

Di sebuah galeri sederhana yang terletak di Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur, deretan Tenun Buna Insana terpajang bak lukisan yang merangkai kisah kehidupan. Motif-motif berbentuk pengait menyerupai huruf Z berbicara dalam keheningan, menyampaikan warisan leluhur yang dijaga dengan penuh cinta dan ketekunan oleh mama-mama setempat. Di setiap helaian benang yang tersulam, ada peluh, doa, dan cerita tentang harapan.

Senin, 23 Desember 2024

Selengkapnya